Sabtu, 27 Desember 2008

ANGGOTA DPRD AJAK MASYARAKAT GOLPUT, SEBAIKNYA MUNDUR SAJA

ANGGOTA DPRD AJAK MASYARAKAT GOLPUT
SEBAIKNYA MUNDUR SAJA
Oleh : Dr.H.Musa Shofiandy.MM.

Semula, tidak pernah terfikir dalam benak saya untuk mengomentari seputar issue akan munculnya Golput dalam Pilkada NTB Tahun 2008 ini. Namun setelah mendengar dan membaca beberapa berita dari berbagai masmedia yang ada terutama yang ada di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat ini, perihal adanya beberapa oknum anggota DPRD di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Dompu yang ikut memprovokasi agar masyarakat di ketiga Kabupaten/Kota itu tidak ikut menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada NTB 2008 serta adanya Gerakan dari Asosiasi Kepala Desa yang ada di tiga Kabupaten/Kota yang juga mengancam untuk tidak akan mendirikan TPS di masing-masing Desanya, karena tidak terakomodirnya Cagub/Cawagub yang berasal dari ketiga Kabupaten/Kota tersebut, saya jadi merasa terpanggil untuk ikut memberikan komentar atas hal tersebut. Dan yang bikin saya tidak habis fikir adalah karena adanya pernyataan yang berupa provokasi dari anggota Dewan yang terhormat untuk mengajak masyarakat Golput. Kalau saja suara dan ungkapan itu tidak keluar dari seorang anggota Dewan yang terhormat, misalnya dari oknum masyarakat, dari anggota LSM atau organisasi lain yang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak ada masalah, adalah wajar mereka bersuara seperti itu, tapi kalau hal itu dilakukan oleh anggota Dewan yang terhormat, adalah merupakan kekeliruan dan kesalahan besar. Sadarkah para anggota Dewan yang terhormat tersebut akan pernyataan dan tindakan yang dilakukan itu ? Bukankah para anggota Dewan yang terhormat itu adalah para wakil rakyat yang seharusnya tidak akan melakukan hal seperti itu ? Dan sadarkah anggota Dewan yang terhormat itu bahwa mereka duduk menjadi anggota Dewan yang terhormat adalah merupakan penjelmaan dan utusan dari Partai Politik yang memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan dan menetapkan Calon Kepala Daerah (Cagub/Cawagub), Dus dengan demikian kenapa anggota Dewan yang terhormat itu tidak berfikir logis bahwa tidak terakomodirnya Cagub/Cawagub dari ketiga Kabupaten/Kota itu adalah merupakan kesalahannya sendiri yang kemudian akan dilimpahkan pada pihak lain ? Apakah dengan tindakan ini tidak merupakan alat mereka untuk menyembunyikan ketidak mampuan mereka membawa dan menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya ? Waaaaahh... tidak bisa lagi saya ungkap berbagai pertanyaan yang menyelimuti hati dan fikiran saya dalam menyikapi masalah ini. Dan sepengetahuan saya, baru kali ini terjadi di Indonesia, ada anggota Dewan yang terhormat memprovokasi masyarakat agar Golput. Ada apa denganmu?
Coba mari kita ulas permasalahan tersebut.

Proses dan Prosedur Penentuan Cagub/Cawagub.
Adalah sangat tidak masuk dalam pemikiran akal sehat, jika anggota Dewan yang terhormat yang memprovokasi masyarakat agar tidak menggunakan hak pilihnya (Golput) dalam Pilkada, karena dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini, pasangan Calon Kepala Daerah/wakil kepala daerah diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan para anggota Dewan yang terhormat adalah merupakan utusan dan atau pengurus dari Partai Politik.
Dalam pasal 59 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Demikian pula halnya ketentuan yang termuat dalam PP RI Nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah. Pasal 36 ayat (1) berbunyi :”Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan”
Dari kedua aturan yang mendasari proses pencalonan, mulai dari penjaringan calon sampai dengan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sepenuhnya adalah merupakan hak dan kewenangan dari partai politik dan atau gabungan partai pilitik yang ada. Dengan demikian, maka jelas dan sangat jelas bahwa anggota Dewan yang terhormat yang merupakan penjelmaan dari partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD itulah yang juga memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan dan menetapkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Yang menjadi persoalan besar dan tanda tanya kita sekarang adalah, kenapa justru anggota Dewan yang terhormat, yang telah memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah itu yang justru mengeluarkan suara dan memprovokasi masyarakat agar Golput (tidak memilih), karena tidak adanya keterwakilan dari Bima/Dompu dalam pasangan Cagub/Cawagub NTB? Kenapa tidak ketika proses pencalonan (sebelum penetapan calon) itu mereka ngomong, tidak memperjuangkan di partainya agar ada keterwakilan Bima/Dompu, kenapa diam dan setuju saja atas keputusan partainya yang tidak mengakomodir Bima/Dompu, apakah ini karena takut meninggalkan kursi empuk di Dewan ?
Tidak ada dalam benak siapapun di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat ini yang meragukan kemampuan dan kualitas saudara-saudara saya di tiga Kabupaten/Kota itu. Buktinya kan banyak, entah telah jadi Gubernur bahkan Menteri pun berasal dari saudara-saudara saya di tiga Kabupauen/Kota ini. Jadi tidak ada yang meragukannya, entahlah kalau saudara anggota Dewan yang terhormat sendiri yang meragukannya sehingga tidak mengajukan dan memperjuangkannya agar bisa terpilih dan ditetapkan menjadi Cagub/Cawagub.
Kami masyarakat Bumi Gora Nusa Tenggara barat, khususnya masyarakat Lombok, Sumbawa, Hindu Bali dan etnis lainnya, berharap dan sangat berharap kepada anggota Dewan yang terhormat yang telah mengeluarkan kata dan ucapan yang menjurus kepada provokasi agar masyarakat tidak memilih (Golput), untuk tidak membuat gusar masyarakat, karena akibat dari ucapan dan tindakan itu amat besar.

Seharusnya Anggota DPRD Mundur.
Dengan melihat proses dan prosedur penentuan Cagub/Cawagub tersebut di atas, maka para anggota DPRD yang terhormat yang sekaligus juga merupakan pengurus Partai Politik yang ikut menentukan Cagub/Cawagub, tidak seharusnya akan memprovokasi masyarakat untuk Golput karena yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penentuan dan pengajuan Cagub/Cawagub adalah mereka sendiri. Mestinya dari sejak awal, kalau memang benar, sekali lagi kalau memang benar aspirasi masyarakat di tiga Kabupaten/Kota itu menghendaki adanya Cagub/Cawagub yang mewakili ke tiga daerah itu, maka dari sejak awal para anggota yang terhormat itu memperjuangkan aspirasi masyarakatnya. Upaya yang harus dilakukan antara lain adalah dengan mempersatukan diri ( anggota Dewan yang terhormat yang berasal dari tiga Kabupaten/Kota) mengupayakan secara maksimal dengan berbagai cara agar DPD Partai Politik yang berasal dari ke tiga Kabupaten/Kota itu memperjuangkan agar ada Cagub/Cawagub yang berasal dari etnis Bima/Dompu. Tapi kenapa, ketika proses penjaringan dan dalam penentuan Cagub/Cawagub oleh Parpol mereka hanya diam saja, dan hanya setuju saja, tidak melakukan aksi, misalnya dengan tidak mau menanda tangani kesepakatan Cagub/Cawagub yang di usung Partainya atau para anggota Dewan yang terhormat itu mengambil sikap mundur saja dari Partai Politik yang mengantarkan mereka menjadi anggota Dewan yang terhormat, karena aspirasi dan keingingan masyarakatnya tidak bisa tersalurkan. (Harus jantan dong, tidak menyembunyikan kegagalan anggota Dewan yang terhormat untuk mengusung Cagub/Cawagub, dengan melempar bola api panas ke masyarakat yang bisa berakibat merugikan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat). Dimana letak tanggung jawab anggota Dewan yang terhormat terhadap masyarakatnya ? Kalau keinginan untuk Golput itu, tidak murni aspirasi masyarakatnya, kenapa mereka (anggota Dewan yang terhormat) bersuara lantang sebagaimana yang diberitakan media masa akhir-akhir ini, yang ujung-ujungnya memprovokasi masyarakat Bima/Dompu agar Golput (tidak memilih). Dimana pemikiran dan hati nurani anggota Dewan yang terhormat ? Apakah rasa nasionalisme dan kebangsaan kita sudah sedemikian rapuh dan luntur ? Kiranya perlu lagi lebih banyak kita belajar dan membaca buku yang berkaitan dengan demokrasi, ketatanegaraan, pemerintahan, kemasyarakatan, hukum, sosial politik dan berbagai literaur lainnya hingga kita tidak menjadi penyelenggara negara yang sok tau, sok pintar, dan asal bunyi, tanpa menganalisa akibat yang akan timbul dengan kata dan kalimat yang kita ucapkan. Tahukah anggota Dewan yang terhormat akibat yang akan terjadi, jika saja masyarakat Bima/Dompu betul-betul Golput ? Untuk anggota Dewan yang terhormat tahu, kalau saja Pilkada NTB 2008 dilakukan, kemudian sebagai akibat pernyataan anggota Dewan yang terhormat, seluruh masyarakat Bima/Dompu akan Golput, yang pada akhirnya akan mengakibatkan Pilkada NTB 2008 menjadi batal karena banyaknya masyarakat yang tidak memilih, maka yang rugi adalah seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat, karena puluhan milyar uang yang dikeluarkan untuk membiayai Pilkada NTB 2008 itu adalah uangnya rakyat, bukan uangnnya anggota Dewan yang terhormat. Dengan gagalnya Pilkada NTB 2008, maka sudah pasti dan wajib hukumnya untuk melakukan Pilkada ulang yang sudah pasti juga akan membutuhkan dana puluhan milyard rupiah. Mari kita merenung sambil berfikir logis dan obyektif.
Kecewa jangan dipolitisasi.
Berbicara masalah kecewa (kekecewaan) tidak saja saudara-saudara saya di tiga Kabupaten/Kota itu yang kecewa, kami juga masyarakat yang ada di Lombok juga melebihi kekecewaan saudara-saudaraku, seperti saudara-saudara kami yang ada di Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram, dan lebih-lebih lagi kekecewaan dari organisasi kami Yayasan AMPHIBI yang memiliki anggota riel lebih dari 400 ribuan orang, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Posko AMPHIBI Lombok Tengah H.Lalu Kelan S.Pd. Sebagai organisasi yang cukup besar dan telah terbukti perannya, terutama dalam membantu aparat keamanan dalam tugasnya mengamankan masyarakat Nusa Tenggara Barat, tidak pernah mendapatkan perhatian dari Pemerintah, apalagi dari Partai Politik serta para Bacagub/Bacawagub. Kami di Pamswakarsa AMPHIBI, termasuk juga dari Pamswakarsa yang lainnya seperti, Elang Merah, Buru Jejak, Dharma Wisesa, Sapujagad dan beberapa Pamswakarsa lainnya. Tapi kekecewaan kami-kami itu tidak pernah kami ungkap secara pulgar, apalagi sampai mengajak masyarakat untuk tidak memilih (Golput), walaupun kami-kami di Pamswakarsa memiliki anggota riel yang berasal dari berbagai etnis yang ada di Nusa Tenggara Barat ini. Padahal kalau saja Partai Politik atau Bacagub/Bacawagub berfikir jernih, maka mereka tidak akan menyepelekan keberadaan kami Pamswakarsa, dan kalau mereka bisa berkoordinasi dengan kami (Pamswakarsa), Insya Allah akan menang dalam Pilkada NTB 2008.
Mestinya, kalau saja pemikiran kita sama, alangkah indah, serasi dan edialnya kepemimpinan di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat ini setelah Pilkada NTB 2008 mendatang, karena Gubernurnya dari Etnis Sasak, Wakil Gubernur dari etnis Sumbawa dan Sekretaris Daerah yang merupakan orang pertama di Birokrasi Pemerintahan berasal dari etnis Bima/Dompu. Tahukah atau sadarkah anggota Dewan yang terhormat, kedudukan, tugas dan fungsi seorang Sekretaris Daerah ? Kalau sudah tahu mohon direnungkan kembali secara jernih dan mendalam, tapi kalau belum tahu, jangan enggan dan segan serta malu untuk mempelajari dan memahaminya.
Jadi, kekecewaan yang ada dalam fikiran pribadi, keluarga atau kelompok, jangan di generalisasikan menjadi kekecewaan seluruh masyarakat Bima/Dompu. Kekeliruan dan kesalahan yang telah dilakukan dengan tidak memperjuangkan secara maksimal keterwakilan masyarakat Bima/Dompu untuk menjadi Cagub/Cawagub, jangan lalu diselimuti bola api yang dapat membakar dan menghancurkan rasa persaudaraan dan kebersamaan kita segenap masyarakat Bumi Gora Nusa Tenggara Barat.

Mengakomodir Kekecewaan
Revisi UU RI Nomor 32 Tahun 2004 yang telah disyahkan oleh DPR pada tanggal 1 April 2008, adalah merupakan satu-satunya jalan untuk mengakomodir kekecewaan masyarakat atas kesewenangan partai politik atau gabungan partai pilitik dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, walaupun revisi UU RI tersebut belum ditanda tangan Presiden dan belum di bukukan dalam Lembaran Negara RI. Tetapi kita yakin bahwa Insya Allah mulai tanggal 1 Mei 2008 revisi UURI tersebut akan mulai diberlakukan, karena jeda waktu satu bulan (30 hari) sejak pengesahan DPR, ditanda tangani atau tidak oleh Presiden, revisi UURI tersebut dianggap syah untuk diberlakukan. Dengan pemberlakuan revisi UURI tersebut, maka keikutsertaan calon Independen dalam Pilkada Kepala Daerah dapat terakomodir, dan ini adalah merupakan jalan terbaik mengakomodir aspirasi masyarakat yang kurang sreg dengan ulah polah partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pengajuan dan penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Mestinya, upaya yang harus dilakukan oleh anggota Dewan yang terhormat adalah, bagaimana agar hasil revisi UURI Nomor 32 Tahun 2004 itu sesegera mungkin ditanda tangani oleh Presiden, sehingga kita tidak harus menunggu 30 hari. Ambil contoh seperti DPRD Jawa Timur yang akan melakukan Pilkada tanggal 23 Juli 2008, mereka para anggota Dewan yang terhormat di Jawa Timur, pro aktif untuk mempersiapkan kemungkinan pemberlakuan revisi UURI Nomor 32 Tahun 2004. Demikian pula daerah-daerah lain yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada tahun 2008 ini seperti, Provinsi Bali yang akan melaksanakan Pilkada tanggal 9 Juli 2008, Kota Bandung Jawa Barat ( 10 Agustus 2008), Jambi (20 Agustus 2008), Lampung, Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya, semuanya menuntut agar calon independen dapat diikutsertakan dalam Pilkada dan daerah-daerah tersebut semuanya minta agar Pilkada di daerahnya di undurkan, hingga terakomodirnya calon independen. Bukankah upaya dan cara itu lebih baik dan lebih bermartabat daripada memprovokasi masyarakat agar Golput ?
Yang pasti dari semua itu untuk sementara ini adalah adanya kejelasan dan ketegasan dari Pemerintah terhadap pemberlakuan revisi UURI Nomor 32 tahun 2004 yang telah disyahkan DPR pada tanggal 1 April 2008 lalu. Kalau saja tidak ada kejelasan dan ketegasan sikap Pemerintah, maka tidak akan dapat terhindarkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam Pilkada tahun 2008 ini, karena masing-masing pihak yakni Gerakan Nasional Calon Independen dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada, masing-masing mempertahankan argumentasi pembenar atas apa yang dilakukan, akhirnya rakyat banyaklah yang menjadi korban demokrasi. Akankah perseteruan ini berlanjut atau berhenti dengan adanya salah satu pihak yang mengalah ? Wallahu A’lam Bissawab.

Mataram, 05 April 2008.
Penulis adalah
Pemerhati masalah Sosial Kemasyarakatan dan
Ketua Badan Pengawas DPP Yayasan AMPHIBI.

WAJAH BIROKRASI DI ERA OTONOMI DAERAH

WAJAH BIROKRASI DI ERA OTONOMI DAERAH
Oleh

DR.Drs.H.Musa Shofiandy,SH.MM.

Ketika Gendang Pilkada sudah berhenti ditabuh dan pihak KPU sebagai penyelenggara Pilkada telah menetapkan Calon terpilih, maka selesailah tugas KPU sebagai institusi penyelenggara Pilkada, dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah trerpilih tinggal menunggu saat-saat pelantikan untuk kemudian duduk manis di kursi Kepala Daerah yang telah lama diidamkan, sambil menyusun agenda kegiatan dan strategi yang akan dan harus dilakukan guna memenuhi janji kampanyenya mensejahterakan masyarakat sementara Calon yang kalah dengan sikap kesatria dan jantan menerima kekalahan itu sebagai proses demokrasi dan mengembalikan semua itu pada Kodrat Ilahi Rabbi.
Itulah sebenarnya yang sangat kita harapkan dalam setiap proses Pilkada, apakah Gubernur, Bupati/Walikota. Namun harapan akan kenyataan seperti di atas masih jauh dari realita yang ada. Begitu KPU selesai merekapitulasi perolehan suara masing-masing calon, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil Pilkada, tanpa sebab dan alasan yang jelas sudah pasti diikuti dengan munculnya berbagai gejolak yang umumnya dilakukan oleh pihak calon yang kalah. Berbagai argumentasi diajukan untuk menyatakan bahwa mereka yang kalah tidak menerima kekalahan, bahkan tidak jarang pula terjadi argumentasi disertai dengan bentrok pisik, baik antar pendukung maupun antara pendukung yang kalah dengan pihak aparat keamanan. Padahal sebelum pemungutan suara dilakukan, semua calon sama-sama telah bersepakat dan menanda tangani perjanjian untuk siap kalah dan siap menang, tapi itu hanya merupakan kamuflase untuk menarik simpati masyarakat
Sejak setelah KPU mengeluarkan pengumuman resmi pemenang Pilkada, masing-masing pihak yang kalah sibuk mencari data-data pelanggaran Pilkada (terkadang juga pelanggaran dibuat sendiri), sebagai bahan dan bukti gugatan mereka baik gugatan ke KPU, ke Pengadilan maupun ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilakukan dan pihak KPU dan atau pengadilan mengadakan sidang-sidang yang selalu diwarnai dengan unjuk rasa, adu otak dan adu otot antar masing-masing pendukung, bahkan dengan aparat yang berusaha keras melerai bentrok antar mereka. Kita tidak bisa lagi menerka dan menghitung berapa kerugian yang diderita sebagai dampak dari Pilkada itu, baik kerugian dari pihak Calon (baik pemenang maupun calon yang kalah) serta kerugian bagi negara, karena dalam bentrokan yang terjadi, umumnya yang dijadikan sasaran empuk untuk dirusak oleh para pendukung calon adalah asset-asset milik negara/darerah. Inilah salah satu imbas negatif dari pelaksanaan Pilkada Langsung. Sementara Tim Sukses Calon terpilih bukannya sibuk dengan mempersiapkan program kerja Kepala Daerah terpilih sebagaimana janji politik kepada rakyat dalam kampanye, bukan pula mengidentifikasi berbagai permasalahan daerah yang menyebabkan belum sejahteranya masyarakat, belum adanya pemerataan keadilan, masih merajalelanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan berbagai ketimpangan sosial lainya, akan tetapi tahap awal yang dilakukan adalah menyusun kabinet yang katanya menempatkan orang-orang (pejabat) yang bisa di ajak kerjasama. Atas desakan dan dorongan Tim Sukses yang merasa telah berjasa mengantarnya menjadi Kepala Daerah, maka Kepala Daerah terpilih terbuai dan terpengaruh untuk melakukan pergantian (mutasi) pejabat dengan menempatkan orang-orang yang dianggap telah berjasa dalam Pilkada. Memang, Penempatan Pejabat atau krennya reformasi Birokrasi amatlah penting, karena bagaimanapun seorang Pemimpin haruslah didampingi oleh orang-orang yang sejalan dengannya. Sejalan dalam arti positif, bukan sejalan untuk bisa seenaknya menerapkan praktik-praktik KKN. yang telah menjadi momok mengerikan bagi masyarakat, tapi penempatan pejabat hendaklah benar-benar didasarkan atas dasar profesionalisme, kompetensi, bakat, kemampuan dan keahlian pejabat yang bersangkutan dalam bidang dimana ia ditempatkan, bukan didasarkan atas dasar suka tidak suka terhadap seseorang. Jika seorang pemimpin menempatkan seseorang hanya didasarkan atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja, maka bagi yang kurang kuat pendiriannya, mulai dengan gerakan kasak kusuk, lobi sana lobi sini mencari jalan, bagaimana agar ia mendapatkan perhatian sang penentu kebijakan. Evendhy M.Siregar dalam bukunya “Bagaimanan Menjadi Pemimpin Yang Berhasil” mengatakan : “bagi yang kurang kuat pendiriannya, mulai melakukan pekerjaan munafik. Maikin lama, makin banyak munafiknya, karena sudah terbiasa. Malahan berbuat munafik sudah dianggap biasa atau sesuatu yang seharusnya dilakukan. Karena sudah terbiasa, seperti tidak melakukan kesalahan apa-apa. Dan setelah terbiasa melakukan pekerjaan munafik, begitu memegang kunci penentu (decesion maker/determinator), sudah terlatih. Nalurinya sudah peka bagaimana mengibuli rakyat (anggota). Inderanya begitu tajam mana yang bisa dimunafikkan. Kemunafikan itu bukan saja dimana ia memimpin, tapi diorganisasi lainpun ia berbuat munafik. Apabila yang diuraikan di atas dapat diterima, kita tidak perlu heran jika ada kader, tidak berani menyatakan pendapatnya, berpegang teguh lebih baik diam, pura-pura tidak tahu, cuek atau masa bodoh adalah yang terbaik dari yang baik. Kader seperti itu bukan saja secara sadar atau tidak, telah menjadi seorang munafik, tetapi juga telah mendidik dirinya sendiri menerima apa adanya atau menyesuaikan diri saja terhadap situasi dan kondisi yang sedang terjadi sehingga keterbukaan dan pembaharuan akan “status quo” akan berjalan ditempat yang pada gilirannnya tidak akan dapat melahirkan kader yang berbobot.”
Apa yang dikemukakan Evendhy M.Siregar diatas dapat dibenarkan, karena dizaman reformasi yang kebablasan ini, tidak sedikit kita jumpai orang-orang yang takut kehilangan status social (jabatan)nya, jarang kita jumpai orang seperti Rudini (Mantan Mendagri pada Era Kepemimpinan Soeharto), karena terbukti ketika ia masih menjabat Mendagri, seringkali ia menyatakan dengan nada keras bahwa dewasa ini banyak orang yang bermuka tebal, berkulit badak, ndableg dan tak tahu malu. Mereka hanya menumpuk kekayaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga saja. Kan lebih baik bikin proyek yang bermanfaat untuk rakyat kecil seperti PIR. “itulah sebabnya mengapa saya selalu berbicara dengan nada keras” sebab banyak orang sekarang yang sulit diajak bicara secara halus, walaupun sebenarnya bangsa kita orang halus dan lemah lembut. Rudini menambahkan bahwa ia tidak takut kehilangan jabatan karena ucapan yang keras. Kalau pak Harto bilang “tidak usah” ya sudah. Saya mundur saja, ucapnya. Adakah orang seperti Rudini, saat ini ? Wallahua’lam.
Sekarang ini, banyak kita jumpai orang, khususnya di Birokrasi pemerintahan, orang, lebih-lebih pejabat yang takut kehilangan status social atau copot dari jabatannya, tidak berani mengeluarkan pendapat, memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan apalagi dalam bentuk kritik, mau tak mau sementara organisasi kurang melahirkan kader yang kreatif dan dinamis. Jika sikap diam dan pura-pura tidak tahu, cuek atau masa bodoh berkembang, sadar atau tidak telah mengajar kader untuk gandrung/cendrung mengalah dan mengorbankan hati nuraninya, dengan harapan akan memperoleh jabatan (kedudukan) atau kehidupan yang lebih baik sehingga kader itu akan malas dan labil berfikir. Jika malas dan labil berfikir ini timbul, maka keinginan untuk membuat prestasi akan goyah dan rapuh. Yang lebih buruk, para kader akan memiliki kecendrungan untuk menipu dirinya sendiri sehingga tidak lagi mengenal dirinya sendiri. Kader demikiian, dikhawatirkan tiap hari akan terus bertambah banyak sedangkan kader yang berani bertanya, berani memberikan saran masukan pada pimpinan dengan prinsip kebenaran, jujur pada dirinya sendiri, dan tetap memegang prinsip mempunyai resiko, tidak akan dapat jabatan dan kedudukan, jumlahnya akan semakin mengecil.
Dalam tulisan berikutnya, Evendhy M.Siregar, mensitir ungkapan seorang politikus amatiran yang mengatakan “ Bung harus belajar menyesuaikan diri. Kita harus luwes bergaul, supaya hidup kita selamat dan karier bisa menanjak. Tidak salah sedikit-sedikit munafik. Supaya jangan lain dari yang lain. Nanti orang akan muak melihat kita, karena dikira sok suci. Toh banyak sekarang orang sudah munafik, malahan ada yang munafiknya sudah segudang. Munafik kecil-kecilan, kan tidak apa-apa?” ungkap politik amatiran itu. Rupanya falsafah inilah yang sekarang banyak di praktekkan oleh sebagian besar pejabat Birokrasi Pemerintahan kita.
Adakah timbulnya gejala/fenomena seperti di atas merupakan imbas dari penerapan Otonomi Daerah, yang memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri ? Setuju atau tidak, dalam kenyataannya dengan deberlakukannya otonomi Daerah sejak tahun 1999 lalu, membawa dampak positif terhadap kondisi sosio politik diberbagai daerah termasuk di Nusa Tenggara Barat. Penerapan Otonomi Daerah, menunjukkan adanya proses integrasi antara kondisi local dan sistem hukum otonomi daerah yang baru sehingga melahirkan sebuah gambaran yang unik mengenai otonomi daerah.
Untuk Daerah Nusa Tenggara Barat, sistem pemerintahan memperlihatkan berkembangnya sistem pemerintahan yang sentralistik dengan tradisi local dan hubungan patron-klien yang masih terus berlangsung diantara birokrat. Hal ini membuat rendahnya kepedulian pemerintah daerah itu untuk melakukan otonomi daerah (M.Mas’ud Said, 2005). Gambaran mengenai hal ini, lebih jauh diungkapkan oleh M. Mas’ud Said “Praktek-praktek sehari-hari memberikan gambaran mengenai seberapa jauh teknik-teknik sentralistik dan hirarkis yang lama masih terjadi dalam pemerintahan Provinsi. Dalam proses pengambilan kebijakan sehari-hari, kebanyakan pejabat seniorlah yang menentukan banyak hal. Semakin senior seorang birokrat, semakin dia yang menentukan keputusan. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa prosedur-prosedur administrasi dan pemerintahan didominasi oleh elit-elit local” Pengejawantahan keadaan diatas ini, adalah merupakan ekspelimentasi dari teoritik yang mengatakan “: Ekspresi permasalahan local sangat beragam. Masing-masing Daerah dituntut untuk mengelola dinamikanya sendiri, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat” (PLOD UGM & Dep.Dalam Negeri.RI,2004). Dengan keadaan situasi dan kondisi yang beragam inilah, maka dibutuhkan kecakapan dan kecerdasan tersendiri dalam mengelolanya agar menjadi produktif dan dinamis. Banyak hal yang perlu dipecahkan di dalam mendorong pelaksanaan otonomi daerah, terutama yang berkaiatan dengan mesin-mesin birokrasi pemerintahan agar dapat bekerja sebagaimana mestinya, yakni menjadi pelayan masyarakat, dan juga timbulnya kesadaran baru dikalangan masyarakat sendiri dalam menjalin relasi atau berhadapan dengan birokrasi atau aparat pemerintahan.
Lokalitas memiliki ruang, identitas dan perwatakan yang khas karena itu memiliki dinamika tersendiri yang tidak dapat dicampur adukkan dan digeneralisir sedemikian rupa, sekalipun dibalik kekhasan dinamis yang dimilikinya terkadang menyimpan pula persamaan pola, kepentingan dan sejenisnya (Geert;2003). Dari kekhasan dan perwatakan local yang dinamis tersebut, problem lokalitas dapat diselesaikan dengan menggunakan pengetahuan-pengetahuan local yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat di dalamnya. Disinilah mengapa aspek lokalitas menjadi sesuatu yang penting dalam pengelolaan dinamika politik local.
Sebagai eksponen penyelenggaraan pemerintahan daerah, para pejabat daerah dituntut untuk berperan aktif dalam mengelola dinamika politik secara pro aktif, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Pengelolaan dinamika politik ini seyogyanya mengacu pada bekerjanya institusi-institusi local. Kaitannya dengan hal ini, pejabat pemerintah yang bermaksud untuk ambil bagian dalam mengelola dinamika masyarakat dituntut untuk faham terhadap pasang surutnya dinamika tersebut. Namun sayang, karena keterbatasan pengetahuan mereka tentang arti dan pemahaman politik (politik lokal) membuat mereka jadi seenaknya saja melakukan politik yang justru menjurus pada politik busuk, semua hal dipolitisir dengan mengemukakan alasan-alasan yang dibuat sendiri, tanpa mengindahkan norma-norma politik itu sendiri, tidak jarang mereka selalu mencari dan mengemukakan kata-kata pembenar yang justru sebenarnya tidak benar. Akibatnya konotasi politik itu sendiri menjadi amburadul dan berkonotasi negatif dalam pandangan masyarakat.
Keadaan semacam ini juga terjadi dalam Birokrasi Pemerintahan, lebih-lebih di era otonomi daerah yang oleh beberapa kalangan menyebutnya sebagai otonomi yang kebablasan. Para Kepala daerah se olah menjadi raja kecil di daerah kekuasaannya, berbuat dan bertindak dengan kebijakan yang dibuatnya sendiri dengan alasan dan argumentasi yang dibuat sendiri tanpa mempertimbangkan dan atau berpijak pada ketentuan hukum yang berlku di negara kita yang berazaskan hukum ini.
Beberapa kejadian yang sangat menyentuh dan membingungkan kita dewasa ini, lebih-lebih di era otonomi daerah ditambah lagi dengan sistem Pemilihan Kepala Daerah Langsung ini antara lain, kita lihat pasca pemilihan Kepala Daerah, begitu mereka dinyatakan menang, Kepala Daerah tidak pernah terlihat menggandeng atau merangkul Kepala Daerah yang kalah, tapi justru dijadikan musuh. Permusuhan itu nyata terlihat ketika Kepala Daerah terpilih dengan desakan Tim suksesnya, tidak berapa lama setelah dilantik, ia lalu melakukan mutasi (pergantian pejabat) di Birokrasi Pemerintahan dengan menggusur tanpa ampun, tanpa dasar etika hukum yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Semua pejabat (terutama para Kepala SKPD) yang ada di zaman pemerintahan Kepala Daerah yang lama, diganti dengan menempatkan orang-orangnya dia, orang-orangnya Wakil Kepala Daerah, orang-orang Tim Sukses mereka dan dari keluarga dan kerabat dekat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bukti riel hal ini terjadi di beberapa Daerah Kabupaten/Kota bahkan di tingkat Provinsi. Ketika Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sudah duduk di kursi singgasana pucuk pimpinan di daerahnya, bukannya program kerja yang menyentuh kehidupan masyarakat banyak yang dilakukan, bukannya melakukan kegiatan yang menjurus kepada pemenuhan janji kampanyenya, bukannya program bagaimana memajukan masyarakat dan daerah yang di utamakan, akan tetapi program mutasi pejabat lah yang menjadi program prioritas. Syukur kalau mutasi itu dilakukan dengan niat dan iktikad baik, menyesuaikan tempat dan kedudukan pegawai/pejabat sesuai dengan tingkat kemampuan/kualitas pegawai atau pejabat, sesuai dengan profesionalisme dan atau tingkat kompetensi yang ada dan dimiliki, tetapi umumnya adalah untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada orang-orang yang telah berjasa memenangkannya, orang dan keluarga dekatnya dan orang-orang yang memiliki kemampuan cari muka dihadapannya.
Di Birokrasi pemerintahan, baik tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, bila Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah telah berganti, maka para Kepala SKPD dan pejabat lainnya sudah mulai tidak tenang dalam bekerja, karena sudah pasti tsunami mutasi akan menimpa mereka. Kita lihat di satu daerah Kabupaten yang ada di Nusa Tenggara Barat ini, begitu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dilantik, tidak lama setelah itu, semua SKPD dan semua Camat digusur, disapu habis dan dicopot dari jabatannya tanpa ampun, tanpa melalui proses hukum yang jelas, dan yang amat menyakitkan dan menyedihkan adalah bahwa para pejabat yang dicopot itu tidak lagi dikasi jabatan (Non Job). Kita sangat sayangkan tindakan dari sang penguasa Kepala Daerah seperti ini, sebab bukti riel memperlihatkan bahwa dintara beberapa Camat yang dicopot dan di non jobkan itu, terdapat beberapa Camat yang berprestasi bahkan pernah meraih Camat Teladan di tingkat Kabupaten, bahkan Camat tersebut telah mendapatkan penghargaan dan Satya Lencana dari Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono atas prestasinya. Penghargaan dan Satya Lencana tersebut telah diserahkan kepada Camat yang bersangkutan pada saat peringatan Hari Ulang Tahun Emas Nusa Tenggara Barat tanggal 17 Desember 2008 lalu. Tapi kenapa Camat tersebut justru di copot dari jabatannya bahkan dikenakan hukuman Non Job oleh Bupati. Ada apa ini ? Inikah yang harus dilakukan untuk sebuah pretasi ? Camat yang dicopot itu, adalah camat yang dekat dengan rakyat, disayang sama masyarkatnya, buktinya ketika masyarakatnya mendengar bahwa Camatnya dicopot, sampai berbulan-bulan mereka mendatangi rumah mantan Camatnya. Adakah kekeliruan dan kesalahan dari pejabat seperti ini hingga di copot dan di non jobkan, kalau memang ia, kenapa tidak diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apa ini bukan yang namanya bertindak semau gue ? Kenapa pula kita tidak berfikir bahwa seandainya hal seperti yang dilakukan itu terjadi (menimpa) diri kita sendiri, bagaimana perasaan kita ? Padahal dalam kampanyenya dan bahkan ketika telah dinyatakan keluar sebagai pemenang, Kepala Daerah tersebut selalu mengucapkan kata bahwa ia akan bertindak adil, tidak dendam dan akan menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi dan profesionalisme yang dimiliki masing-masing, bahkan ketika telah melakukan mutasipun ia sempat mengatakan bahwa dalam mutasi telah dilakukan sesuai dengan kompetensi dan profesionalisme masing-masing, mengakomodir para lulusan APDN sebagai Camat karena memang para alumni APDN disiapkan untuk itu, tapi kenyataannya ? banyak dari mereka yang di non jobkan dan menempatkan Camat dari pegawai yang berpendidikan Sarjana agama dan sarjana pendidikan. Demikian pula yang terjadi di daerah lainnya, ada pejabat yang pangkat/golongannya lebih rendah dari bawahannya, ada pejabat yang memang menjadi Kepala SKPD sesuai dengan keahlian yang dimiliki, tapi juga digusur tanpa sebab dan akibat yang jelas, mereka lalu di non jobkan. Makanya istilah Non Job inipun sekarang telah menjadi momok yang mengerikan bagi pejabat. Apakah ini yang dinamakan profesionalisme ? Pemimpin semacam inilah yang memang harus ada di zaman sekarang ini ?. Wallahua’lam bissawab.........................
Kalau boleh kami mengajak sejenak untuk melihat terik langkah Kepala Pemerintahan yang tidak begitu saja menelantarkan mantan musuhnya dalam Pilkada. Kita lihat dan mengambil pelajaran dari kebesaran hati seorang Ronal Reagen (Mantan Presiden AS). Didalam pencalonan pendahuluan partai Republik untuk calon Presiden AS. Tahun 1980. Bush ( George Hebert Walker Bush), kalah melawan Ronald Reagen, tapi oleh Reagen, Bush diambil sebagai wakilnya melawan pasangan Jimmy Carter dan Walter Mondale, dan mereka menang. Tahun 1984 Reagen dan Bush melawan Walter Mondale yang berpasangan dengan Geraldine Ferraro, juga mereka menang untuk kedua kalinya memasuki Gedung Putih di 1600 Pennsylvania Avenue Washington D.C. ( istana kepresidenan Amerika Serikat), dan yang paling anyar adalah sikap dan tindakan dari Presiden terpilih AS. Barack Hussein Obama yang telah mencatat sejarah baru bagi AS, dimana Barack Hussein Obama yang berasal dari ras campuran (mixed race) dari ayah muslim Kenya dan ibu kulit putih Kansas merupakan orang pertama ras campuran yang menjadi Presiden di negara adi kuasa itu. Begitu Obama dinyatakan menang, saingan (musuh)nya dalam Pemilihan Presiden AS yakni John Mc Cain langsung mengucapkan Selamat kepada Obama. Setelah dua minggu pemilihan tanggal 4 November 2008, tepatnya pada tanggal 18 November 2008 Obama mengadakan pertemuan dengan Mc Cain untuk membicarakan masalah transisi pemerintahan di AS, termasuk juga masalah-masalah lainnya. Keputusan politik lain dari Obama adalah dengan menempatkan Hillary Clinton (saingan kuatnya ketika ia menjadi calon Presiden di Partai Demokrat) untuk menduduki jabatan Menteri Luar Negeri, sedangkan tawaran Obama kepada Mc Cain untuk menduduki satu jabatan dalam kabinet Obama, ditolak Mc Cain dengan alasan usia (sudah tua)
Kenapa kita di Indonesia, terutama di daerah Bumi Gora ini yang 99 persen penduduknya adalah penganut agama Islam, tidak memiliki sikap dan pandangan seperti para pemimpin-pemimpin dunia itu, yang tidak melakukan dan memperpanjang permusuhan dengan mantan musuh kita dalam pemilihan (Pilkada) ?
Kapankah kita akan memiliki Pemimpin (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang benar-benar merupakan Pemimpin Rakyat, berdiri di atas semua kepentingan rakyat, dan memberikan rasa keadilan kepada semua rakyatnya ?
Apakah ini merupakan indikasi atau gejala jual beli kepemimpinan di Indonesia yang kita cintai dan sayangi ini ? Kemungkinan besar ya, karena dalam sistem ekonomi jual beli, bila suatu barang telah dibeli oleh seseorang dari pemiliknya maka otomatis barang tersebut akan berpindah tangan menjadi hak milik si pembeli. Nah, dalam proses pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, sudah bukan merupakan rahasia umum lagi, bahwa sang calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ketika masa pemilihan sudah mendekat, masing-masing calon akan memberikan sesuatu (biasanya mereka katakan sumbangan/bantuan) kepada masyarakat, baik individu maupun kelompok masyarakat, dalam bentuk barang atau uang. Ketika sang calon telah memberikan barang atau uang kepada masyarakat, mungkin saja mereka berfikir bahwa mereka (sang calon) telah membeli suara rakyat, sehingga ketika ia sudah terpilih dan menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak perlu lagi harus memperhatikan masyarakat, karena mereka mengganggap dirinya telah memberikan jasa (memberikan barang/uang) kepada rakyat, sehingga rakyat tidak perlu lagi didengar. Terserah apa saja yang mau dia lakukan, apa bermanfaat bagi masyarakat atau tidak. Indikasi kearah itu bisa saja, karena sekarang ini jarang kita dapati Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang sungguh-sungguh memperhatikan rakyatnya. Dalam Birokrasi pemerintahannya, sang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, semau gue dan seenaknya saja menempatkan pejabat, sesuai dengan keinginannya, bukan didasarkan atas ketentuan aturan, konpetensi dan profesionalisme yang dimiliki oleh masing-masing pejabat. Kalau ia di kritik oleh berbagai pihak., dengan santai tanpa beban, ia akan mengemukakan alasan-alasan yang justru sebenarnya sangat tidak logis dan masuk akal. Akibat dari semua ini adalah bahwa Birokrasi Pemerintahan yang diterapkan di masa kepemimpinannya terutama dalam hal penempatan pejabat bersifat Otonom artinya penempatan pejabat didasarkan atas kehendak dan kemauan Kepala Daerah/Wakil Kepala itu sendiri tanpa mempertimbangkan ketentuan dan kaedah-kaedah Hukum Kepegawaian yang ada. Padahal dalam aturan Kepegawaian ( PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002) jelas-jelas telah diatur tentang Syarat-syarat pengangangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural.
Keadaan birokrasi pemerintahan sebagaimana digambarkan diatas, oleh Paulus Mujiran (2004) dikatakan sebagai birokrasi yang dibentuk dan dibangun atas dasar jalinan hubungan patron client (jalinan hubungan antara kawula dengan gusti, atau jalinan hubungan antara majikan dengan kacung/jongos).
Lebih jauh Paulus Mujiran mengatakan : “birokrasi di Indonesia telah kehilangan ruh birokrasi yang dirancang Weber. ...........Weber menghendaki birokrasi sebagai sebuah organisasi yang memiliki otoritas legal-rasional. Yakni sebuah organisasi yang berdiri di atas sebuah aturan yang jelas dan bersifat impersonal. Dengan begitu birokrasi menjadi sangat efektif dan efisien karena adanya pemisahan yang jelas, tegas dan sistematis antara apa yang bersifat pribadi dengan apa yang bersifat birokratis, sehingga perasaan, emosi hubungan sosial personal dan kepentingan pribadi tidak ikut bermain dalam organisasi birokrasi.”
Dari pemaparan di atas, apakah birokrasi seperti yang di inginkan Max Weber tersebut telah terewujud di negara kita tercinta ini ? Suatu pertanyaan yang sulit terjawab. Berbekal pengetahuan yang dimiliki dan diperoleh melalui berbagai sumber literatur ditambah dengan meliaht realita yang ada dan terjadi di negeri kita tercinta ini, maka birokrasi di negeri kita ini masih sangat jauh dari harapan Weber. Salah satu bukti hal ini adalah adanya krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah (birokrasi pemerintah) di negeri kita ini.
Ustad Yusuf Mansur, dalam bukunya “ Membumikan Rahmat Allah” (2007) mengatakan : “Kepercayaan di negeri ini sudah hampir tidak ada, bila tidak mau dikatakan tidak ada sama sekali. Krisis kepercayaan terjadi seiring dengan menghilangnya kejujuran di hati banyak individu bangsa terutama terhadap –dan di- kalangan pemimpin. Lantaran krisis kepercayaa sudah demikian parah, hampir sebagian besar masyarakat, utamanya masyarakat kecil memasabodohkan siapa yang bakal memimpin mereka. Bagi mereka, siapapun yang akan memimpin bangsa ini akan sama saja! Mereka sudah tidak percaya lagi akan kefitrian liudah dan hati para pemimpin dan bahkan para calon pemimpin yang ‘sedang berpentas’ Rakyat sudah tidak lagi mau percaya dengan aparat penegak hukum dan sudah tidak percaya dengan ‘baju’ kepemerintahan yang ada. Bahkan mau tidak mau, krisis kepercayaan juga berimbas terhadap kalangan pemuka agama. Ummat tidak percaya karena sering terjadi ketidaksesuaian antara nasihat dan tindakan, antara ucapan dan perbuatan. Ummat sering merasa dibodohi dengan tindakan pengkultusan dan kemewahan yang dipertontonkan. Ummat sering merasa keberpihakan kalangan pemuka agama adalah kepada keharuman nama, kekuasaan dan harta. Bukan kepada kemaslahatan ummatnya” demikian ungkap Ust. Yusuf Mansyur.
Berbagai kritikan keras dan pedas disertai argumen meyakinkan dikemukakan oleh Ustad yang sudah cukup banyak menulis buku berbau agama (islam) ini. Sampai-sampai tidak lupa beliau mohon maaf kepada komponen bangsa yang merasa tersinggung dengan ucapan dan tulisannya. Lengkapnya permohonan maaf beliau yang tertulis dalam buku yang disebutkan diatas berbunyi:
“Mohon maaf kepada para pemimpin, para penguasa, para pejabat yang “masih bersih”, yang lidahnya memang sesuai dengan nurani dan perbuatannya. Mohon maaf kepada garda bangsa yang memiliki kesucian niat membela ntanah air. Mohon maaf kepada para kiyai, para ustadz, para pendeta, dan para pemuka agama lainnya ; saya percaya masih terlalu banyak yang masih menjaga prinsip hidupo dan kehidupan keilahian. Anda semua sebaiknya jangan tersinggung. Karena bila Anda tersinggung boleh jadi kefitrian Anda akan dipertanyakan ulang .... Yang menjaga Anda adalah bukan “pembelaan” suara Anda. Yang melindungi Anda dari fitrah adalah bukan “tindakan panik” Anda yang buru-buru menyanggah setiap tuduhan. Tetapi nurani yang akan melindungi Anda, didukung Tuhan dan para malaikat-Nya..........”

Sampai kapan hal sebagaimana yang dikemukakan di atas ini akan berlangsung.? Sampai dengan para pemimpin kita menyadari dirinya bahwa ia adalah Pemimpin masyarakat banyak, bukan pemimpin kelompok atau golongan tertentu saja, yang akan diminta pertanggung jawabannya, ........... dunia..............akherat................


Mataram, 22 Desember 2008.


Penulis adalah
Pemerhati masalah Sosial Kemasyarakatan
Nusa Tenggara Barat.
MEMBUKA TABIR VISI & MISSI CALON KEPALA DAERAH
( Lombok Timur Mau di Mekarkan ? )
Oleh
DR. H. Musa Shofiandy,MM.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Selasa tanggal 22 Januari 2008, saya membaca koran harian NTB Post, pada halaman 4 saya temukan ulasan saudara Eslah El Wathon, salah seorang pengamat politik di Lombok Timur berkaitan dengan Visi dan Misi salah seorang Bakal Calon Bupati Lombok Timur periode 2008-2013. Dalam ulasan itu dikemukakan bahwa salah satu misi yang akan dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Lombok Timur bila nantinya ia terpilih menjadi Bupati Lombok Timur adalah melakukan pemekaran Kabupaten Lombok Timur menjadi 3 (tiga) Kabupaten yakni Kabupaten Lombok Timur Bagian Tengah, Kabupaten Lombok Timur Bagian Utara dan Kabupaten Lombok Timur Bagian Selatan. Ide pemikiran yang disampaikan oleh sang Bakal Calon Bupati itu tentunya akan banyak menimbulkan pro dan kontra,tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Bagi saya sebagai salah seorang putra Lombok Timur yang kebetulan terlahir di daerah Lombok Timur Bagian Selatan, disatu sisi pemikiran untuk memekarkan Kabupaten Lombok Timur itu dapat dibenarkan bila dilihat dari sudut pandang keterbelakangan kemajuan Lombok Timur Bagian Selatan dan Lombok Timur Bagian Utara. Adalah wajar pemikiran seperti itu akan muncul karena selama ini kebijakan pembangunan dan perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sejak diikrarkan terbentuknya Kabupaten Lombok Timur, tidak sepadan dengan kebijakan dan perhatian yang diberikan kepada daerah Lombok Timur bagian tengah yang meliputi beberapa kecamatan yakni Kecamatan Selong, Labuhan Haji, Masbagik, Sikur dan Terara. Akibatnya daerah dan masyarakat Lombok Timur bagian Selatan dan bagian utara mengalami keterbelakangan dalam segala asfek kemajuan. Salah sati contoh riel saat ini adalah dibidang pendidikan. Keberadaan SMAN 1 Jerowaru sebagai tempat untuk mencetak kader-kader daerah Lombok Selatan guna peningkatan kemampuan, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Lombok Timut Bagian Selatan pada tingkat pendidikan menengah atas, hanya memiliki tenaga pendidik (guru) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Cuma 5 (lima) orang dan beberapa tenaga (guru) bantu, tidak sama dengan SMAN lain yang ada dibagian Tengah. Dengan keadaan seperti ini, apakah iya... akan dapat menghasilkan insan-insan yang berkualitas ? Inilah salah satu sekali lagi salah satu penyebab timbulnya pemikiran masyarakat Lombok Timur bagian selatan untuk memisahkan diri dengan Kabupaten induk, dan pemikiran seperti ini tidak hanya ada dalam diri pribadi sang Bakal Calon Bupati, tapi juga pemikiran sebagian masyarakat Lombok Timur bagian selatan, termasuk diri saya pribadi sebagai orang Lombok Timur bagian selatan. Saya juga tidak tau pasti kenapa para pemimpin yang sudah dan sedang berkuasa di Lombok Timur tidak berfikir general, berfikir masyarakat Lombok Timur secara menyeluruh sehingga segala kebijakan pembangunan yang dilakukan dan perhatian yang diberikan tidak sepihak saja. Sama halnya seperti sekarang, kenapa justru Pemerintah Daerah ingin membentuk Kota Selong, kenapa pula pembangunan Dermaga Labuhan Haji, lebih didahulukan dari pada pembangunan Dam Pandan Duri yang justru akan membawa kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat di beberapa kecamatan bagian selatan Lombok Timur ? padahal di Lombok selatan ada juga pelabuhan Telong Elong, Kenapa jusru Pemerintah Provinsi NTB yang lebih tanggap untuk membangun dermaga Telong-elong ?, dengan telah diresmikannya penggunaan pelabuhan Telong Elong dengan ditandai dengan uji coba pelayaran (sea trial) kapal KSB Ekspres di Pelabuhan Telong Elong Kecamatan Jeruwaru Lombok Timur bagian selatan oleh Gubernur NTB. Drs. HL.Serinata pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2008 lalu. Ini berarti bahwa pelabuhan Telong Elong memiliki prosfek yang cukup cerah untuk dikembangkan menjadi pelabuhan untuk kelancaran pelayaran perhubungan transportasi laut, baik untuk penumpang maupun barang. Dengan dibukanya pelayaran ini akan membawa dampak yang amat besar bagi pengembangan kemajuan Lombok Timur bagian selatan. Dalam bidang pembangunan prasarana misalnya, gebrakan pembangunan yang dilakukan oleh Bupati Lombok Timur M Ali BD. selama masa kepemimpinannya cukup memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat, tapi kalau kita lihat secara kasat mata dari segi pemerataan, pembangunan itu lebih banyak dilakukan di daerah Lombok Timur bagian tengan. Misalnya pembangunan pasar dan terminal di Pancor, Masbagik,Selong, Aikmel dan dibeberapa tempat lainnya, sementara di bagian selatan, apakah pasar yang ada di bagian selatan seperti pasar Sakra, pasar Rensing di Kecamatan Sakra Barat, pasar Keruak di Kecamatan Keruak, pasar Jor di Kecamatan Jeruwaru, apakah pernah disentuh ? kenapa dan kenapa ? dan masih banyak tanda tanya lainnya yang belum bisa saya dapatkan jawabannya. Namun atas berbagai tanda tanya ini, dari Pemerintah Daerah Lombok Timur tentunya sudah pasti memiliki dasar pemikiran dan alasan alasan untuk menganulir berbagai pertanyaan itu, walaupun alasan dan pemikiran yang dijadikan landasan pijakan itu hanya dapat dibenarkan pihak-pihak yang diuntungkan. Wallahu A’lam Bissawab, karena di zaman modern sekarang ini masing-masing individu telah memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk mendapatkan kata-kata pembenar atas argumentasinya, walaupun sebenarnya kata-kata pembenar itu dalam kenyataan teoritis dan realita yang sebenarnya adalah tidak benar.
Kembali ke pokok pembahasan dalam tulisan ini, yakni masalah Visi dan Missi Bakal Calon Bupati Lombok Timur yang akan memekarkan (memecah) Kabupaten Lombok Timur menjadi 3 (tiga) Kabupaten, dengan alasan dan pemikiran-pemikiran yang disampaikan di atas, pada dasarnya dapat saja dibenarkan, tapi Apakah tidak ada cara lain untuk mengatasi berbagai ketimpangan dan keterbelakangan Lombok Timur bagian Selatan dan Lombok Timur bagian Utara ?
Walaupun saya sendiri sebagai warga masyarakat Lombok Timur bagian selatan yang merasakan adanya perbedaan perhatian dan kebijakan yang diberikan Pemerintah terhadap masyarakat Lombok Timur bagian selatan, pada awalnya juga punya pemikiran untuk mendirikan Kabupaten Lombok Selatan (pemekaran dari Kabupaten Lombok Timur), namun setelah memikirkan dampak yang lebih luas, berfikir masyarakat Lombok Timur secara menyeluruh, pemecahan atau pemekaran Kabupaten Lombok Timur itu, bukan satu-satunya jalan untuk dapat menselaraskan kemajuan antara Lombok Timur bagian selatan, tengah dan bagian utara, masih ada cara lain yang bisa dilakukan oleh seorang Bupati di Lombok Timur.
Menurut pemikiran dan analisis penulis, ada beberapa cara dan langkah yang seharusnya dilakukan oleh Bupati Lombok Timur agar masyarakat Lombok Timur secara menyeluruh merasakan adanya kesamaan perlakuan dan perhatian dari Pemerintah Daerah, yakni :

Melakukan Reformasi Birokrasi.
Dalam melakukan Reformasi Birokrasi, banyak item yang melingkari kebijakan untuk melakukan Reformasi Birokrasi itu. Secara umum di negara kita tercinta ini, Reformasi Birokrasi sesungguhnya harus dilihat dalam kerangka teoritik dan empirik yang luas, mencakup penguatan masyarakat sipil (civil society), supermasi hukum, strategi pembangunan ekonomi dan pembangunan politik yang saling terkait dan mempengaruhi. Dengan demikian, reformasi birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam upaya konsolidasi demokrasi kita saat ini. Kaitan dengan reformasi birokrasi ini, Didin S.Damanhuri (2006;12) mengatakan ; Kita harus akui bahwa peralihan dari sistem otoritarian ke sistem demokratik (konsolidasi demokrasi) dewasa ini merupakan periode yang amat sulit bagi proses reformasi birokrasi. Apalagi, kalau dikaitkan dengan kualitas birokrasi pemerintahan maupun realisasi otonomi daerah, serta maha sulitnya pengurangan sistematis korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada birokrasi pemerintahan yang diperkirakan semakin sistematik dan merata ke daerah-daerah.
Dalam hal reformasi birokrasi ini, dalam tulisan ini, penulis akan lebih menekankan pada penataan para pejabat di birokrasi pemerintahan yang bertindak selaku perencana dan pelaksana segala macam dan bentuk kebijakan pemerintah daerah dan selaku pelayan masyarakat (public servant) yang harus benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan berkeadilan serta dijalankan secara nondiskriminatif, transparan, obyektif dan tegas.
Kaitan dengan hal ini lebih jauh Didin S.Damanhuri (2006;13) mengatakan : Soal penataan jabatan, mungkin pakem pejabat karier harus direvisi, katakan saja dengan kriteria kejujuran dan profesionalisme ketimbang mengangkat pejabat karier yang selama ini sudah terjebak dalam sistem KKN Orde Baru. Fit and proper test untuk pengangkatan para pejabat tampaknya harus digeser secara signifikan kepada proses hukum.
Reformasi birokrasi tidak seharusnya hanya diletakkan pada isu-isu yang cendrung sekadar bersifat teknis administratif seperti kenaikan gaji pegawai, penataan jabatan dan rasionalisasi atau pengurangan jumlah pegawai negeri sipil semata, karena hal-hal seperti ini agak sulit dilakukan dan tidak akan dapat menjamin terciptanya pegawai negeri sipil yang betul-betul memiliki sikap mental dan rasa pengabdian yang ikhlas dan tulus kepada kepentingan masyarakat banyak, bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri dan atau kelompoknya saja.
Realita yang ada dan kita lihat dengan bukti-bukti riel saat ini bahwa dana-dana yang disediakan untuk keperluan berbagai bentuk kegiatan pembangunan tidak sepenuhnya digunakan untuk mewujudkan pembangunan tersebut, tapi masih ada upaya dari beberapa oknum pejabat dan pegawai negeri sipil perencana dan pengelola serta pelaksana program pembangunan itu yang ambil bagian dengan berbagai alasan, dan keadaan ini terjadi diseluruh daerah. Penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan ini telah membumi di negara kita ini karena telah terjadi sejak lama, dimulai pada saat Menteri Ekonomi pada saat pemerintahan kabinet Ali Sastroamidjojo zaman Presiden Soekarno, dipegang oleh Iskak Tjokroadisuryo, yakni berupa pemberian lisensi impor dari “Politik Benteng” dengan tak memberikannya kepada pengusaha pribumi yang kompeten, tapi diberikan kepada konco-konconya dan kemudian lisensi tersebut dijual kepada pengusaha keturunan Cina, sehingga dikenal istilah “pengusaha Ali Baba” Dari sinilah praktek-praktek KKN itu mulai berkembang, hingga zaman Reformasi sekarang inipun praktek-praktek seperti itu sulit diberantas tuntas walaupun slogan Pemerintah mengatakan dengan tegas bahwa praktek-praktek KKN harus diberantas tuntas. Kenyataannya ? Kita lihat sendiri. Dengan realita ini, pantaslah kalau Paulus Mujiran (2004;39) mengatakan : “Penyalahgunaan kekuasaan di negeri ini sudah sampai pada taraf memperhatinkan. Penyalahgunaan kekuasaan di negeri ini sangat parah. Kekuasaan bukan lagi sebagai media pelayanan kepada masyarakat, melainkan ajang untuk memperkaya diri, praktek korupsi merajalela di mana-mana......... Praktek korupsi yang semakin parah dan terdesentralisasi menempatkan kita dikenal sebagai republik para maling. Dengan sangat telanjang, kekuasaan dipakai sebagai ajang mempertebal pundi-pundi secara membabi buta. Ironisnya, praktek itu dikemas dalam wadah seolah-olah demokrasi. Disahkan melalui rapat paripurna, ada undang-undang atau perdanya, dan dipublikasikan agar rakyat tahu. Demikian pernyataan yang dilontarkan Paulus Mujiran. Sungguh tragis dan sangat menyakitkan memang, apa yang diungkap Paulus Mujiran, dan kita akan lebih ngeri lagi kalau kita membaca tuntas isi buku dari Paulus Mujiran yang berjudul Republik Para Maling itu. Kalau seandainya apa yang di ulas dan dibahas dalam buku itu tidak benar, kenapa buku itu dibiarkan beredar luas oleh Pemerintah?
Inilah permasalahan yang harus dihadapi oleh para pemimpin dan para calon pemimpin, jika saja apa yang selama ini didengungkan oleh para calon pemimpin dalam kampanye terselubung dan kampanye benaran, bahwa mereka ingin memperbaiiki tingkat kesejahteraan masyarakat, ingin memajukan masyarakat dan daerah, maka ia harus berani untuk menghadapi tantangan keadaan yang sudah membumi ini. Untuk itu kepada masyarakat dan kita semua, mari kita catat dan kita patri dalam hati dan kita bukukan dengan rapi dalam catatan dengan tinta merah, segala semboyan dan sesumbar para calon pemimpin kita itu, bila perlu kita harus membuat kontrak politik moral dengan para kandidat, apa benar nantinya setelah terpilih, akan memenuhi dan mentaati kata dan ucapan yang telah diucapkan selama kampanye itu. Sudah seharusnya kita membuat komitmen moral dengan para calon pemimpin kita. Wibowo (2006;60) mengatakan : “Suatu komitmen memiliki keberadaan yang penting, namun perlu dijaga agar jangan sampai terjebak oleh komitmen tersebut”
Melihat sistem pemerintahan kita saat ini, dimana setiap calon pemimpin (Kepala daerah) harus menyiapkan dana yang cukup besar untuk bisa ikut bertarung dalam Pilkada, penulis sendiri masih ragu terhadap apa yang dijanjikan para calon pemimpin (Kepala Daerah) itu. Argumentasi yang mendasari pemikiran penulis atas keraguan ini, secara kasat mata dapat dikemukakan sebagai berikut :
Untuk menjadi seorang Kepala Daerah (Bupati/Walikota misalnya, harus memiliki dana minimal 15 (lima belas milyard) rupiah. Kalau gaji dan pendapatan seorang Bupati/Walikota, taruhlah misalnya 200 juta rupiah setiap bulannya, maka dalam satu tahun ia akan memperoleh pendapatan sejumlah 2,4 milyard rupiah, dan selama masa kepemimpinannya 5 (lima) tahun ia akan memperoleh pendapatan sebesar 12 milyard rupiah, sisa kurang sebesar 3 (tiga) milyard rupiah. Ikhlaskah seorang Calon Bupati/Walikota dengan keadaan ini ? Atau kalau sang Bupati/Walikota terpilih tidak mau memperhitungkan out came yang telah dikeluarkan selama proses Pilkada, apakah betul ia ikhlas untuk tidak memperhitungkan semua dana yang dikeluarkan ? Kalau saja ia benar-benar ikhlas berkorban untuk kepentingan masyarakat banyak, kenapa harus dengan cara atau melalui Pilkada ? kenapa tidak disumbangkan saja dana sebesar itu secara ikhlas tanpa harus menjadi seorang Bupati/Walikota, atau dana sebesar untuk dana Pilkada itu disimpan atau di depositokan di Bank Pemerintah kemudian hasilnya setiap bulan dijadikan amal sadakah untuk kemaslahatan ummat (masyarakat banyak). Cara ini akan lebih bijak dan dihargai oleh masyarakat banyak. Kayaknya sangat sulit untuk kita jumpai orang yang seperti ini.
Dengan analisis argumentasi seperti di atas ini, maka untuk bisa mewujudkan terpilihnya pemimpin (Kepala Daerah) yang betul-betul peduli dengan masyarakat banyak yang telah mengantarkannya menjadi seorang pemimpin, masyarakat harus benar-benar jeli memanfaatkan mata, telinga dan hatinya dalam menilai dan kemudian memilih orang yang akan menjadi pemimpinnya di daerah, sebab bagaimanapun juga kalau rakyat sendiri salah memilih pemimpin sehingga menghasilkan pemimpin yang tidak amanah, akibatnya juga masyarakat yang akan merasakannya, bahkan sebagai ummat beragama, khususnya masyarakat Lombok Timur yang boleh dikatakan 99 persen pemeluk Islam yang taat, akan ikut menanggung dosa bila memilih pemimpin yang tidak amanah.
Untuk menanamkan pemahaman dan pengertian di hati masyarakat tentang berbagai hal yang terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi ini, maka sudah seharusnya kepada masyarakat luas diberikan pemahaman dan pendidikan politik, agar masyarakat dapat memahami permainan politik, dan tidak menjadi korban politik.
Kaitan dengan hal ini pulalah seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan masyarakat dan lebih-lebih sebagai anggota masyarakat dalam masyarakat, agar tidak terjebak dalam permainan politik yang menyesatkan.
Untuk itu pula, makai, maka faktor utama yang harus dilakukan oleh pemimpin daerah (Kepala Daerah) adalah melakukan pembenahan yang serius dalam bidang birokrasi pemerintahan, terutama dalam hal pembinaan moral dan etika para Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya agar mereka benar-benar menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang dapat dijadikan contoh tauladan oleh masyarakat luas, minimal dalam lingkungan keluarga dan pergaulan kemasyarakatan. Sekaligus juga agar para birokrat sebagai perencana, pengelola dan pelaksana berbagai kegiatan pemerintahan pembangunan di daerah, agar dapat mengubah etos kerja mereka dari bekerja rutin menjadi kerja untuk ibadah. Kalau itu tidak dibenahi, para pejabat tidak bersih, tidak memiliki etika moral yang baik, tulus dan ikhlas mengabdi untuk kepentingan masyarakat banyak, adalah mustahil segala program kegiatan pemerintahan dan pembangunan itu akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

Penerapan Azas Pemerataan.
Pemerataan disini dimaksudkan adalah pemerataan disemua segi kehidupan masyarakat seperti pemerataan perhatian pemerintah terhadap nasib rakyatnya, pemerataan alokasi dana dan pelaksanaan pembangunan, pemerataan dalam kesempatan memperoleh pendidikan, pemerataan pendapatan, pemerataan untuk mendapatkan atau untuk menikmati hasil-hasil pembangunan dan berbagai bentuk pemerataan lainnya yang menyangkut kepentingsn masyarakat banyak. Kalau saja seorang pemimpin benar-benar memiliki hati dan jiwa yang menyatu dengan seluruh lapisan masyarakat, maka ia pasti akan memperhatikan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pemikiran penulis sendiri (mudah-mudahan ini juga bisa diterima orang lain) simpel saja kita berfikir dan berbuat dalam kerangka proses pemerataan ini. Misalnya saja dalam hal pemerataan alokasi dana dan pelaksanaan pembangunan untuk rakyat. Misalnya saja dalam satu Kabupaten/Kota memiliki ketersediaan dana yang akan dialokasikan untuk pembangunan masyarakat berjumlah 100 Milyard. Dana tersebut dibagin dua, separuhnya (50 %) atau sejumlah 50 Milyar, dialokasikan untuk pembangunan yang bersifat urgen di tingkat Kabupaten/Kota dan separuhnya (50 %) dari dana tersebut atau sebesar 50 Milyard dibagi secara merata disemua Kecamatan yang ada di Kabupaten/Kota. Misalnya untuk Lombok Timur terdapat sejumlah 20 Kecamatan. Dana sebesar 50 Milyard itu dibagi untuk 20 Kecamatan sehingga masing-masing Kecamatan memperoleh dana sebesar 2,5 Milyard. Nah dana sebesar 2,5 Milyar di masing-masing Kecamatan itu dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana yang ada di masing-masing wilayah Kecamatan dengan melihat tingkat urgensi dan prioritas kebutuhan masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan masing-masing. Kalau saja itu dilakukan, maka masyarakat secara keseluruhan dan merata akan dapat menikmati hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan. Demikian juga halnya dalam bidang pemerataan pendidikan. Disini harus diartikan dalam skala luas, dalam arti tidak saja berupa pemerataan penyediaan sarana bangunan gedung, tapi juga meliputi ketersediaan tenaga pendidik (guru). Jangan sampai terjadi seperti sekarang ini, dimana satu-satunya sarana pendidikan (SMAN) yang ada di Kecamatan Jeruwaru Lombok Timur bagian selatan hanya memiliki beberapa gelintir tenaga pendidik (guru) yang berstatus pegawai negeri sipil, selebihnya adalah tenaga guru bantu/guru kontrak, bagaimana akan bisa menghasilkan manusia terdidik yang berkualitas, sementara di daerah-daerah lain dibagian tengah terutama didaerah perkotaan memiliki tenaga yang cukup sesuai kebutuhan. Makanya kita tidak perlu heran kalau kualitas sumberdaya manusia di daerah selatan atau dibagian utara tidak sama dengan daerah bagian tengah. Dilain pihak, salah satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi menurut teori Maslow adalah kebutuhan akan keamanan. Faktor ini memang sangat perlu, karena bagaimanapun juga tiap individu masyarakat tanpa melihat status sosial yang disandangnya, pasti memerlukan keterjaminan akan keamanan mereka, bagaimana masyarakat akan dapat menikmati hidup dengan tenang dan aman kalau keamanan mereka tidak terjamin. Memang di negara kita ini ada aparat keamanan yang memang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga keamanan masyarakat, tapi bukti riel memperlihatkan dengan keterbatasan jumlah personil aparat keamanan pemerintah, maka tingkat keamanan masyarakat, khususnya di Lombok Timur tetap saja menjadi momok yang menghawatirkan. Untuk membantu aparat keamanan ini, terutama di Lombok Timur terdapat sejumlah Pamswakarsa seperti Amphibi, Elang Merah, Hisbullah, Hamzanwadi, Merpati Putih dan beberapa Pamswakarsa lainnya. Keberadaan Pamswakarsa ini sebenarnya akan sangat membantu Pemerintah untuk mengatasi kerawanan di Daerah Lombok Timur, kalau saja Pemerintah Daerah secara serius dan kontinyu melakukan pembinaan kepada semua Pamswakarsa ini, misalnya dengan memberikan bantuan operasional, apalagi sampai Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kendaraan operasional yang akan dijadikan sarana untuk melakukan operasionalisasi lapangan. Atau yang lebih efektif adalah dengan mengaktifkan dan memfungsikan keberadaan Polisi Pamong Praja ditingkat Kecamatan yakni dengan menambah jumlah personil Pol PP di wilayah Kecamatan menjadi 8 atau 10 orang di masing-masing Kecamatan yang akan bertugas siang dan malam hari. Tenaga ini bisa diambilkan dari pegawai negeri sipil yang ada di pemerintah Kabupaten/Kota yang ada saat ini. Kita maklum bahwa keberadaan pegawai negeri sipil saat ini belum optimal, lebih banyak pegawai dari pekerjaan yang akan dilakukan, akibatnya kerja tidak efektif, pegawai lebih banyak nganggurnya daripada kerja. Untuk lebih mengoptimalkan kerja mereka dan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, sebaiknya tenaga-tenaga tersebut disebar ke wilayah Kecamatan untuk memperkuat pemerintah Kecamatan terutama dalam penanganan masalah keamanan. Pol PP yang ada di Kecamatan inilah yang ditugaskan untuk mengkkoordinir Pamswakarsa yang ada guna membantu penanganan keamanan masyarakat. Keberadaan mereka harus disertai dengan pengadaan sarana dan prasarana seperti kendaraan opererasional yang akan digunakan patroli setiap tugas siang atau malam, peswat HT, dan kelengkapan lainnya. Daripada mengganti kendaraan pejabat yang masih bagus, kan lebih baik dana itu digunakan untuk pengadaan kendaraan opererasional Pol PP di Kecamatan, karena dampak dari pengadaan kendaraan dinas untuk keamanan itu akan secara langsung dilihat dan dinikmati oleh masyarakat. Kami yakin, jika hal ini dilakukan, Insya Allah tingkat kerawanan keamanan masyarakat akan dapat teratasi.
Dilain pihak, agar seorang pemimpin dikenal dan disayang masyarakat, tidak ada salahnya kalau sang pemimpin membuat jadwal rutin kunjungan ke masing-masing wilayah Kecamatan atau Desa. Melihat jumlah Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Lombok Timur yakni 119 Desa/Kelurahan, maka dalam satu tahun saja minimal satu kali Bupati bisa berkunjung ke semua Desa/Kelurahan yang ada di Lombok Timur. Kenyataan yang kita lihat selama ini, selama kepemimpinannya di Lombok Timur masih ada Desa yang tidak pernah dikunjungi bahkan masih banyak warga masyarakat yang tidak pernah melihat dan bertatap muka langsung dengan Bupatinya. Ini tidak hanya terjadi di saat kepemimpinan Bupati Ali BD, tapi juga terjadi pada saat kepemimpinan Bupati Bupati sebelumnya. Ada pepatah lama mengatakan “Jangan mengharap kalau tidak mau memberi” makanya seorang pemimpin rakyat, jangan mengharapkan simpati dan dicintai rakyatnya kalau saja tidak mencintai rakyat, dan salah satu bentuk atau perwujudan kasih sayang dan rasa cinta itu adalah dengan mengunjungi mereka, bertatap muka dengan mereka. Dengan cara ini sekaligus akan memberikan nilai tambah bagi sang pemimpin, artinya dengan seringnya mendatangi dan mengunjungi masyarakat, maka akan tau ralita keadaan masyarakat yang sebenarnya, tau kebutuhan masyarakat, sehingga dengan bekal ini dapat dijadikan dasar dalam menyusun program-program pembangunan daerah.

Akhirnya, penulis sangat setuju dengan ungkapan saudara HM Ainul Asikin dalam tulisannya d harian Lombok Post hari Sabtu tanggal 26 Januari 2008. yang mempertanyakan apakah para calon Gubernur NTB yang “Merasa Bisa” mengemban amanah, dapat pula “ Bisa Merasa” , apakah sesungguhnya yang diharapkan dan tidak diharapkan oleh sebagian terbesar warga masyarakat? Pertanyaan semacam ini juga tentunya untuk para calon atau bakal calon Kepala Daerah (Bupati) Lombok Timur. Untuk itu kepada kita semua masyarakat Bumi Gora Nusa Tenggara Barat dan khusus kepada masyarkat Gumi Selaparang Lombok Timur, mari dengan jernih kita gunakan telinga dan mata hati kita untuk menilai secara jujur dan benar setiap gerak langkah para kandidat calon pemimpin kita, agar kita tidak salah dan keliru dalam memilih pemimpin, agar kita juga tidak berdosa atas pilihan yang telah kita lakukan. Wallahua’lam Bissawab.


Mataram, 28 November 2008.


DR.H.MUSA SHOFIANDY.MM.
Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan

MENCARI PEMIMPIN YANG BENAR DIBAWAH TEKANAN POLITIK JUAL BELI

MENCARI PEMIMPIN YANG BENAR
DIBAWAH TEKANAN POLITIK JUAL BELI

( oleh : H. Musa Shofiandy )

Pilkada Gubernur Nusa Tenggara Barat masa bhakti 2008-2013 masih setahun lebih, namun sejak akhir 2006 lalu kita sudah mulai mendengar dan melihat berbagai gerakan individu maupun kelompok di Bumi Gora ini yang mulai meperbincangkan Pilkada Gubernur tersebut, dan kita, serta siapapun juga tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mencegah hal ini.
Bila hal ini dilihat dari sudut pandang ilmiah dan ekuitas politik, upaya tersebut sangat dapat dibenarkan, karena jauh sebelumnya telah dilakukan upaya-upaya untuk mempersiapkan terjaringnya calon-calon pemimpin Bumi Gora Nusa Tenggara Barat ini, yang betul-betul dapat dihandalkan kemampuannya memenej pemerintahan yang baik dan benar di atas kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Barat secara keseluruhan.
Di awal tahun 2007 ini, pembicaraan yang terfokus kepada Suksesi Gubernur Bumi Gora 2008 sudah tidak lagi dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi. Berbagai cara dilakukan baik oleh orang perorang maupun kelomnpok organisasi politik dan kemasyarakatan yang menjurus kearah figur pemimpin (Gubernur) Nusa Tenggara Barat mendatang.
Dari perorangan, bahkan tidak tanggung-tanggung beberapa person individu telah secara terang-terangan menyatakan kesiapannya untuk menjadi Calon Pemimpin (Gubernur) NTB. masa bhakti 2008-2013, demikian juga dari beberapa organisasi politik telah mengeluarkan keputusan politiknya untuk mencalonkan jagonya menjadi Gubernur Bumi Gora masa bhakti 2008-2013.
Melihat fenomena ini, tersirat sekelumit pertanyaan dalam benak hati kami yang masih awam ini,( maaf kami tidak menggurui dan tidak pula meremehkan kemampuan teman-teman yang mau menjadi Gubernur, Bupati/Walikota, ilustrasi ini dimaksudkan hanya sebagai renungan kita bersama agar pemimpin (Gubernur) NTB. 2008-2013 betul-betul Gubernur pemegang amanah yang bertanggung jawab dunia akherat), apakah orang-orang atau kelompok orang (organisasi politik dan kemasyarakatan) yang telah memunculkan dirinya dan atau dimunculkan itu telah melakukan upaya-upaya pematangan dirinya untuk tampil menjadi seorang pemimpin yang akan bertanggung jawab terhadap lebih kurang empat juta masyarakat Nusa Tenggara Barat ? Upaya pematangan diri itu antara lain misalnya bagi yang menganut agama Islam, ada sholat Istiharah memohon petunjuk dari Allah Sang Pencipta atau upaya lainnya seperti memperbanyak pengetahuan tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan kepemimpinan karena seorang pemimpin adalah juga pemegang amanah. Dalam Qur,an Surat Al-Anfal (8):27) Allah berfirman : “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kami mengetahui” Dalam salah satu Sunnah Rasul (Muhammad.SAW) yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dikatakan bahwa dalam salah satu pertemuan Nabi Muhammad SAW. Bersadba : “Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kedatangan hari kiamat. Bagaimana amanah disia-iakan, tanya salah seorang peserta pertemuan. Rasulullah menjawab : “:Jika urusan telah dierahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat”.
Atas dasar ajaran ini, maka Imam Umar Bin Khathab, menggambarkan besarnya tanggung jawab seorang pemimpin, dengan sebuah ungkapan :
“Saya senang jika dapat keluar dari dunia ini ( dunia kepemimpinan ) dengan impas, tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa”. Menjelang akhir hayatnya khalifah Umar Bin Khathab mewasiatkan kepada khalifah sesudahnya, beberapa wasiat, satu diantaranya mengatakan : “ Tunggangilah kebenaran dan ceburkan dirimu dalam kesusahpayahan menuju kebenaran. Jadilah engkau penasehat bagi dirimu sendiri”.
Berangkat dari beberapa ajaran dan petuah ini, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh siapa saja, terutama oleh individu-individu yang berkeinginan untuk menjadi Pemimpin adalah mengintrofeksi diri dengan jeli, baik dan benar tanpa ada kata pembenar yang sebenarnya tidak benar.
Suatu ketika di awal Februari 2007 ini, kami pernah diskusi dengan salah seorang pemuka agama (Islam) di Jawa, beliau mengatakan : Pak Musa, saat ini pemimpin yang dicari, bukan semata-mata karena ia pintar, tapi yang paling utama adalah “pemimpin yang benar” sebab seorang pemimpin yang pintar belum tentu ia bisa bertindak benar, ungkapnya.
Berbicara pemimpin yang benar, kita merasa sedikit mendapat angin (mudah-mudahan angin segar), bahwa salah satu partai politik di Bumi Gora ini memunculkan Calon Gubernur dari kalangan pemuka agama, dan mudah-mudahan pemunculan ini melalui proses panjang hasil dari pemikiran jernih dengan berbagai pertimbangan. Kami menuliskan kata-kata “mudah-mudahan angin segar” di atas ini dalam tanda kurung, karena dengan pemunculan tokoh agama tersebut muncul pula berbagai firasat pemikiran yang mudah-mudahan juga menjadi bahan analisis bagi sang calon.
Ketika issu tentang akan dimunculkannya calon Gubernur dari tokoh agama, salah seorang Tuan Guru di Lombok mengatakan : Saya bukan tidak setuju Tokoh Agama menjadi Gubernur atau Bupati/Walikota, Cuma saya sangat sayangkan, karena untuk menjadi Gubernur, Bupati/Walikota tidak sesulit menjadi Ulama (Tuan Guru)” Kalau mau jadi Gubernur, Bupati/Walikota tidak perlu makan waktu lama, tapi kalau untuk menjadi Ulama (Tuan Guru) butuh puluhan tahun, itupun belum tentu diakui masyarakat banyak. Kalau sudah menjadi Gubernur atau Bupati/Walikota, mau tidak mau yang bersangkutan sudah masuk dalam arena politik yang dalam kenyataannya saat ini politik itu penuh ketidak pastian. Syukurlah kalau tokoh agama yang menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota itu, bisa mempertahankan prisnip-prinsip kebenaran agama dalam menjalankan kepemimpinannya, tidak hanya sebagai boneka dari para politikus yang justru akan menjerumuskan. ? ungkap tokoh agama kharismatik yang selalu berpenampilan sederhana itu.

Berbicara peran ulama (Tuan Guru), antara lain ia memiliki peran yang disebut amr ma’ruf nahy munkar, yang rinciannya meliputi tugas untuk (1) menyebarkan dan mempertahankan ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama, (2) melakukan kontrol dalam mayarakat (social control), (3) memecahkan problem yang terjadi dalam masyarakat, dan (4) menjadi agen perubahan sosial (agent of social change). Peran tersebut teraktualisasi sepanjang sejarah islam, meskipun bentuk dan dan kapasitasnya tidak selalu sama antara satu waktu dengan yang lainnya dan antara satu tempat dengan lainnya. Hal ini sangat tergantung pada struktur sosial dan politik serta problem yang dihadapi oleh masyarakat, dimana ulama itu berada. Melihat peran ini, maka peran ulama meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, baik aspek sosial, budaya, politik maupun ekonomi.
Nanang Tahqiq dalam bukunya Politik Islam, mengatakan : “Peran ulama di masa mendatang tetap penting selama mayoritas mayarakat Indonesia masih tetap beragama Islam dan berpegang pada ajaran-ajarannya ; dan ulama sendiri mampu mengaktualisasikan doktrin Islam dalam konteks masa kini serta mampu mengaktualisasikan perannya dengan tetap concerned pada persoalan-persoalan nriil umat dan bangsa Indonesia”
Dari ilustrasi di atas, insya Allah kita dapat memetik sebuah kesimpulan bahwa, inti pokok permasalahan perihal kepemimpinan ini adalah sangat tergantung dari nilai pribadi masing-masing yang bersangkutan.
John C.Maxwell dalam bukunya Developing the Leader Within You, mengatakan, “Semua pemimpin besar telah memahami bahwa tanggung jawab nomor satu mereka adalah atas disiplin diri serta pertumbuhan pribadi mereka sendiri. Seandainya mereka tidak sanggup memimpin diri sendiri mereka tidak mungkin memimpin orang lain”.
Satu hal lagi yang perlu kita cermati dan ketahui bahwa nilai diri seseorang itu, bukan hanya berdasarkan atas penilaian dirinya sendiri, tapi juga atas dasar penilaian orang lain, sebagaimana yang diungkapkan oleh Henry Wadsworth Longfellow : Kita nilai diri sendiri dari apa yang kita rasa sanggup kita kerjakan, orang lain menilai kita dari apa yang telah kita kerjakan”.
Hasil perpaduan kedua nilai inilah yang kita jadikan pijakan untuk memilih dan menentukan pemimpin (Gubernur) Nusa Tenggara Barat di masa yang akan datang.
Atas dasar ungkapan dan analisis di atas, hampir setengah abad kelahiran Nusa Tenggara Barat dibawah kepemimpinan tujuh Gubernur, kiranya dapat kita jadikan bahan resume penilaian kita, untuk berfikir jernih tentang masyarakat Nusa Tenggara Barat dan tentang pemimpin Nusa Tenggara Barat di masa depan dengan didasari atas realita pengalaman kepemimpinan tujuh Gubernur tersebut.

Jual Beli Pemimpin.
Ditengah alam globalisasi modernitas saat ini, kita tidak bisa menafik dari kenyataan, bahwa perangai manusiapun maju dengan pesatnya, dalam arti bahwa tidak jarang kita melihat dan menemukan, alam demokrasi dinikmati dan dilaksanakan secara berlebihan. Sifat manusia yang tak pernah merasa puas merajalela, dan untuk memenuhi pemuasan kebutuhannya itu, berbagai ragam cara dilakukan, ilmu ekonomi telah merambah dunia politik dalam pengertian ilmu jual beli pun telah merasuk ke arena kepemimpinan.
Bila kita tetap membuka mata dan telinga dalam menyerap berbagai informasi problematika kemajuan diberbagai bidang kehidupan manusia, sekarang ini banyak orang yang sudah tidak lagi memiliki rasa malu dan harga diri dengan melakukan berbagai cara dengan maksud dan tujuan hanya untuk memenuhi pemuasan keinginannya, hatta dengan menjual rakyat yang menurut ketentuan undang-undang, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara kesatuan Republik Indonesia ini (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Kata-kata dari rakyat dan oleh rakyat, ya dalam realita konsekwen dilaksanakan, tapi kata untuk rakyat ? Wallahu a’lam Bissawab……………………….
Banyak diantara kita, entah individu, kelompok, organisasi politik maupun organisasi kemayarakatan, dimana-mana selalu mengatakan “atas nama rakyat”
Rakyat yang mana ? Inilah yang kami makudkan dengan menjual rakyat.
Di alam reformasi yang katanya orang sudah kebablasan ini, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa bila akan terjadi Pemilu, Pilkada, Pilkades maupun pemilihan pemimpin di suatu organisasi, jual beli suara sudah dianggap hal biasa. Makanya dizaman sekarang ini, selama sistem pemilihan Kepala Daerah tetap mengharuskan seorang Calon Kepala Daerah harus mendapat dukungan dari Parpol, kalau mau menjadi Gubernur, Bupati/Walikota,jangan terdesak nafsu untuk mencalonkan diri kalau tidak punya uang. Banyak kita lihat dan buktikan mantan-mantan calon Kepala Daerah di NTB. ini jadi kere karena kalah dalam Pilkada. Untuk dapat menjadi Calon saja, harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli dukungan dari parpol, belum lagi untuk sosialisasi tim sukses dan biaya operasional lainnya. Suatu saat pernah kami ngomong-ngomong dengan salah seorang teman yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah. Ketika kami tanya, bagaimana khabarnya, jadi ndak mau maju jadi calon Kepala Daerah ? Beliau menjawab, tidak jadi karena parpol yang kami hubungi minta sekian Milyard katanya….. Masya Allah…..kalau hanya untuk mendapatkan dukungan harus mengeluarkan uang (membeli suara), belum lagi untuk keperluan lainnya, bagaimana kalau nanti calon tersebut terpilih, apakah dia tidak akan memperhitungkan out come yang telah dikeluarkan itu ? dan darimana pengembalian uang itu, kalau tidak dari jabatan dan kekusaan yang dia beli itu ? Inilah yang kami maksudkan dengan jual beli kepemimpinan.
Dari kurang lebih empat juta penduduk Nusa Tenggara Barat, mungkin tidak sampai sejumlah jari tangan, yang memiliki niat ikhlas karena Allah, untuk tidak memperhitungkan dana yang telah dikeluarkan itu, kecuali kalau ia betul-betul hartawan yang dermawan. Kalaupun ia hartawan dan dermawan, kenapa harus melalui jual beli kepemimpinan, kenapa …. dan kenapa…… serta seribu satu pertanyaan akan muncul.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari adanya politik jual beli kepemimpinan itu, adalah dengan melakukan perubahan terhadap sitem pemilihan Kepala Daerah, yakni dengan mengadopsi item pemilihan Gubernur di Nangru Aceh Darussalam, yakni dengan membolehkan calon independen.
Makanya, kami sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh saudara Lalu Ranggalawe, yang ingin maju menjadi Calon Gubernur NTB tahun 2008, dengan malakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk me-yudicial revew Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bagi kita mayarakat yang tidak ingin dipimpin oleh pemimpin hasil jual beli tersebut, kiranya upaya yang dilakukan oleh saudara Lalu Ranggalawe ini patut dan harus kita dukung sepenuhnya. Sebab upaya itu tidak saja dimaksudkan agar saudara Lalu Ranggalawe bisa lolos menjadi Calon Gubernur NTB, tahun 2008, tapi juga yang lebih penting dan bermakna adalah agar demokrasi di negara kita ini betul-betul terlaksana sesuai dengan arti dan makna hakiki yang terkandung ketika Demokrasi terlahirkan, walaupun memang jalan menuju alam demokrasi itu penuh tantangan. Jack Synder (2003) mengemukakan, jalan menuju demokrasi selalu mengandung berbagain kerawanan. Kita sadari bahwa segala apapun yang ada dan terjadi di dunia ini pasti ada untung ruginya. Demikian juga dengan Demokrai, walaupun kini Demokrasi telah menjadi mitos model sistem bernegara terbaik di dunia.
Paulus Mujiran (2004), mengemukakan, demokrasi tidak selalu menguntungkan semua kelompok elit politik. Demokrasi tiada ubahnya sekeping uang bermata dua, Bagi yang diuntungkan demokrai merupakan hal yang perlu dibela, didukung dan diperjuangkan, sementara bagi yang dirugikan, pro ststus quo, demokrai harus dilawan” ungkap Paulus. Kaitannya hal ini dengan upaya saudara Lalu Ranggalwe di atas, kalau upayanya itu berhasil, maka pihak yang diuntungkan adalah rakyat banyak dan pihak yang dirugikan adalah Parpol, dan sebaliknya kalau tidak berhasil, pihak parpol diuntungkan dan rakyat banyak dirugikan. Mudah-mudahan semua ini dapat menjadi bahan renungan dan pemikiran kita untuk kita sama-sama membangun demokrasi secara utuh dan konsekwen.

Satu hal lagi yang perlu kita renungkan bersama adalah bahwa kalau kita simak filosofi dan hakekat jual beli, maka barang atau jasa yang sudah diperjual belikan dengan resmi itu, tentunya tidak bisa digugat dan dituntut balik untuk dikembalikan. Misalnya, jika seorang pemimpin yang duduk dalam jabatan kepemimpinannya itu diperolehnya dengan cara jual beli (membeli suara dari rakyat), maka semestinya rakyat yang telah dibeli suaranya itu tidak berhak menggugat kepemimpinannya itu karena ia sudah membelinya, rakyat tidak berhak untuk demo menuntut pimpinan itu turun dari jabatannya, karena jabatan kepemimpiannya itu diperoleh dengan cara membeli. (Ini menurut teori jual beli). Lalu apakah hal ini yang kita inginkan ? Tentu tidak. Sekarang ini banyak orang, termasuk politikus dan pejabat yang dengan mudahnya mengucapkan dan mengeluarkan kata-kata pembenar atas ucapan dan tindakan yang dilakukan, walaupun kata dan ucapannya itu sebenarnya tidak benar.

Atas dasar analisis kajian di atas, kepada kita semua mayarakat Nusa Tenggara Barat yang mengharapkan dan menginginkan pemimpin (Gubernur NTB) yang benar-benar amanah, mari kita berfikir logis dan bertindak menurut aturan kebenaran yang hakiki, mempertimbangkan berbagai hal, dimasa lalu, masa kini dan masa mendatang, dalam menentukan pilihan kita. Jangan bisa terpengaruh oleh janji-janji kosong, bagai mimpi disiang bolong. Bila perlu mari kita berfikir yang mendalam, mengetuk hati kita masing-maing agar tersirat dan tersurat pernyataan dalam realita untuk tidak memilih pemimpin (calon Gubernur/Wakil Gubernur) yang menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh agama dan aturan hukum yang ada dan berlaku, termasuk dengan cara membeli suara rakyat.
Kepada para calon pemimpin NTB ( Calon Gubernur/Wakil Gubernur), kami berharap untuk tidak terobsesi mengejar jabatan Gubernur/Wakil Gubernur NTB. dengan melakukan berbagai cara yang tidak benar. Jangan gunakan jabatan dan kedudukan anda saat ini, untuk menarik simpati masyarakat, agar mayarakat memilih anda, karena sesungguhnya mayarakatpun telah banyak yang tau siapa anda sebenarnya. bertarunglah secara jantan dengan mengandalkan keperibadian yang anda miliki dan diakui sebagai sosok manusia yang memang pantas menjadi pemimpin.

Dan kepada pendukung calon, simpatian dan tim sukses, kamipun berharap untuk tidak menjerumuskan calon itu kelembah yang membawa duka nestapa bagi masyarakat banyak.. Semoga di dalam usia setengah abad nanti (17 Desember 2008) seluruh mayarakat Bumi Gora Nusa Tenggara Barat, benar-benar memiliki sosok pemimpin yang memang pantas dibanggakan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat….. Amien.


Mataram, 08 Maret 2008.

Penulis adalah Pemerhati masalah sosial
Kemasyarakatan, candidat Doktor pada
Progran Pacasarjana Untag Surabaya.

DZIKIR NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA

DZIKIR NASIONAL
DAN IMPLEMENTASINYA

Oleh
H. Musa Shofiandy
Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan
Kandidat Doktor pada Program Pascasarjana Untag Surabaya

“Tatkala hatiku menanggung susah dan jalan-jalanku telah menyempit,
Kujadikan harapku tangga menuju kemaafaan-Mu,
Aku dihantui rasa takut karena dosaku yang begitu besar,
Namun ketika kupautkan dengan kemaafan-Mu, Wahai Rabb-ku
Kutemui maaf-Mu, ternyata lebih besar,
Engkau senantiasa memaafkan segala dosa,
Selama Engkau senantiasa melimpahkan kemurahan sebagai suatu
Pemberian dan melimpahkan kemaafan sebagai suatu anugrah………

Untaian kalimat di atas adalah merupakan bait-bait syair dari Ulama terkenal Imam Syafe’I yang terlahir dengan nama Muhammad bin Idris ibnul Abbas bin Utsman bin Syafi’ di Gazza tahun 150 H. Seorang Ulama Besar Islam yang sudah hafal Al Qur’anul Karim ketika baru berumur 9 (sembilan) tahun.
Syair tersebut di atas di ucapkan sambil menangis, saat-saat terakahir menjelang ajal menjemputnya pada bulan Rajab 204 H.

Apa yang dapat kita petik dan pelajari dari syair Ulama besar di atas ?
Inilah yang sedang terjadi dan di alami oleh Bangsa Indonesia saat ini. Bangsa Indonesia sedang berduka dan menanggung susah yang amat besar dan berat dalam masa berkepanjangan yang semua kita tidak tahu kapan akan berakhir.
Badai Tsunami di Aceh dan daerah-daerah lainnya, luapan Lumpur Lavindo di Siduarjo Jawa Timur yang terus memperluas areal genangannya dan menghalau penduduk sekitar dari ketenangan hidup yang selama ini dirasakannya, banjir, badai tanah longsor dan gempa bumi di beberapa daerah, hempasan angin Putting beliung, kemudian ikut pula merambah angin dan badai TC George dan TC Jacob, kecelakaan di bidang transportasi, terbakar dan tenggelamnya kapal laut, hilangnya pesawat udara Adam Air bak ditelan bumi, jatuh dan terbakarnya pesawat udara Garuda di Yogyakarta, kecelakaan Kereta Api, Bus dan berbagai bencana lainnya, belum lagi merebaknya berbagai kasus kriminal dan tindakan membunuh dan bunuh diri anggota masyarakat di beberapa daerah, dan berbagai macam bencana lainnya yang tidak sanggup kita hafal saking banyaknya.

Upaya demi upaya telah dan akan dilakukan ole pemerintah Indonesia, sampai-sampai minta bantuan Luar Negeri (walaupun dengan biaya besar) untuk mengatasi berbagai cobaab hidup Bangsa dan masyarakat Indonesia, namun sepertinya usaha tinggal usaha, ciri-ciri keberhasilan penanggulangannya belum juga nampak, malah sebaliknya, cobaan dan azab bencana itu kian memperihatinkan kita semua, bagai kata pepatah “ hilang satu tumbuh seribu”
Berbagai tanggapan dan reaksi negatif dari masyarakat, baik masyarakat terdidik maupun masyarakat awam di pedesaan muncul seketika, tanpa kehati-hatian, yang ujung-ujungnya kebanyakan mengkritik dan menyalahkan pemerintah (dalam hal ini pemerintah SBY-MJK), namun ada pula pihak-pihak yang membela pemerintahan SBY-MJK dengan mengatakan : Apanya yang salah pada SBY-MJK terhadap terjadinya bala bencana itu, apakah SBY-MJK yang menciptakan bencana itu, apakah dengan berbagai realita bencana itu, SBY-MJK hanya diam saja, tidak perduli ? Coba kalau saudara sendiri yang jadi Presiden/Wakil Presiden, apa bisa dan mampu untuk mencegah agar tidak terjadi azab Tuhan itu ? dan berbagai debat politik dan debat kusir berkepanjangan yang tidak bermakna dan tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru yang berkepanjangan.

Mendengar dan mencermati berbagai kritikan dan jerit kepedihan hati serta kesengsaraan rakyat dan masyarakat Indonesia itu, Presiden SBY dan Wapres MJK, tidak jadi panas kuping dan tidak pula tersenyum bahagia, namun dengan kesadaran hati dan kebesaran jiwa, pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2007 lalu, beliau bersama beberapa Menteri Kabinetnya dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, melakukan Dzikir Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta.
Dalam acara Dzikir Nasional itiu diisi dengan ritual do’a taubat dan meminta ampunan kepada Sang Khaliq atas dosa-dosa yang telah diperbuat Bangsa Indonesia termasuk dosa-dosa para pemimpin Bangsa dan Daerah serta kita masyarakat Indonesia.
Acara dzikir dan do’a itu didasari atas firman Allah SWT dalam QS.Al-Baqarah : 152 yang artinta : “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberi rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku”
Anjuran berdzikir termaktub pula dalam QS.Al-Ahzaab : 41 yang artinta : “Hai orang-orang yang beriman berdzikirlah (dengan menyebut Nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya”. Sedangkan tentang keutamaan Do’a, disebutkan dalam QS. Al-Mu’min : 60 yang artinya : “ Dan Rabb-mu berfirman “ Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah (berdo’a) kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.
Kaitan dengan hal ini, Rasulullah Muhammad SAW. Bersabda : “Maukah kamu Aku tunjukkan perbuatanmu yang terbaik, paling suci disisi Raja-Mu (Allah), dan paling mengangkat derajatmu, lebih baik bagimu dari infak emas atau perak dan lebih baik bagimu daripada bertemu dengan musuhmu, lantas kamu memenggal lehernya atau mereka memenggal lehermu? Para sahabat yang hadir berkata : “Mau (wahai Raulullah). Beliau bersabda : “ Dzikir kepada Allah Yang Mahatinggi” (HR.At-=Tirmidzi).
Berdasarkan firman Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW di ataslah maka Dzikir Nasional yang diisi dengan ritual do’a, taubat dan meminta ampunan kepada Sang Khaliq melalui pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, takbir, tahmid dan tasbih, memohon dan mengharap kehadhirat-Nya, agar bala bencana dan azab Tuhan itu dapat terakhiri di Bumi Persada Indonesia tercinta ini.

Akankah Do’a dan Dzikir Nasional yang dilaksanakan oleh Presiden SBY/Wapres MJK, para Kabinetnya serta berbagai tokoh dan anggota masyarakat Ibukota itu akan diterima dan dikabulkan Allah Yang Maha Kuasa ? Tidak ada satupun orang yang tahu, kecuali Sang Pencipta Alam beserta isinya, yakni Allah Subhaanahu Wata’aala yang Maha Segala-Nya.

Namun dari berbagai sumber pustaka Islam yang kita baca dan pelajari, kita temui bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dzikir dan do’a yang kita panjatkan itu dapat terkabul (dikabulkan oleh Allah YMK) dan ada pula hal-hal yang merupakan Penghalang Terkabulnya Do’a.

Yazid bin Abdul Qadir Jawas (2006) dengan nmengutip pendapat dari DR.Sa’id bin Wahf al-Qahthani, mengemukakan beberapa penghalang terkabulnya do’a seseorang, yaknin :

Makan dan minum dari yang haram, mengkonsumsi barang haram berupa makanan, minuman, pakaian dan hasil usaha yang haram. Ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 172. yang artinya :”Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu”. Dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang lain, disebutkan bahwa : Nabi Muhammad SAW menceritrakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, lalu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata “: Ya … Rabb ….., Ya … Rabb “ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya dari yang haram, dicukupi dari yang haram, maka bagaimana mungkin dikabulkan do’anya ? ( HR. Muslim).

Minta cepat terkabul do’anya yang akhirnya meninggalkan do’a. Sabda Rasulullah SAW yang artinya : “ Dikabulkan do’a seseorang dari kalian selama ia tidak terburu-buru, ia berkata Aku sudah berdo’a, tetapi do’aku belum dikabulkan” (HR.Al-Bukhari). Juga dalam hadist Nabi yang diriwiyatkan oleh Abu Hurairah.r.a. yang artinta : “Do’a seseorang hamba akan senantiasa dikabulkan selama ia tidak berdo’a untuk berbuat dosa atau memutuskan silaturrahmi, selama ia tidak meminta dengan tergesa-gesa”.

Melakukan Maksiat dan apa yang diharamkan Allah.
Maksiat adalah salah satu penghalang terkabulnya do’a sebagaimana diseebutkan oleh Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Jami’ul ‘Uluum wal Hikam, dengan mengatakan : “Bagaimana mungkin kita mengharap terkabulnya do’a, sedangkan jalan kita sudah tertutup dengan dosa dan maksiat”.

Meninggalkan kewajiban yang telah Allah wajibkan, sebagaimana Sabda Nabi Muhammda SAW dalam hadist yang diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, yang berbunyi : Dari Hudzaefah, r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaklah kalian menyuruh yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran atau (kalau kalian tidak lakukan, pasti) Allah akan menurunkan siksa kepada kalaian, hingga kalian berdo’a kepada-Nya, tetapi tidak dikabulkan”

Berdo’a yang isinya mengandung perbuatan dosa atau memutus silaturrahmi.

Tidak bersungguh-sungguh ketika berdo’a.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda : “ Apabila seseorang dari kamu berdo’a dan memohon kepada Allah, janganlah ia mengucapkan : Ya Allah ampunilah dosaku bjika Engkau Kehendaki, sayangilah aku jika Engkau kehendaki, dan berikan rizki jika Engkaua kehendaki. Akan tetapi, ia harus bersungguh-sungguh dalam berdo’a,sesungguhnya Allah berbuat menurut apa yang Ia kehendaki dan tidak ada yang memaksa-Nya.

Lalai dan dikuasai hawa napsu.
Rasulullah SAW, bersabda dalam satu hadistnya : “Berdo’alah kalian kepada Allah dengan yakin akan dikabulkan, nketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai dan lengah”.

Jika saja beberapa penghalang terkabulnya do’a di atas dikaitkan dengan kondii Bangsa Indonesia saat ini, sebagaimana dikatakan oleh Benny Susetyo dalam bukunya Hancurnya Etika Politik (2004) : “Tak bisa diingkari, korupsi sudah membudaya dikalangan bangsa ini seolah-olah telah menjadi kultur dalam masyarakat yang tak bisa diubah. Korupsi telah menyebar luas tidak hanya dikalangan masyarakat atas, tapi juga sampai tingkat bawah, dikalangan birokrat rendahan sampai yang berjabatan, dikalangan wakil rakyat sampai rakyat sendiri dan seterusnya. Yang terasa sangat ironis adalah korupsi telah mengakar di dalam hampir seluruh komponen masyarakat kita” Pada bagian lain, Benny juga mengatakan : “Rasa malu kita sebagai bangsa mungkin sudah habis. Kita tidak lagi malu memiliki bangsa berjulukan “paling korup di dunia”. Jika Orde Baru ditumbangkan kaum reformis karena dianggap menciptakan sistem pemerintahan yang korup, nyatanya setelah reformasi tahun 1998 hingga kini sistem pemerintahan yang ada masih bertahan pada pola lama. Pola lama itu adalah Pola Korup” ungkap Benny.
Ungkapan dan pernyataan bahwa Indonesia termasuk negara terkorup di dunia, didaarkan atas hasil jajak pendapat Transparancy International Indonesia (TII), tahun 2004, dengan hasil bahwa dari 133 negara yang disurvey, Indonesia menempati urutan ke 6 (enam) negara paling korup di dunia, dan Political and Economy Risk Conultancy (PERC) menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia.
Yang lebih mengerikan dan mengenaskan lagi adalah jika saja buku “Republik Para Maling” yang ditulis oleh Paulus Mujiran terbaca luas dan isinya dibenarkan oleh masyarakat luas, maka betapa sedihnya kita memiliki negara berpredikat Republik Para Maling, lebih-lebih kita ummat Islam yang mendiami Republik ini, julukan dan predikat itu sungguh menyakitkan, karena mayoritas Islam mendiami Republik ini.
Akankah kita terus terpaku dan berdiam diri melihat kenyataan yang ada dan terjadi di Republik kita tercinta ini, dimana para pejabat negara mulai dari tingkat pusat sampai daerah-daerah tetap menunjukkan ketidak berhasilannya memberantas berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan di berbagai segi kehidupan manusia itu, apakah dalam bentuk KKN atau apapun namanya.
Dalam alam realita, adalah terasa sulit dan amat sulit kita dapatkan para pemimpin pemerintahan di negeri ini yang memiliki komitmen moral yang kuat dan mendalam untuk memberantas berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi selama ini, padahal dari mulut para pemimpin kita selalu keluar kata-kata, “ mari kita berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotis dan bahkan pernyataan yang lebih keras untuk memberantas KKN itupun seringkali kita dengar dari para pejabat dan pemimpin kita. Tapi dalam realitanya ? Kita semua tahu. “ Bangsa ini semakin tak bermoral” itulah kalimat pertama yang tertulis dalam bukunya Benny Susetyo : Hancurnya Etika Politk (2004).
Realita keadaan dan kondisi Republik kita sebagaimana diungkap di atas, tidak hanya kita dapatkan dari berbagai lisensi buku, majalah, surat kabar dan masmedia lainnya, tapi juga kita dapat lihat dan saksikan dengan mata kepala kita, betapa para pemimpin kita terkontaminasi dengan lingkaran setan yang tak bermoral, belum ada kemauan tulus dan ikhlas untuk menjadikan korupsi, kolusi dan nepotisme serta berbagai tindak penyimpangan lainnya sebagai musuh bersama ( common enemy) bangsa, tidak juga beranjak menjadi kamauan politik (political will) yang serius.
Disinilah sebenarnya peran agama menjadi penting dalam upayanya untuk menafsirkan teks yang mampu merespon persoalan mengenai money politics, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan seterusnya. Kategori perbuatan itu seharusnya dimaksudkan dalam kategori dosa berat, sebab orang yang melakukan money politics, korupsi, menyalahgunakan kekuasaan sebenarnya secara jelas telah melukai hati rakyat. Kesadaran akan hal inilah, rupanya yang mendorong presiden SBY bmelakukan Dziikir Nasional, yang kemudian oleh Menteri Agama RI mengajak seluruh komponen masyarakat Indonesia di masing-masing daerah untuk melakukan Dzikir bersama 3 (tiga) kali sebulan. Namun yang masih menjadi pertanyaan kita, apakah penyelenggaraan rutinitas Dzikir Nasional itu akan dapat mengurangi dan atau menghentikan segala macam bencana yang sedang dialami bangsa Indonesia, manakala tidak dibarengi niat tulus dan ikhlas untuk bertekad bulat dan konsekwen memberantas berbagai bentuk penyelewengan dan penyimpangan yang telah dan akan terjadi ? dan lebih penting lagi tanpa ada niat dan maksud untuk menghalangi penyelenggaraan acara ritual Dzikiir dan Do,a bersama itu, karena sesungguhnya dengan Dzikir dan Berdo’a menandakan bahwa kita bertobat kepada Allah Yang Maha Esa. (dalam QS.Al-Hujarat :11. disebutkan :”Dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orangt-orang yang zalim”), apakah Dzikir dan Do,a itu akan dapat dikabulkan oleh Yang Maha Kuasa, manakala kita tidak barengi dengan upaya-upaya memenuhi syarat, bagaimana agar Dzikir dan Do’a yang kita panjatkan itu dapat terkabulkan, seperti halnya menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menjadi penghalang terkabulnya Do’a ? Wallahu ‘a’lam bissawab… hanya Tuhan Yang Maha Segala-Nya yang tahu…….
Untuk menjawab pertanyaan itu, dan karena dalil-dalil yang mengungkapkan bahwa untuk dapat terkabulnya do’a itu berasal dari Kitab Suci Al Qur’anulkarim dan Sunnah Rasul Muhammad SAW. Maka bagi kita ummat Muslim, adalah wajib untuk yakin dan percaya terhadap kedua sumber ajaran Islam tersebut.
Karena itu, melalui kesempatan ini kami mengajak kita sekalian dan semua komponen Bangsa dan rakyat Indonesia untuk mendesak Pemerintah, mulai dari tingkat Pusat sampai tingkat daerah agar konsekwen dan konsisten melakukan upaya-upaya pemberantasan segala macam bentuk kemaksiatan yang telah merajalela di bumi persada kita tercinta ini, seraya kita menyadari dan melaksanakan perintah Allah dan Rasul Allah yakni melaksanakan upaya-upaya yang memenuhi persyaratan, bagaimana agar Dzikir dana Do’a kita dikabulkan serta membuang jauh hal-hal yang merupakan penghalang terkabulnya Do’a kita. Bila hal ini tidak kita lakukan, kita tetap pesimis Dzikir dan Do’a Nasional itu akan dapat dikabulkan oleh Yang Maha Kuasa. Karenanya, mari kita menyatu dalam satu komitmen bersama yang tulus dan ikhlas untuk turut serta beriktikad bulat mendukung program Dzikir dan Do’a Nasional tersebut dengan dibarengi dengan memperkuat Iman dan Taqwa kita kepada Yang Maha Kuasa, salah satunya adalah dengan berupaya melakukan kegiatan ritual memenuhi tuntutan syarat agar do’a terkabul serta menghindari jauh tindakan dan perbuatan yang dapat menghalangi terkabulnya do’a kita.
Kepada para pemimpinj Bangsa ini, mulai dari pemimpinb formal ditingkat pusat, Privinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai tingkat RT serta para pemimpin informal yang ada dalam kehidupan masyarakat, mari kita renungkan dan jalankan dengan kesungguhan hati petuah dan nasehat Nabi besar kita Muhammad SAW yang menyatakan : “Tiada seorang hamba yang diangkat oleh Allah menjadi pengawas suatu persoalan yang bersangkutan dengan kepentingan rakyat, lalu ia menghianatinya, kecuali Allah akan mengharamkan baginya sorga”
Dalam hadist lain disebutkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda : “Celakalah bagi penguasa. Celaka pula bagi kepala suku yang menjadi pemimpin bangsa dan golongan. Celaka pula bagi pengemban amanah, juga para pemimpin organisasi masyarakat. Dan kelak pada hari kiamat ada orang yang ujung rambutnya digantung di atas bintang, dimana ia meronta-ronta diantara langit dan bumi, sedang bia tidak berhasil atas usaha melepaskan dirinya dari siksa” .
Selain hadist Nabi tersebut, mari kita renungkan dan jalankan pula dengan kebesaran jiwa dan ketenangan hati yang mendalam nasehat dan wasiat Khalifah Umar Bin Khattab .r.a. yang mengatakan :
“Aku wasiatkan kepadamu agar berlaku adil kepada rakyat. Curahkanlah pikiran, tenaga dan waktumu untuk memenuhi kebutuhan mereka serta janganlah lebih mengutamakan si kaya daripada si fakir. Semua itu adalah pemberi ketentraman bagti hatimu dan penghapus dosamu. Kebaikan akan menjadi balasan perbuatanmu itu.
Aku perintahkan engkau untuk bertindak tegas dalam masalah yang menyangkut perintah, batasan-batasan dan larangan-larangan Allah, baik kepada orang dekat maupun orang yang jauh denganmu. Jangan engkau kasihani seorangpun yang menyalahi perintah Allah, karena jika itu terjadi maka engkau telah melanggar kehormatan Allah, sama sepertinya. Bersikaplah sama rata kepada semua orang dan jangan sampai celaan orang yang mencela memalingkan engkau dari jalan Allah.
Jangan sekali-kali engkau menunjukkan rasa suka dan bersikap lebih mendahulukan kepentingan diri sendiri daripada orang lain pada harta rampasan yang diamanahkan Allah kepadamu untuk orang-orang mukmin. Hal itu akan membuatmu bertindak aniaya dan zalim dan dengan begitu engkau telah mengharamkan dirimu sendiri dari apa yang telah Allah halalkan untukmu”.

Sebagai hamba Allah yang beriman, kita wajib yakin dan percaya bahwa segala macam azab itu bukan hanya semata sekedar azab tanpa sebab, akan tetapi adalah merupakan akibat dari ulah kita, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-‘nkabut : 40. yang artinya :
Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka diantara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu krikil dan diantara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan diantara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka endiri”

Mari kita sama-sama merenung dan mengaktualisasikan dalam alam nyata ungkapan yang disampaikan oleh KH.Mustafa Bisri, pengasuh pondok pesantren di Rembang Jawa Tengah yang memimpin acara ritual “Dzikir Nasional” di Masjid Istiqlal Jakarta tanggal 09 Maret 2007 lalu, yang mengajak semua jamaah dan semua kita untuk melepaskan jabatan dan kedudukan untuk berserah diri kepada Allah, Lupakan kedudukan kita, mari kita ucapkan ikrar Salawat Penyerahan kepada Allah”

Mataram, 13 Maret 2007

Semoga kita semua, selalu hidup dalam kesadaran ………….. Amien ………

DINAMIKA POLITIK LOKAL

DINAMIKA POLITIK LOKAL

Pagi Rabu tanggal 3 Mei 2006 , seperti biasanya kami bolak balik beberapa surat kabar harian, mencari dan membaca beberapa berita yang dapat memberikan kami tambahan informasi ilmu guna menambah ke minimalisasian hasanah pengetahuan kami. Ketika kami buka harian NTB. Post, surat kabar terbitan Mataram, pada halaman 5 kami dapatkan sebuah judul tulisan “ Di Balik Mutasi Pejabat, Ada Korban Politik Yang Terlupakan” Dalam tulisan tersebut dikemukakan kasus saudara kami HL.Jazuli Azhar, SH.M.Si. yang dulu namanya terkenal karena prestasi dan kepintarannya, kini setelah Beliau gagal dalam kontes Pilkada Bupati Lombok Tengah Tahun 2005 ini, nama dan kiprahnya di dunia Birokrasi seakan redup ditelan bumi, hanya karena persoalan politik praktis.
Apa yang ditulis dalam Koran tersebut, tidaklah berlebihan, seperti diungkapkan bahwa, di usia yang tergolong masih muda, sekitar 45 tahun, ia adalah sosok pemikir yang cerdas dan inovatif serta energik, punya segudang pengalaman di Birokrasi Pemerintahan, pernah menjabat Camat dan Kabag Tata Pemerintahan, serta punya kepedulian yang amat besar terhadap tanah kelahirannya Lombok Tengah. Hal ini dibuktikan dengan ungkapannya “ Kalau saya masih dibutuhkan oleh Pak Bupati saya tetap bertahan, tetapi kalau tidak, nanti akan saya pikirkan tawaran teman-teman yang mengajak saya ke Provinsi” ungkapnya.
Ketika kami membaca berita tersebut, spontanitas, saya teringat tulisan saudara Evendhy M.Siregar, dalam bukunya, Bagaimanan Menjadi Pemimpin Yang Berhasil” Dalam salah satu Bab buku tersebut ia, mensitir ungkapan seorang politikus amatiran yang mengatakan “ Bung harus belajar menyesuaikan diri. Kita harus luwes bergaul, supaya hidup kita selamat dan karier bisa menanjak. Tidak salah sedikit-sedikit munafik. Supaya jangan lain dari yang lain. Nanti orang akan muak melihat kita, karena dikira sok suci. Toh banyak sekarang orang sudah munafik, malahan ada yang munafiknya sudah segudang. Munafik kecil-kecilan, kan tidak apa-apa?”
Apa yang dikatakan politikus amatiran itu barangkali ada benarnya dizaman sekarang ini, karena dimana-mana, ketika gendang Pilkada telah usai ditabuh para abituren yang merasa ikut menjadi tim sukses Kepala Daerah terpilih, bukannya program kerja riel yang menyentuh hajat hidup orang banyak yang di desak kepada Kepala Daerah, tapi nyata dan pasti masalah penempatan pejabat lah yang menjadi prioritas kerja 100 hari sang Kepala Daerah. Penempatan Pejabat atau krennya reformasi Birokrasi amatlah penting, karena bagaimanapun seorang Pemimpin harauslah didampingi oleh orang-orang yang sejalan dengannya. Sejalan dalam arti positif, bukan sejalan untuk bisa seenaknya menerapkan praktik-praktik KKN. yang telah menjadi momok mengerikan bagi masyarakat, tapi penempatan pejabat hendaklah benar-benar didasarkan atas bakat kemampuan dan keahlian pejabat yang bersangkutan dalam bidang dimana ia ditempatkan, bukan didasarkan atas dasar suka tidak suka terhadap seseorang. Jika seorang pemimpin menempatkan seseorang hanya didasarkan atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja, maka bagi yang kurang kuat pendiriannya, mulai dengan gerakan kasak kusuk, lobi sana lobi sini mencari jalan, bagaimana agar ia mendapatkan perhatian sang penentu kebijakan. Dalam tulisan selanjutnya Evendhy M.Siregar mengatakan : bagi yang kurang kuat pendiriannya, mulai melakukan pekerjaan munafik. Maikin lama, makin banyak munafiknya, karena sudah terbiasa. Malahan berbuat munafik sudah dianggap biasa atau sesuatu yang seharusnya dilakukan. Karena sudah terbiasa, seperti tidak melakukan kesalahan apa-apa. Dan setelah terbiasa melakukan pekerjaan munafik, begitu memegang kunci penentu (decesion maker/determinator), sudah terlatih. Nalurinya sudah peka bagaimana mengibuli brakyat (anggota). Inderanya begitu tajam mana yang bisa dimunafikkan. Kemunafikan itu bukan saja dimana ia memimpin, tapi diorganisasi lainpun ia berbuat munafik. Apabila yang diuraikan di atas dapat diterima, kita tidak perlu heran jika ada kader, tidak berani menyatakan pendapatnya, berpegang teguh lebih baik diam, pura-pura tidak tahu, cuek atau masa bodoh adalah yang terbaik dari yang baik. Kader seperti itu bukan saja secara sadar atau tidak, telah menjadi seorang munafik, tetapi juga telah mendidik dirinya sendiri menerima apa adanya atau menyesuaikan diri saja terhadap situasi dan kondisi yang sedang terjadi sehingga keterbukaan dan pembaharuan akan “status quo” akan berjalan ditempat yang pada gilirannnya tidak akan dapat melahirkan kader yang berbobot.
Apa yang dikemukakan Evendhy M.Siregar diatas dapat dibenarkan, karena dizaman reformasi yang kebablasan ini, tidak sedikit kita jumpai orang-orang yang takut kehilangan status social (jabatan)nya, jarang kita jumpai orang seperti Rudini (Mantan Mendagri pada Era Kepemimpinan Soeharto), karena terbukti ketika ia masih menjabat Mendagri, seringkali ia menyatakan dengan nada keras bahwa dewasa ini banyak orang yang bermuka tebal, berkulit badak, ndableg dan tak tahu malu. Mereka hanya menumpuk kekayaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga saja. Kan lebih baik bikin proyek yang bermanfaat untuk rakyat kecil seperti PIR. “itulah sebabnya mengapa saya selalu berbicara dengan nada keras” sebab banyak orang sekarang yang sulit diajak bicara secara halus, walaupun sebenarnya bangsa kita orang halus dan lemah lembut. Rudini menambahkan bahwa ia tidak takut kehilangan jabatan karena ucapan yang keras. Kalau pak Harto bilang “tidak usah” ya sudah. Saya mundur saja, ucapnya. Adakah orang seperti Rudini, saat ini ? Wallahua’lam.
Sekarang ini, banyak kita jumpai orang, khususnya di Birokrasi pemerintahan, orang, lebih-lebih pejabat yang takut kehilangan status social atau copot dari jabatannya, tidak berani mengeluarkan pendapat, memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan apalagi dalam bentuk kritik, mau tak mau sementara organisasi kurang melahirkan kader yang kreatif dan dinamis. Jika sikap diam dan pura-pura tidak tahu, cuek atau masa bodoh berkembang, sadar atau tidak telah mengajar kader untuk gandrung mengalah dan mengorbankan hati nuraninya, dengan harapan akan memperoleh jabatan (kedudukan) atau kehidupan yang lebih baik sehingga kader itu akan malas dan labil berfikir. Jika malas dan labil berfikir ini timbul, maka keinginan untuk membuat prestasi akan goyah dan rapuh. Yang lebih buruk, para kader akan mempunyai kecendrungan akan menipu dirinya sendiri sehingga tidak lagi mengenal dirinya sendiri. Kader demikiian, dikhawatirkan tiap hari akan terus bertambah banyak sedangkan kader yang berani bertanya, berani memberikan saran masukan pada pimpinan dengan prinsip kebenaran, jujur pada dirinya sendiri, dan tetap memegang prinsip mempunyai resiko, tidak akan dapat jabatan dan kedudukan, jumlahnya akan semakin mengecil.
Kasus yang dialami oleh saudara HL.Jazuli Azhar,SH.M.Si. bukanlah satu-satunya kasus di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat ini, tapi hampir merata di semua Kabupaten/ Kota fenomena seperti itu terjadi. Di Kota Mataram juga, mantan Calon Walikota sampai sekarang belum ada titik terang keberadaannya di Birokrasi, Di Kabupaten Lombok Barat, gara-gara mendukung salah satu pasangan Bupati/Wakil Bupati yang kalah dalam percaturan Pilkada tahun 2003 lalu, sampai sekarang juga masih non job, atau istilah kerennya jadi staf ahli (staf khusus). Dimana mana hampir disetiap Kabupaten Kota di Nusa Tenggara Barat ini, sekarang terdapat yang namanya staf ahlli yang terkadang menjadi staf ahli yang bukan keahliannya. Bukan itun saja, terkadang karena tidak sejalan dengan sang Pemimpin (Kepala Daerah), pejabat yang bersangkutan lalu di staf ahlikan. Karena itu disetiap kali ada mutasi di suatu daerah, para pejabat kadang malam harinya ketika akan dilakukan pelantikan, tidak bias tidur semalaman memikirkan dirinya, jangan-jangan dirinya kena penyakit staf ahli. Fenomena seperti inilah yang membuat sebagian pejabat melakukan segala upaya, sebagaimana yang diungkap oleh Evendhy M.Siregar diatas yang mengkatagorikan sebagai perbuatan/tindakan munafik.
Adakah timbulnya gejala/fenomena seperti di atas merupakan imbas dari penerapan Otonomi Daerah, yang memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri ? Setuju atau tidak, dalam kenyataannya dengan deberlakukannya otonomi Daerah sejak tahun 1999 lalu, membawa dampak positif terhadap kondisi sosio politik diberbagai daerah termasuk di Nusa Tenggara Barat. Penerapan Otonomi Daerah, menunjukkan adanya proses integrasi antara kondisi local dan sistem hukum otonomi daerah yang baru sehingga melahirkan sebuah gambaran yang unik mengenai otonomi daerah.
Untuk Daerah Nusa Tenggara Barat, sistem pemerintahan memperlihatkan berkembangnya sistem pemerintahan yang sentralistik dengan tradisi local dan hubungan patron-klien yang masih terus berlangsung diantara birokrat. Hal ini membuat rendahnya kepedulian pemerintah daerah itu untuk melakukan otonomi daerah (M.Mas’ud Said, 2005). Gambaran mengenai hal ini, lebih jauh diungkapkan oleh M. Mas’ud Said “Praktek-praktek sehari-hari memberikan gambaran mengenai seberapa jauh teknik-teknik sentralistik dan hirarkis yang lama masih terjadi dalam pemerintahan Provinsi. Dalam proses pengambilan kebijakan sehari-hari, kebanyakan pejabat seniorlah yang menentukan banyak hal. Semakin senior seorang birokrat, semakin dia yang menentukan keputusan. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa prosedur-prosedur administrasi dan pemerintahan didominasi oleh elit-elit local” Pengejawantahan keadaan diatas ini, adalah merupakan ekspelimentasi dari teoritik yang mengatakan “: Ekspresi permasalahan local sangat beragam. Masing-masing Daerah dituntut untuk mengelola dinamikanya sendiri, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat” ( PLOD UGM & Dep.Dalam Negeri.RI,2004). Dengan keadaan situasi dan kondisi yang beragam inilah, maka dibutuhkan kecakapan dan kecerdasan tersendiri dalam mengelolanya agar menjadi produktif dan dinamis. Banyak hal yang perlu dipecahkan di dalam mendorong pelaksanaan otonomi daerah, terutama yang berkaiatan dengaan mesin-mesin birokrasi pemerintahan agar dapat bekerja sebagaimana mestinya, yakni menjadi pelayan masyarakat, dan juga timbulnya kesadaran baru dikalangan masyarakat sendiri dalam menjalin relasi atau berhadapan dengan birokrasi atau aparat pemerintahan.
Lokalitas memiliki ruang, identitas dan perwatakan yang khas karena itu memiliki dinamika tersendiri yang tidak dapat dicampur adukkan dan digeneralisir sedemikian rupa, sekalipun dibalik kekhasan dinamis yang dimilikinya terkadang menyimpan pula persamaan pola, kepentingan dan sejenisnya (Geert;2003). Dari kekhasan dan perwatakan local yang dinamis tersebut, problem lokalitas dapat diselesaikan dengan menggunakan pengetahuan-pengetahuan local yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat di dalamnya. Disinilah mengapa aspek lokalitas menjadi sesuatu yang penting dalam pengelolaan dinamika politik local.
Sebagai eksponen penyelenggaraan pemerintahan daerah, para pejabat daerah dituntut untuk berperan aktif dalam mengelola dinamika politik secara pro aktif, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Pengelolaan dinamika politik ini seyogyanya mengacu pada bekerjanya institusi-institusi local. Kaitannya dengan hal ini, pejabat pemerintah yang bermaksud untuk ambil bagian dalam mengelola dinamika masyarakat dituntut untuk faham terhadap pasang surutnya dinamika tersebut. Beberapa kejadian dan kenyataan riel yang terjadi di beberapa daerah, seperti Kasus Bupati Kampar (Jefri Noer) yang membuat pernyataan yang melecehkan seorang guru didalam suatu forum, ternyata menjadi pemicu kemarahan massa. Kemarahan para guru diungkap melalui demonstrasi secara besar-besaran yang pada gilirannya memacetkan aktifitas layanan public. Kemarahan ini pada akhirnya menyeret kejatuhan sang Bupati dari kursi kekuasaannya. Di Lombok Timur juga pernah terjadi demonstrasi para guru ke Bupati Lombok Timur yang meminta transparansi pengelolaan zakat yang dipotong melalui gaji para PNS, tapi alhamdulillah demo tersebut tidak sampai melengserkan Bupati H.Ali Bin Dahlan, Di Kota Bima juga terjadi perang uart saraf antara Walikota dengan Mantan Kapala BPKD HM.Djalil, karena Kepala BPKD di lengserkan dari jabatannya dan kena imbas penyakit Staf ahli, di Kabupaten Lombok Tengah juga sedang terjadi ketidak harmonisan Ekskutif dan Legislatif gara-gara ditariknya ( di staf ahlikan ) Mantan Sekwan. Drs Rumawan, akibatnya aktifitas di Sekretariat Dewan tidak berjalan normal. Harapan kita semua mudah-mudahan hal ini bisa diselesaikan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat banyak. Kasus yang paling anyar adalah adanya demo besar-besaran sekitar 5000 warga Banyuangi termasuk tokoh agama (alim ulama ) dan tokoh masyarakat dengana amenggunakan sekitar 138 kendaraan beroda empat yang mendesak agar Bupati Banyuangi Ratna Ani Lestari mundur dari jabatannya selaku Bupati Banyuangi 2005-2010, gara-gara Bupati mengeluarkan kebijakan yang meng SK kan harga daging babi dalam standard harga barang dan jasa kebutuhan pemerintah Kabupaten, adanya pernyataan Bupati mengenai larangan istighotsah, SK pencopotan beberapa Kepala Sekolah dan beberapa kebijakan lainnya yang tidak diterima masyarakat. Masyarakat mendesak DPRD untuk melakukan siding paripurna membahas persoalan tersebut, dan tuntutan itu ditindak lanjuti oleh DPRD dengan hasil sidang paripurna istimewa DPRD Banyuangi yang menghasilkan persetujuan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Ratna Ani Lestari dari kursi jabatan Bupati Banyuangi masa bhakti 2005-2010. kepada mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Keputusan DPRD Banyuangi tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 09 Tahun 2006 tentang usul Pemberhentian Kepala Daerah Banyuangi Ratna Ani Lestari untuk masa jabatan 2005-2010.
Munculnya berbagai ekses fenomena seperti yang disebutkan di atas, adalah berawal ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah yang menyebabkan terjadinya pergeseran hubungan antara legislatif dan ekskutif daerah sebagai akibat terjadinya perubahan peran DPRD. Perubahan itu antara lain :
DPRD sebagai badan legislatif yang sejajar dengan ekskutif daerah ;
DPRD mempunyai hak penuh dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah;
Menerima pertanggung jawaban dari Kepala Daerah, disamping melakukan pengawasan ;
Hak-hak dewan sepenuhnya dapat dijalankan, bahkan di beri kewenangan mengelola anggaran DPRD ;
Pimpinan DPRD mempunyai kewenangan menyetujui penetapan Sekda ;
Tidak bisa direcall karena pernyataannya dalam rapat ;
Menyetujui APBD yang diajukan npemerintah.
Sebagai akibat menguatnya fungsi dan peran DPRD, menimbulkan masalah terjadinya penetrasi politisi dalam tubuh birokrasi. Hal ini terjadi dalam proses pemilihan Bupati/Walikota dan penempatan pejabat birokrasi daerah seperti Sekda, Kepala Dinas/Badan dan lainnya, dimana intervensi politisi sipil melalui dewan sangat kuat, tidak jarang menimbulkan berbagai masalah, mengingat jabatan birokrasi adalah jabatan karier, sehingga prosedur pengangkatannya mestinya dijauhkan dari kriteria politik. Munculnya ketegangan dalam hubungan Kepala Daerah dengan DPRD, seperti yang terjadi dibeberapa daerah, bertolak dari suatu ketentuan yang mengatur bahwa pimpinan DPRD mempunyai kewenangan untuk menyetujui calon Sekda. Ternyata moment ini dimanfaatkan oleh Kepala Daerah untuk ikut bermain dalam menentukan pejabat birokrasi daerah, terutama dari kader-kader partai politik mayoritas, dan ironisnya kadang-kadang mengabaikan asfek jabatan karier yang seharusnya memprioritaskan asfek profesionalaisme. Terjadilah politisasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah sehingga terjadi resistensi dari kalangan birokrat. Dari kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan tentang persetujuan pimpinan DPRD dalam proses penetapan Sekda telah disalah artikan dan dijadikan moment oleh politisi DPRD untuk masuk dalam ranah birokrasi. Padahal ketentuan itu sebenarnya dimaksudkan agar antara Ekskutif dan Legislatif sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas kemajuan daerahnya ada persepsi yang sama mengenai tugas-tugas pemerintahan.
Timbulnya berbagai praktek negatif otonomi daerah itu direspon oleh pemerintah pusat, dengan cara menarik kembali kewenangan-kewenangan daerah tersebut ke pusat, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang merefleksikan secara telanjang suasana panik sebuah desentralisasi itu. Berdasarkan Undang-undang baru ini, kewenangan daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam,investasi, kepegawaian dan promosi jabatan organisasi, legislasi dan penggalian potensi keuangan daerah telah dipangkas secara signifikan.Demikian pula halnya beberapa kewenangan DPRD sebagaimana disebutkan diatas dipangkas oleh pemerintah pusat melalui Undang-undang ini. Namun praktik-praktik permainan mendompleng kekuasaan birokrasi oleh segelintir oknum anggota DPRD, masih saja terlihat. Dan tidak saja anggota DPRD, pihak parlemen jalananpun ikut mempengaruhi perputaran roda birokrasi pemerintahan, akibatnya birokrasi menjadi ambur adul, karena penempatan pejabat birokrasi tidak semata ansich didasarkan atas kemampuan dan keahlian pejabat terseburt dalam bidang yang ditempati/didudukinya. Bagi pejabat yang dianggap membalelo dari kebijakan yang tidak populis itu, maka jabatan Staf Akhli (staf Khusus), setiap detik menantinya, walaupun ruang kerjanya tidak ada. Bagi pejabat Kabupaten/Kota yang tidak tahan di staf ahlikan ( di staf khususkan ) oleh Bupati/Walikota, mereka lalu mencari suaka ke Pemerintah Propinsi, mereka minta pindah tugas ke Propinsi. Perlakuan semacam ini sangat merugikan pegawai/pejabat di Provinsi, karena dengan adanya ekskodus ini ruang gerak pegawai Provinsi utuk peningkatan jenjang kariernya menjadi terbatas, karena peluang yang ada diisi oleh pejabat pelarian dari Kebupaten/Kota. Kiranya hal ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah Provinsi, agar tidak menimbulkan penafsiran yang beraneka ragam dari para Pegawai Provinsi.
Dibalik itu, tebitnya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ini secara hakiki mengandung kontradiksi besar dalam dirinya sendiri (pemerintah pusat). Disatu pihak ia ingin memberi legitimasi yang kuat kepada kepala Daerah melalui pemilihan langsung oleh rakyat, namun dipihak lain Kepala Daerah dikebiri kewenangannya secara sistematik, sehingga menjadi aneh bahwa Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat lebih terbatas kewenangannya dibanding Kepala Daerah di masa lalu yang “hanya” dipilih oleh DPRD.
Itulah dinamika yang ada di Negara kita ini untuk kita sama-sama mengkaji dan menelaahnya secara professional, sehingga tidak menimbulkan efek negatif yang berkepanjangan yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kelangsungan hidup kemasyarakatan
Kembali pada permasalahan para mantan calon Kepala Daerah yang belum punya nasib dan garis tangan untuk menjadi Kepala Daerah/Calon Kepala Daerah, sekaligus juga buat Kepala Daerah, kalau boleh kami mengajak sejenak untuk melihat terik langkah Kepala Pemerintahan yang tidak begitu saja menelantarkan mantan musuhnya dalam Pilkada. Kita lihat dan mengambil pelajaran dari kebesaran hati seorang Ronal Reagen (Mantan Presiden AS). Didalam pencalonan pendahuluan partai Republik untuk calon Presiden AS. Tahun 1980. Bush ( George Hebert Walker Bush), kalah melawan Ronald Reagen, tapi oleh Reagen, Bush diambil sebagai wakilnya melawan pasangan Jimmy Carter dan Walter Mondale, dan mereka menang. Tahun 1984 Reagen dan Bush melawan Walter Mondale yang berpasangan dengan Geraldine Ferraro, juga mereka menang untuk kedua kalinya memasuki Gedung Putih di 1600 Pennsylvania Avenue Washington D.C. ( istana kepresidenan Amerika Serikat ).
Atau tidak usah jauh-jauh, kasus Pemilihan Gubernur NTB. Tahun 2003 lalu, dimana Bapak Drs. H.Lalu Serinata yang berpasangan dengan Drs. HB. Thamrin Rayes. ( Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ), salah satu rivalnya pada saat pemilihan adalah Drs. H.Harun Al Rasyid yang berpasangan dengan Ir.H.Nanang Samodra.KA.,M.Sc., dimana saat itu Ir. H. Nanang Samodra KA.M.Sc. adalah Sekda NTB. Walaupun Bapak Drs. H.L.Serinata memperoleh kemenangan dan ketika itu Bapak Ir.H.Nanang Samodra. KA.M.Sc. merupakan musuh dalam Pilkada, tapi ketika atau setelah dilantik jadi Gubernur, beliau tetap mempertahankan Ir. H.Nanang Samodra KA. M.Sc. sebagai Sekretarais Daerah NTB. Walaupun pada saat itu, bahkan sampai sekarang ini terus ada desakan agar Gubernur ( Bapak Drs.H.Lalu Serinata ) mengganti Ir. H.Nanang Samodra. KA. M.Sc. menjadi Sekretaris Daerah.
Marilah kita perfikir jernih untuk tidak memperpanjang persoalan dan memperluas komplik, hanya karena kepentingaan sepihak. Seorang pemimpin yang bijak adalah pemimpin yang mau dan mampu merangkul semua pihak demi kepentingan yang lebih luas. Semua kita harus sadar bahwa tidak ada satupun di dunia ini yang kekal dan abadi, termasuk kedudukan dan jabatan. Kita tidak tau entah sekarang, nanti atau esok semua itu akan berakhir. Hanya “nama” yang tertinggal abadi. Dan apakah “nama” yang kita tinggalkan itu adalah nama baik atau nama yang diselimuti caci maki karena ulah kita yang tidak terpuji ?

Mataram, 05 Mei 2006.



MUSA SHOFIANDY

Pemerhati masalah Sosial Kemasyarakatan
Mataram, Nusa Tenggara Barat.
BISIK-BISIK POLITIK CALON GUBERNUR NTB 2008
Oleh : DR. H.Musa Shofiandy

Walaupun KPU NTB. belum mengetuk palu atau membunyikan Gong sebagai tanda dimulainya proses pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB masa bhakti 2008-2013, namun hiruk pikuk dan hingar bingar Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB telah menjadi pokok perbincangan masyarakat, mulai dari para elit politik yang memang punya lahan untuk itu, sampai kepada masyarakat luas, seperti pegawai, pengusaha, pedagang, tukang ojek, dan masyarakat tani dipelosok kampung se antero Bumi Gura Nusa Tenggara Barat. Keadaan dan kenyataan ini adalah merupakan dampak dari penyebaran foto para kandidat Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB, dengan berbagai bentuk seperti Kalender, Spanduk dengan gambar besar para kandidat sampai dengan penempelan gambar stiker para kandidat diberbagai tempat seperti, di rumah-rumah penduduk, di tembok atau pagar halaman, di jalan, di pohon-pohon kayu, di pasar, terminal, kendaraan, dan tempat-tempat yang dianggap bisa dilihat oleh masyarakat luas untuk menarik simpati, tapi justru terkadang karena banyaknya sebaran-sebaran itu, tidak jarang justru membuat masyarakat jadi bingung, mana yang terbaik diantara yang baik itu. Penulis sendiri seringkali ditanya teman dan atau masyarakat di kampung, siapa yang harus dipilih, saya hanya jawab, ini kan belum saatnya untuk menentukan, karena semua itu kan masih merupakan bakal calon, belum menjadi calon. Kalau sekarang kita tentukan pilihan kita, tapi tahunya nanti tidak mendapat dukungan atau kendaraan politik, bagaimana ? Mereka terus nanya, tapi kenapa mereka berani berkorban, mengeluarkan uang untuk promosi itu ? Penulis jawab singkat saja, Tanya saja langsung kepada yang bersangkutan. Penulis jawab singkat saja dengan maksud agar tidak lagi memperpanjang pembicaraan masalah Bacagub/Bacawagub, karena kan tidak ada artinya juga membicarakan yang belum jelas. Beberapa waktu yang lalu penulis pernah membaca di salah satu surat kabar harian yang terbit di Mataram, ada masyarakat yang mengusulkan kepada KPU NTB. agar mengumumkan nama-nama Cagub/Cawagub NTB. agar dikenal masyarakat. Aneh juga, karena KPU kan belum memukul palu atau membunyikan Gong untuk memulai proses Pilkada, belum membuka dan menerima pendaftaran. Di tahun 2007 lalu juga, penulis pernah menerima SMS dari salah seorang teman yang menginformasikan bahwa Bacagub NTB. sudah 15 (lima belas) orang. Penulis menanggapinya sebagai hal yang wajar, karena hal itu menandakan bahwa Bumi Gora Nusa Tenggara Barat, tidak mengalami krisis sumberdaya manusia untuk menjadi pemimpin di tanah kelahirannya.
Memasuki tahun 2008 ini, suasana politik sudah mulai memanas dengan perebutan partai politik atau gabungan partai politik oleh para kandidat, sementara dari KPI tetap menuntut keikutsertaan calon Independent dalam Pilkada Gub/Wagub NTB. tahun 2008 ini, bahkan katanya KPI akan tuntut KPU bila calon Independen tidak diakomodir. Masing-masing (antara KPI dan KPU) saling adu argumen aturan pendukung argument mereka, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Sekarang kita lupakan dulu calon Independent, mari kita coba analisis dan saling berbisik tentang para kandidat yang kita perkirakan berpeluang untuk mendapat dukungan partai politik atau gabungan partai politik, dengan satu catatan bahwa apa yang penulis sampaikan ini semata adalah analisis dari pengamatan penulis atas deal dan bisik-bisik politik dari para elit dan pelaku politik di daerah kita Bumi Gora ini. Karena itu, kalaupun dalam tulisan ini ada kandidat yang tidak terunggulkan, bukan berarti yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan dan daya tawar politis dibanding kandidat lainnya, pada dasarnya semua kandidat memiliki kemampuan dan daya tawar yang sama, tapi di satu sisi sangat tergantung dari situasi dan kondisi politik yang yang bsedang berjalan dan dijalankan, dan tulisan ini pun tidak permanen dalam arti sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan perjalanan politik yang dilakoni dan yang pasti, analisis penulis ini juga tidak akan sama dengan analisis dan pengamat lain, tergantung dari sisi mana melihatnya.
Mari kita coba melihat kemungkinan kandidat yang akan tampil menjadi Calon Gubernur NTB. dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya;

1. Koalisi PBB dan PKS.
Calon dari hasil koalisi kedua partai politik ini, sudah final sejak tahun 2007 lalu, sudah tidak akan bisa diubah lagi, kecuali terjadi hal-hal yang diluar dugaan akal sehat kita. Dari PBB telah mencalonkan TGB.HM.ZAINUL MAJDI, MA. sebagai Calon Gubernur dan hasil kesepakatan politik, PKS. kebagian posisi Calon Wakil Gubernur dan PKS telah menetapkan Ir.BADRUL MUNIR,MM. Untuk menjadi Calon Wakil Gubernur, walaupun bisik-bisik politik juga, kedua calon ini sebelumnya, belum saling kenal mengenal secara mendalam. Tapi karena kepentingan politik dan untuk masyarakat Bumi Gora, maka lahirlah Cagub/Cawagub dari koalisi PBB dan PKS. karena sudah memenuhi syarat minimal 15 persen suara di DPRD. ( Hasil Pemilu 2004 lalu PBB memperoleh 6 kursi di DPRD NTB. atau memperoleh suara di Pemilun 2004 sebanyak 194.103 (10,25 %). Sedangkan PKS kebagian 5 kursi di DPRD NTB. atau memperoleh suara pada Pemilu 2004 sebanyak 114.829 (6,06 %).
Dengan demikian maka Cagub/Cawagub kita adalah :
“TGB.HM.ZAINUL MAJDI,MA/ Ir.BADRUL MUNIR, MM.”

2. Koalisi PPP dan PKB ( plus Partai Demokrat? )
Terjadinya koalisi partai ini, terutama PPP dan PKB. Karena keterkaitan antara Pilkada NTB dengan Pilkada Lombok Timur. Menurut bisik-bisik politik, PPP memberikan dukungan kepada Ketua DPW PKB NTB. HM.Ali BIN DAHLAN untuk menjadi Calon Kepala daerah (Bupati Lotim) dan DPW PKB NTB. memberikan dukungan kepada calon Gubernur NTB. yang akan diusung oleh PPP. Sebagaimana kita maklumi bahwa hasil Pemilu 2004 lalu, PPP memperoleh suara sebanyak 170.630 (9,01 %) dan mendapatkan 6 kursi di DPRD NTB. sementara PKB memperoleh suara 87.156 (4,60 %) dan mendapatkan 3 kursi di DPRD NTB. Dengan demikian maka koalisi kedua partai ini telah memenuhi syarat miniml untuk dapat mencalonkan pasangan Cagub/Cawagub. Bagaimana dengan kehadiran Partai Demokrat? Kita coba telusuri dengan analisis berikut.
PPP telah melakukan pembukaan pendaftaran Bacagub/Bacawagub NTB. pada bulan Desember 2007 lalu, dan telah mendaftarkan diri sebanyak 6 (enam) kandidat calon Gubernur hyakni :
1. Drs.HL.Tjuk Sudarmdji,MPIA;
2. Ir. H.Nanang Samodra,KA.M.Sc;
3. Drs. HB.Thamrin Rayes ;
4. Dr.HM.Zainy Aroni, MPD.;
5. Dr.H.Farok Muhammad ;
6. Drs.H.Harun Al Rasyid.M.Si.
Terhadap ke enam kandidat ini telah dilakukan uji (debat) publik oleh DPW PPP NTB. pada tanggal 3-5 Januari 2008 di Hotel Jayakarta Senggigi. Ke enam Bacagub PPP ini telah diajukan oleh DPW PPP NTB. ke DPP PPP di Jakarta untuk dilakukan verifikasi dan penentuan calon yang akan dipilih dan di usung oleh PPP dalam Pilkada NTB. tanggal 7 Juli 2008 mendatang. Dari saat debat publik itu, sebanarnya kita sudah bisa menduga siapa kandidat yang di unggulkan oleh DPW PPP NTB. Salah satunya adalah pernyataan dari Sekretaris DPW PPP NTB. Drs.Hj.Wartiah, yang memberikan nilai 9 untuk Bacagub Dr.H.Zainy Arony.MPD. dan hal ini juga didukung oleh Ketua DPC PPP Lobar. Kemudian muncul pula issue bahwa DPW PPP NTB. merekomendasikan ke DPP PPP. dua Bacagub yakni Dr.H.Zainy Arony,MPD. dan Drs.HB.Thamrin Rayes. Tapi salah seorang pengurus DPW PPP NTB. (TGH.Hazmi Hamzar) mengatakan bahwa DPW PPP NTB tetap mengusulkan ke enam Bacawagub tersebut ke DPP PPP. Issue santer yang berkembang dalam bisik-bisik politik di NTB. bahwa yang akan ditetapkan oleh DPP PPP untuk menjadi Cagub/Cawagub NTB. adalah pasangan Dr.H.Zainy Arony.MPD berpasangan dengan Nurdin Ranggabarani, SH. (Ketua DPC PPP Sumbawa). Kemudian calon alternatif kedua adalah Cawagub Drs.HB.Thamrin Rayes yang akan berpasangan dengan L.Halik Iskandar (Mamiq Alex) Ketua Partai Demokrat NTB. (Dalam Pemilu 2004 lalu Partai Demnokrat memperoleh suara sebanyak 80.801 suara (4,27 %) sehingga kebagian kursi di DPRD NTB sebanyak 3 kursi. Nah, dari sinilah munculnya Partai Demokrat (PD) yang akan berkoalisis dengan PPP dan PKB. Akankah issue bahwa Cawagub Dr.H.Zainy Arony yang berpasangan dengan Nurdin Ranggabarani,SH. itu menjadi kenyataan ? Belum tentu. Kenapa ? (Ini politik Mas.....)
Issue anyar (terbaru) dari Jakarta, menyatakan bahwa belum tentu kedua Bacagub tersebut (Dr.H.Zainy Arony,MPD dan Drs.HB.Thamrin Rayes) yang akan diputuskan oleh DPP PPP, dengan berbagai pertimbangan politik, dan sampai sekarang masih terjadi loby-loby politik di Jakarta, dan yang pasti DPP PPP akan memilih siapa Bacagub yang paling menguntungkan bagi PPP dan siapa yang dapat diyakini dapat memenangkan pertarungan dalam Pilkada mendatang. Dalam hal ini menurut analisis penulis berdasarkan bisikan hati dan bisik-bisik politis yang ada, tidak tertutup kemungkinan DPP PPP akan memilih di luar kedua Bacagub di atas. Siapa beliau ? Drs.HL.Tjuk Sudarmadji, MPA. Bacagub yang satu ini bisa menjadi kuda hitam yang harus diperhitungkan. Siapa calon pendamping beliau (Bacawagub) ? Sudah ada, saudara kita dari Sumbawa yang saat ini tinggal di Jakarta dan dekat dengan keluarga Cendana ? Apa betul ? Kita tunggu bisik-bisik politk berikutnya...................
Belum adanya keputusan final tentang Cagub yang akan diusung PPP. Didasarkan pula atas pernyataan salah seorang pengurus teras DPW PPP NTB. TGH.Hazmi Hamzar. Yang menggap lucu adanya Bacagub dari PPP yang terburu-buru mendeklarasikan dirinya ke masyarakat. “Ada waktunya nanti kandidat mendeklarasikan namanya ke masyarakat” ujar beliau di Selong beberapa waktu lalu. Hal ini juga diperkuat dengan di undurkannya waktu penentuan Cagub dari PPP yang sedianya kan dumumkan tanggal 5 Februari 2008 lalu.
Lalu siapa Cagub dari hasil koalisi PPP.,PKB dan PD ? Kita harus sabar menunggu sampai akhir Februari 2008 ini, tapi sepertinya tidak akan keluar dari ke tiga Cawagub di atas ( Dr.H.Zainy Arony.MPD., Drs. HB.Thamrin Rayes, dan Drs. HL.Tjuk Sudarmadji.MPIA.).

3. PARTAI GOLKAR ( plus PDIP ? )
Partai Golkar mandiri, bebas dari ketergantungan partai politik lain, karena hasil Pemilu 2004 lalu Partai Golkar memperoleh suara 471.139 (24,87 %) dan memperoleh 15 kursi di DPRD NTB. Jumlah ini jauh di atas ketentuan batas minimum untuk bisa mengajukan satu pasangan Cagub/Cawagub NTB. Karena itu kita tidak perlu heran kalau Partai Golkar diminati banyak Bacagub. Hasil penjaringan melalui pendaftaran Bacagub Partai Golkar yang dilaksanakann tanggal 5 sampai 11 Januari 2008 lalu, menetapkan 8 Bacagub yang berhak mengikuti konvensi Partai Golkar yakni :
1. Drs.H.Harun Al Rasyid.M.Si. (Anggota DPD RI dan Mantan Gubernur NTB );
2. H.Mesir Suryadi,SH.(Anggota DPRRI dan Mantan Ketua DPD I Partao Golkar NTB)
3. H. Ismail Husni.; (Pimpinan Lombok Post ) ;
4. H.Moh. Ruslan, SH.(Walikota Mataram dan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Mataram);
5. Drs.HL. Serinata.(Gubernur NTB.sekarang dan Ketua DPD I Partai Golkar NTB) ;
6. Ferry Zulkarnain, ST.(Bupati Bima dan Ketua DPD II Partai Golkar Kab.Bima) ;
7. Ir.H.Nanang Samodra.KA.M.Sc.(Mantan Sekretaris Daerah Prov.NTB) ;
8. Dr.H.Farok Muhammad.(Mantan Kapolda NTB).

Siapa kira-kira yang berpeluang untuk memenangkan konvensi Partai Golkar yang direncanakan akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2008 mendatang?
Pada prinsipnya ke delapan Bacagub di atas semua berpeluang untuk menang, karena semuanya merupakan kader dan putra Bumi Gora yang telah teruji kepemimpinannya. Namun karena pemenangnya hanya satu orang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang, menerima atau tidak, maka tujuh orang harus ikhlas menerima kekalahan. Siapa mereka ? Berikut kita coba analisis hasil bisik-bisik politik Bumi Gora dan bisik-bisik politik pusat (Jakarta).
Menurut hasil bisik-bisik politik, dari ke delapan Bacagub di atas, 4 (empat) orang yang berpeluang untuk memenangkan pertarungan dalam konvensi. Ke empat kandidat tersebut adlah : H.Mesir Suryadi,SH., H. Ismail Husni., H.Moh.Ruslan,SH., dan Drs. HL.Serinata. Argumentasi yang mendasari bisik-bisik politik itu antara lain : H.Mesir Suryadi,SH. adalah anggota DPR RI dan Mantan Ketua DPD I Partai Golkar NTB. Beliau dianggap memiliki akses yang cukup kuat di Pusat, terutama dengan pengurus DPP Partai Golkar; H.Ismail Husni, walaupun bukan merupakan pengurus teras partai, tapi beliau memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan Ketua Umum DPP Golkar (HM.Yusuf Kalla). Ini terjadi sejak Pemilu 2004 lalu, dimana H.Ismail Husni adalah merupakan motor penggerak kemenangan SBY-Kalla di NTB. dan H.Ismail Husni belum pernah mendapatkan imbal balik secara politik dari HM.Yusuf Kalla. Karena itu besar dugaan bahwa HM.Yusuf Kalla yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar akan berjuang keras untuk bisa menggolkan H.Ismail Husni menjadi Calon Gubernur NTB. dari Partai Golkar. Tapi kita perlu ingat, keputusan DPP Golkar bukan menjadi halm prerogatif Ketua Umum DPP Partai Golkar, tapi masih banyak pengurus lainnya yang akan ikut menentukan dan pribadi HM.Yusuf Kalla yang kita kenal, tidak mungkin beliau akan bertindak otoriter. Karena itu kita tidak bisa optimis bahwa H.Ismail Husni akan keluar menjadi pemenang, walaupun H.Ismail Husni juga memiliki dukungan kuat dari PWI. H. Ismail Husni harus berjuang ekstra keras untuk bisa memenangkan konvensi. Berikut H.Moh.Ruslan, SH. beliau sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Mataram dianggap cukup berhasil dalam mengemban kepemimpinannya menjadi Walikota Mataram sehingga beliaupun bisa terpilih kedua kalinya menjadi Walikota Mataram. Sukses beliau juga bisa kita lihat dari berbagai penghargaan yang telah diperolehnya. Selain itu, hubungan beliau dengan beberapa DPD II Partai Golkar NTB. cukup kuat. Informasinya lebih dari 50 % DPD II Partai Golkar yang ada di NTB. mendukung pencalonan beliau. Tapi dukungan ini tidak cukup kuat, karena kalaupun saja semua DPD II Partai Golkar NTB. memberikan dukungan kepada beliau, tapi prosentase suara yang dumiliki DPD II dalam konvensi mendatang kan Cuma 20 %. Karena itu beliau harus kerja keras mendekati person-perso DPD I Partai Golkar NTB. dan DPP Partai Golkar. Dan kita tidak bisa remehkan strategi yang beliau lakukan untuk itu. Prediksi terakhir adalah Drs.HL.Serinata. yang saat ini sedang menduduki Gubernur NTB. sampai dengan bulan Agustus 2008. Selain itu, beliau juga adalah Ketua DPD I Partai Golkar NTB. Dengan kedua posisi jabatan itu, lebih-lebih sebagai Ketua DPD I Partai Golkar NTB. beliau memiliki nilai lebih dari Bacagub lainnya. DPD I Partai Golkar maupun dari DPP Partai Golkar akan berfikir jauh untuk tidak memilih beliau. Bagaimana pandanga orang atau masyarakat kalau Golkar sendiri tidak mencalonkan dan memilih Ketua nya, dan hal ini akan berdampak negatif terhadap Golkar itu sendiri. Hubungan emosional dan moral politik dengan pengurus DPD I Partai Golkar NTB. serta dengan pengurus DPP Paartai Golkar cukup kuat untuk kita jadikan landasan bahwa beliau akan keluar sebagai pemenang. Malah issue anyar (terbaru) hasil bisik-bisik politik dari Daerah dan dari Jakarta, menempatkan dua Bacagub yang akan bersaing ketat untuk menjadi pemenang yakni Drs.HL.Serinata dan H.Ismail Husni. Dan kalau akan berpijak dari kearifan yang mendasar, maka penulis berasumsi bahwa Ketua DPD I Golkar NTB. ( Drs.HL.Serinata) akan keluar menjadi pemenangnya.
Kalau demikian halnya, lalu siapa pendamping beliau ? Nah... disinilah letaknya peran PDIP. Ini pula (mungkin) yang menyebabkan akhir-akhir ini sering kita lihat keberadaan Ketua DPD I PDIP NTB ( H.Rahmat Hidayat) yang sering muncul bersama dalam acara-acara tertentu dengan Ketua DPD I Partai Golkar NTB (Drs.HL.Serinata). Hal ini juga dapat kita lihat dengan adanya pernyataan dari Sekretaris DPD I PDIP NTB. Bapak HM.Husni Jibril. yang mengatakan bahwa saat ini PDIP baru mengantongi dua Bacagub hasil penjaringan dari DPD II PDIP. Kedua Bacagub itu adalah Drs.HL.Serinata dan H.Rahmat Hidayat (Ketua DPD I PDIP NTB). Lalu apakah nanti PDIP akan mencalonkan H.Rahmat Hidayat menjadi Cagub NTB.? Tidak mungkin, karena dalam Pemilu 2004 lalu PDIP hanya memperoleh dukungan suara 132.350 (6,99 %) sehingga kebagian kursi di DPRD hanya 6. Kalau mau koalisi ? Juga tidak mungkin kalau dengan partai lain selain Partai Golkar, karena semua partai politik yang memiliki wakil di DPRD NTB. sudah laku terjual, kecuali Partai Patriot Pancasila yang hanya memiliki 1 orang wakil, kan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan Cagub/Cawagub. Jadi dalam kondisi dan konstalasi politik saat ini, PDIP memiliki daya tawar lemah, kalau saja misalnya PDIP akan membuka pendaftaran atau melakukan penjaringan Bacawagub, tidak ada yang akan mendaftarkan diri, walaupun sebenarnya masih banyak Cawagub yang butuh kendaraan politik, kenapa ? karena tidak akan bisa mengusung Bacawagub untuk menjadi Cagub. Karena itu PDIP hanya bisa mengambil satu diantara dua keputusan politik, yakni koalisi dengan Partai Golkar atau abstain, artinya tidak akan ambil bagian dalam pengajuan Cagub/Cawagub. Kalaupun akan berkoalisi dengan Partai Golkar, juga memiliki daya tawar rendah karena sebenarnya untuk mengajukan Cagub/Cawagub Partai Golkar sudah tidak membutuhkan lagi dukungan dari Partai lain. Kalau akan berkoalisi dengan Partai Golkar, satu-satunya pilihan PDIP harus menerima tawaran Partai Golkar untuk posisi Cawagub, inipun kalau Partai Golkar berkehendak. Kalaipun ia, apakah yang akan diajukan untuk menjadi Cawagub dari Partai Golkar adalah Ketua DPD PDIP NTB. H. Rahmat Hidayat? Tidak mungkin juga, karena Partai Golkar akan berfikir seribu kali, kenapa? Karena Ketua DPD I Partai Golkar NTB. (Drs.HL.Serinata) berasal dari Lombok Timur, dan H.Rahmat Hidayat juga Lombok Timur, masak dua-duanya diborong Lombok Timur ? Kecuali kalau yang memenangkan konvensi partai Golkar nanti adalah calon yang berasal dari luar Lombok Timur, dan inipun akan membuat sulit PDIP. karena selama ini belum kelihatan ada deal politik antara Ketua DPD I PDIP NTB. dengan Cawagub lainnya di Golkar. Keadaan ini sangat sulit bagi H.Rahmat Hidayat. Satu-satunya jalan yang harus dilakukan adalah bahwa PDIP harus mengajukan Cawagub dari luar pulau Lombok agar memiliki daya tawar tinggi dan bisa diterima oleh Partai Golkar. Kalau demikian halnya siapa kira-kira yang akan diajukan oleh PDIP ? Satu-satunya kader PDIP yang berasal dari luar pulau Lombok (Sumbawa) yang memiliki daya tawar tinggi dan merupakan orang kepercayaan Ketua DPD PDIP NTB. adalah HM.HUSNI JIBRIL, Sekretaris DPD I PDIP NTB. yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB. Apa ini bisa diterima oleh Partai Golkar ?
Insya Allah Diterima.
Konstalasi politik seperti keadan sekarang inilah yang juga memberikan nilai tambah bagi Ketua DPD I Partai Golkar NTB. (Drs.HL.Serinata) untuk bisa memenangkan konvensi. Bagaimanapun juga Ketua DPD I PDIP NTB. H.Rahmat Hidayat akan ikut berjuang keras di Pusat (Jakarta) melalui deal politik antara Ketua Umum PDIP dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar agar Ketua DPD I Partai Golkar NTB bisa memenangkan konvensi. Ini pula yang memperkuat analisis penulis saat ini, kenapa Drs. HL.Serinata akan memenangkan konvensi Partai Golkar. Kalau saja koalisi ini bisa terwujud, akan menjadi kekuatan politik yang sulit bisa dibendung karena dengan mempertahankan perolehan suara dalam Pemilu 2004 lalu saja (Golkar memperoleh 24,87 % dan PDIP memperoleh 6,99 %) maka pasangan ini akan memenangkan pertarungan dalam Pilkada NTB tanggal 7 Juli 2008 mendatang. Tapi tidak tahu kalau besok atau lusa terjadi perubahan cuaca politik yang amat signifikan dapat merubah keadaan saat ini. Bisa saja... Ini dunia politik, yang setiap detik bisa berubah. Kita tunggu hasilnya tanggal 20 Februari mendatang.

4. Koalisi PBR dan PAN.
Pernyataan Koalisi ke dua partai politik ini ditanda tangani pada tanggal 1 Januari 2008 di Sekretariat DPW PAN NTB. Jln.Pejanggik Mataram, oleh Ketua Umum PBNW Ummi Hajjah Siti Raehanun ZAM. Dengan Ketua DPW PAN NTB. Moh.Jabir,SH. di atas kertas materai Rp.6.000.- Ini berarti bahwa koalisi kedua partai politik ini sudah permanen. Lalu siapa-siapa Bacagub/Bacawagub yang akan diusung ? Agaknya sulit kita tebak, karena kedua partai politik ini sama-sama menunjukkan sikap tidak sesumbar, tidak transparan (terbuka) mengekspos ke publik perihal Bacagub/Bacawagub yang akan diusung. Walau demikian, untuk sekedar bahan perbandingan analisis kita, dapat dikemukakan bahwa berdasarkan bisik politik yang berkembang dan dapat dipercaya, koalisi PBR dan PAN sedikitnya telah mengantongi beberapa nama Bacawagub, antara lain, Ir.H.Nanang Samodra.KA.M.Sc.; H.Ismail Husni.; Moh. Jabir,SH.; Drs.HL.Tjuk Sudarmadji,MPIA.; Dr.Farok Muhammad. Baru ini yang dapat penulis rekam. Diantara beberapa Bacagub tersebut, tiga nama cukup diperhitungkan yakni Ir.Nanang Samodra.KA.M.Sc.; H. Ismail Husni dan Dr.H.Farok Muhammad. Sedangkan Ketua DPW PAN NTB. (M.Jabir,SH) bisa dipastikan akan mengambil posisi Cawagub. Kalau ini terjadi, maka kandidat dari pulau Sumbawa (Dr.H.Farok Muhammad) akan sangat diperhitungkan untuk bisa di usung walaupun beberapa pengurus dan fungsionaris PBR yang kebetulan juga adalah teman dekat penulis pernah minta saran masukan dan tanggapan penulis, bagaimana kalau Dr.H.Farok Muhammad yang akan diusung. Menurut penulis kedua partai ini tidak mungkin mau ambil resiko dengan tidak mengambil calon dari pulau Lombok yang memiliki jumlah penduduk tiga kali penduduk pulau Sumbawa, kecuali kalau M.Jabir,SH. tidak mencalonkan diri, tapi sudah jelas dkikatakan bahwa beliau akan maju menjadi calon. Bila demikian halnya, maka kandidat yang berpeluang adalah Ir.H.Nanang Samodra.KA.M.Sc. dan H.Ismail Husni. Ini konstalasi politik saat ini, tidak tau juga kalau besok atau lusa akan ada perubahan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi politik yang ada. Kita tunggu saja....

5. Koalisi 14 Partai, FPB (Forum Partai Bersatu)
Dengan menggabungkan perolehan suara pada Pemilu 2004 lalu, maka ke 14 partai politik ini berhak untuk mengajukan pasangan Cagub/Cawagub NTB. pada Pilkada 2008 ini. Hasil penjaringan FPB ini lewat pendaftaran yang telah dibuka beberapa waktu yang lalu, menghasilkan 6 Bacagub dan 5 Bacawagub dan untuk Bacawagub masih dibuka pendaftaran.... Silahkan bagi teman-teman yang berkehendak.
Ke enam Bacagub hasil akhir penjaringan adalah :
1. Drs.H.Harun Al Rasyid. M.Si.;
2. Lalu Koeshardi Anggrat, SH.;
3. Drs.HL.Tjuk Sudarmadji, MPIA.;
4. L. Jaya Asbani.;
5. Baharuddin Angir ;
6. M.Nasir.
Sedangkan untuk Bacawagub. 5 orang yang sudah terdaftar adalah :
1. Edy Hermansyah ;
2. Bion Hidayat ;
3. Effendi Yusuf ;
4. Farid Husen ;
5. I Gde Wenten.
Menurut bisik-bisik politik, dari ke enam Bacagub tersebut di atas, tiga orang bersaing ketat yakni : Drs.H.Harun Al Rasyid, M.Si.; Lalu Koeshardi Anggrat,SH. ; dan Drs.HL.Tjuk Sudarmadji.MPIA. Dan dari ketiga Bacagub tersebut, nampaknya Drs.H.Harun Al Rasyid,M.Si. akan berjuang keras agar bisa keluar sebagai pemenang. Dibekali dengan kemampuan berpolitik kelas Jakarta, dibarengi dengan dukungan dana/materiel yang cukup, kita tidak bisa meremehkan beliau, dan menurut bisikan salah seorang teman yang dekat dengan tim sukses beliau, kemungkinan Drs.H.Harun Al Rasyid.M.Si. untuk terpilih menjadi Cagub dari FPB. lebih dari 50 %. Dan saat ini beliau sedang mencari dan menginventarisir beberapa kandidat Bacawagub. walaupun sebenarnya penentuan Cagub dari FPB ini baru akan ditentukan melalui konvensi bulan Februari ini. Kita tunggu.........

Dengan posisi seperti di atas, yang jelas dan dapat dipastikan adalah bahwa pasangan Cagub/Cawagub yang akan bertarung dalam Pilkada NTB. tanggal 7 Juli 2008 mendatang adalah sebanyak 5 (lima) pasang Cagub/Cawagub. Siapa beliau-beliau itu..? Kita tunggu tanggal 11-18 April 2008 mendatang saat KPU menerima pendaftaran Cagub/Cawagub, dan bagaimana peluang dan tantangan masing-masing calon......
Insya Allah, kita akan sama-sama analisis setelah penetapan Cagub/Cawagub oleh KPU NTB. atau minimal setelah masing-masing partai politik atau gabungan partai politik mendeklarasikan pasangan Cagub/Cawagub yang akan di usungnya.

Mengakhiri tulisan ini, penulis sampaikan bahwa jika saja analisis yang penulis berikan ini nantinya akan menjadi kenyataan, itu semata hanya karena Allah SWT, tapi jika analisis ini akan meleset dari kenyataan nantinya, itu semata karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki, dan untuk ini, penulis mohon maaf....

Semoga buah fikiran penulis yang tertuang dalam tulisan ini akan dapat dijadikan hasanah tambahan ilmu bagi pembaca. Semoga Allah SWT. Meridhoi.......

Mataram, 10 Februari 2008.

Penulis adalah
Pemerhati masalah Sosial Kemasyarakatan.

ANTARA PILKADA, DEMOKRASI DAN ETIKA POLITIK

ANTARA PILKADA, DEMOKRASI DAN ETIKA POLITK

( oleh : Dr.Drs. H. Musa Shofiandy,SH,MM. )

Belum sempat saya baca isi berita yang termuat di harian NTB Post, hari Selasa tanggal 29 Januari 2008, di halaman pertama sudut kanan bawah saya baca judul tulisan saudara Afifudin salah seorang redaksi harian NTB. Post dengan judul “Ajari Aku Politik Sehat” Kalimat pertama dari tulisan saudara Afifudin diawali dengan pertanyaan yang terkait dengan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB. yang Insya Allah akan dilaksanakan Juli 2008 mendatang. Pertanyaan tersebut berbunyi : Bisakah Pilkada menjadi solusi untuk membedah persoalan caracter building atau pembangunan karakter masyarakat dalam membangun pola demokrasi yang sehat dan mandiri tanpa intervensi kekuatan materiel yang cendrung tidak sehat dalam konteks membangun demokrasi masyarakat? Tulisan itu sangat menarik bagi saya karena berkaitan dengan pelaksanaan Demokrasi di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat yang sama-sama kita cintai ini, karena saya yakin seyakinnya bahwa harapan sebagian besar masyarakat Bumi Gora ini adalah bagaimana agar dengan pelaksanaan Pilkada dalam kerangka realisasi penerapan Demokrasi di negara kita ini dan khususnya di Bumi Nusa Tenggara Barat ini, pada akhirnya akan berdampak positif terhadap penciptaan dan atau terwujudnya kesejahteraan rakyat Bumi Gora secara menyeluruh.

Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat.
Pernyataan saudara Johan Bahri yang dikutif oleh saudara Afifudin dalam tulisan ini dapat dibenarkan, karena dari berbagai buku literatur yang berkaitan dengan Demokrasi di negara kita dan di beberapa negara lainnya yang pernah saya baca, pada intinya adalah sama seperti yang diungkap oleh saudara Johan Bahri. Dari berbagai rangkuman teoritik yang kami baca dan pelajari dapat disimpulkan bahwa proses demokrasi di negara kita ini masih belum berjalan sesuai dengan harapan dari Demokrasi itu sendiri, apalagi dari proses pelaksanaan demokrasi itu akan dapat membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, itu sangat sulit diharapkan dan untuk sementara kita hanya bisa mengibaratkan hanya sebagai mimpi yang entah kapan akan terwujud.
Salah seorang Dewan Pakar ICMI dan KAHMI, Prof.Dr. Didin S Damanhuri,SE.,MS. Dalam salah satu tulisannya mengatakan : Dewasa ini sebagian pelaku politik potensial dengan kualitas SDM yang memadai masih terpinggirkan dalam proses demokrasi karena terlalu dominannya money politics yang pada gilirannya mencederai output politik. Dan lebih jauh lagi, demokrasi politik bukan hanya tak ada relasinya dengan kesejahteraan rakyat, bahkan terkesan di mata awam di masa pemerintahan outoritarian sebelumnya, kehidupan ekonomi sehari-hari jauh lebih baik dibandingkan di masa reformasi. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi, meski memang hal itu membutuhkan waktu,.......Kualitas Demokrasi Politik yang rendah yang belum menciptakan kesejahteraan rakyat yang menyeluruh pada gilirannya menjauhkan bangsa dari kemandirian baik secara politik, ekonomi, financial hingga identitas cultural dan karakter bangsa, demikian ungkap Didin.
Pernyataan Didin ini adalah wajar diutarakan, bila kita melihat perjalanan demokrasi politik di negara kita ini, dan dibandingkan dengan demokrasi politik di negara lain. Tidak usah kita bandingkan dengan negara-negara Barat yang jauh lebih maju, kita lihat saja perjalanan dan perkembangan demokrasi politik di negara-negara Asia, seperti halnya Jepang dan Malaysia. Di kedua negara ini, demokrasi politik telah dapat menciptakan hubungan signifikan yang kuat antara demokrasi politik dengan kesejahteraan rakyat, meski model hubungan tersebut relatif tidak persis sama dengan di negara Barat seperti di Amerika dan Eropa. Di Amerika Serikat berlaku sistem Dwi Partai dengan serikat buruh yang lemah yang menghasilkan pelaku korporasi yang dominan, sementara di Eropa berlaku demokrasi multipartai dan serikat buruh yang kuat dengan relasinya terhadap model Negara Kesejahteraan dan System Jaminan Sosial yang sangat kuat. Di Jepang antara eksekutif, legislatif serta pelaku ekonomi bersinergi dengan apa yang disebut Japan Incorporated. Sementara di Malaysia terdapat partai dominan yakni UMNO/Barisan Nasional, tanpa mengurangi arti demokrasi di mana partai PAS juga bisa menang di beberapa negara bagian. Dengan keadaan ini, keadaan ekonomi negara Malaysia jauh lebih tinggi dari ekonomi di negara kita Indonesia, serta content SDM dan Iptek telah mewarnai proses politik maupun ekonomi. Di saat krisis ekonomi terjadi di negara-negara Asia, Malaysia telah menunjukkan kemandiriannya dengan memilih jlan keluar dari krisis, tanpa bantuan IMF. Sementara Indonesia ? justru Letter of Intent (LOI) IMF yang sangat mempengaruhi strategi pembangunan yang bertumpu kepada stabilitas makro ekonomi di Indonesia. Menurut Didin S damanhuri (2006), di Indonesia Demokrasi Politik masih butuh waktu panjang untuk membuktikan apakah terdapat relasinya dengan tingkat kesejahteraan bangsa. Salah satu paling krusial secara ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi terhadap Demokrasi Politik, antara lain ada tiga hal : (1) Utang luar negeri yang telah menyeret situasi debt trap yang memiskinkan dan menciptakan ketergantungan permanen bangsa terhadap negara maju, (2) White paper yang berasal dari Letter of Intent (LOI) IMF yang telah sangat mempengaruhi strategi pembangunan yang bertumpu kepada stabilitas makro ekonomi sehingga kalau perlu mengorbankan kesejahteraan rakyat banyak, (3) Korupsi sistematik yang meruyak sejak pemerintahan Orba yang berlangsung di eksekutif dan pusat bersama dengan pihak swasta dan judikatif, kini yang lama tetap bertahan lalu juga menyebar ke legislatif dan ke daerah-daerah.
Melihat kondisi ini, maka adalah sangat sulit untuk kita berharap, pelaksanaan demokrasi politik di negara kita ini akan dapat mempengaruhi dan atau dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dus dengan demikian berarti bahwa melalui pelaksanaan Pilkada yang merupakan pengejawantahan penerapan Demokrasi di negara kita ini, kita tidak bisa banyak berharap akan dapat tercipta kesejahteraan masyarakat, lebih-lebih lagi bila kita lihat aktualisasi permainan para elit politik kita di daerah ini yang dengan terus terang, tanpa ada rasa malu akan mengusung calon Kepala Daerah yang berduit, lebih serem lagi adalah ulah polah para elit dan penguasa partai politik yang akan dijadikan kendaraan politik oleh para calon Kepala Daerah.

Pilkada dan Demokrasi
Kembali ke persoalan pokok dalam tulisan ini, yakni masalah Pilkada, Demokrasi dan etika Politik, kiranya tidak bisa dipisahkan. Pilkada merupakan penjelmaan penerapan azas demokrasi di negara kita.Pilkada (dalam hal ini Pilkada langsung) merupakan implementasi demokrasi partisipatoris, karena itu maka nilai-nuilai demokrasi menjadi parameter keberhasilan pelaksanaan proses kegiatan. Nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui azas-azas pilkada langsung yang umumnya terdiri dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagai implikasi proses pelaksanaan tahap-tahapan kegiatan di atas haruslah menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai obyektivitas, keterbukaan, keadilan dan kejujuran. Yang menjadi tanda tanya besar kita saat ini adalah sudahkah azas-azas tersebut terlaksana dengan baik sesuai yang dihajatkan, terutama oleh para aktor utama pilkada langsung yakni rakyat, partai politik dan calon kepala daerah. Dari ketiga aktor utama ini, kenyataan yang kita lihak dan alami maka dua aktor terakhir yang sangat memegang peranan penting selama proses pilkada itu berjalan yakni partai politik dan calon kepala daerah yang akan ikut bertarung dalam pilkada tersebut. Kedua aktor inilah yang memegang peranan, apa dan bagaimana demokrasi itu berjalan dan dijalankan, dan tentang hal ini adalah sangat tergantung dari permainan dan etika politik yang ada dan diperankan oleh masing-masing pemain politik itu. Jelasnya, hal ini sangat tergantung dari moral dan moralitas yang dimiliki masing-masing. Berbicara masalah moralitas, kita perlu memahami secara mendalam apa sebenarnya moralitas itu ? Benny Susetyo (2004) mengatakan ; moralitas adalah keasadaran jiwa terdalam dari tiap-tiap manusia; kesadaran hati nurani untuk menghormati dan mencintai sesama, membela kaum tertindas, bersikap altrulistik dengan mementingkan kepentingan masyarakat banyak dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai humanisme. Kesadaran jiwa ini tentu akan bertentangan dengan perilaku negatif seperti membakar orang, membom, membunuh, menipu, menindas, mengorupsi uang rakyat dan seterusnya. Maka, jika perilaku elite saat ini mencerminkan di dalam perbuatan yang kedua, maka praktis akan hancur tatanan moral dan peradaban. Karena itulah sesungguhnya tidak ada absurditas ketika kita bicara kebaikan-kebaikan perilaku-perilaku moralitas seperti diungkapkan para elit. Lebih menyakitkan lagi karena mereka sendiri kerap mengatakannya sebagai reformis-dan mereka adalah reformis. Moralitas tidak tercermin dalam setiap penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan konsekwen, secara jujur dan konsisten. Kematian moralitas disini bukan seperti jargon Nietzche tentang kematian moral – sebagai kritik atas keangkuhan modernisme-, melainkan mati karena keberingasan pemimpin atas rakyatnya, demikian ungkap Benny. Dari pengertian dan pernyataan ini, bila kita kaitkan dengan realita aktual saat ini, maka moralitas para elit kita, termasuk para elit politik yang memainkan demokrasi itu, cendrung termasuk dalam kategori kedua. Walau demikian sebagai bangsa yang sangat mencintai negara dan bangsanya, mencintai keutuhan, kesatuan dan persatuan rakyatnya, kita tidak boleh berputus asa apalagi menyerah untuk membalikkan keadaan yang sangat merugikan dan memalukan bangsa ini. Salah satu upaya untuk memperbaiki keadaan itu adalah dengan memberikan saran masukan, bila perlu dengan kritik yang sifatnya membangun, dan satu-satunya sarana untuk menyampaikan hal ini adalah melalui media massa. Itulah yang mendasari pemikiran saya untuk terus berupaya menyampaikan isi hati dan pemikiran yang ada dalam diri saya melalui tulisan opini ini. Mudah-mudahann saja media massa juga menyadari hal ini.
Kenapa kita lebih cendrung untuk mengatakan bahwa perilaku elit kita dalam kelompok kedua? Lihat dan dengar berita siaran diberbagai media elektronik, baca berbagai berita di berbagai media massa surat kabar, koran, majalah, buku dan lain sebagainya, tiap hari kita akan jumpai berita mengenai terkuaknya kasus-kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah tidak dapat lagi kita hitung betapa besarnya kerugian negara dan uang rakyat yang dikorup oleh para insan Tuhan yang tidak pernah ingat mati itu, dan kita semua tidak tau kapan akan berakhir penyelesaiannya secara tuntas dan lugas.Mari kita lihat ulah dan permainan para elit politik di negara kita tercinta ini, termasuk di daerah kita Bumi Gora ini, terutama menjelang Pilkada Gubernur NTB, juni 2008 mendatang.

Jadi Bakal Calon atau Calon Kepala Daerah harus Ikhlas karena Allah.
Ada cerita dari salah seorang teman yang menjadi tim sukses salah seorang bakal calon Kepala Daerah (Gubernur) NTB periode 2008-2013, bahwa calon yang diusungnya mundur untuk menjadi calon dari parpol tertentu, karena diminta dana belasan milyar rupiah. Dana sebesar ini, baru untuk membeli parpol tersebut, belum yang lainnya. Adalagi cerita yang kayaknya sukar untuk bisa kita terima dengan akal sehal kebenarannya, tapi pengakuan ini keluar dari mulut salah satu bakal calon, katanya sampai saat ini dia sudah menghabiskan dana puluhan milyar rupiah untuk sosialisasi dan pendekatan dengan beberapa parpol, belum termasuk dana untuk membeli parpol. Masys Allah.... dari mana, dan bagaimana caranya beliau-beliau memperoleh dana sebesar itu, dan dikeluarkan begitu saja tanpa perhitungan dan strategi yang matang ? bagaimana kalau beliau-beliau tidak terpilih jadi Gubernur NTB, dan itu pasti terjadi, artinya dari sekian banyak pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, yang akan terpilih jadi Gubernur NTB masa bhakti 2008-2013 kan cuma satu pasangan, dengan demikian yang akan jadi korban kan lebih dari satu pasang. Kondisi inilah yang pada akhirnya nanti akan menimbulkan banyak masalah, memunculkan kerawanan dan menimbulkan banyak korban material dan non material baik bagi masyarakat maupun daerah, sebagaimana halnya yang terjadi di Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan di beberapa daerah lainnya. Dengan kenyataan ini, maka pantas juga kalau Ketua PBNU. Hasyim Mujadi mengusulkan kepada Pemerintah agar Pilkada dikembalikan seperti dulu, yakni biarlah DPRD saja yang pilih, tapi usulan ini kayaknya sulit terealisir. Menurut hemat saya, terjadinya berbagai peristiwa unjuk rasa dan kekerasan yang berakibat perusakan itu, bukan murni kehendak dan kemauan masyarakat yang kebanyakan orang awam, tidak tau apa-apa, tapi terjadinya hal itu karena ulah segelintir orang saja yang tidak puas, tidak ikhlas menerima kekalahan, lalu mereka mendramatisir rakyat untuk berunjuk rasa, berbuat ulah sampai tidak terkontrol akhirnya merusak. Ini salah satu akibat dari kurangnya pemahaman tentang arti dan makna demokrasi yang sebenarnya sesuai dengan arti dan makna demokrasi ketika dicetuskan oleh Max Weber dulu dan kurangnya pemahaman mengenai etika berpolitik. Kejadian-kejadian seperti ini juga jadi pelajaran bagi kita masyarakat Bumi Gora Nusa Tenggara Barat yang akan melaksanakan Pilkada bulan Juni 2008 mendatang. Para calon yang kalah harus siap menerima kekalahan, ikhlaskan segala pengorbanan materiel dan non materiel yang telah dikeluarkan sebagai cost politik, sebagaimana yang selalu didengungkan pada saat mensosialisasikan diri kepada rakyat, bahwa para bakal calon tersebut ikhlas berkorban untuk memperjuangkan rakyat banyak. Kalau kemudian dia tidak terakomodir dan terpilih oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menjadi calon tetap dari partai politik atau gabungan partai politik tertentu, jangan semudah itu membalikkan ucapan yang telah dikeluarkan, kemudian baru membeberkan ketidak fair an dan kebobrokan partai yang tidak memilihnya. Kalau ini yang terjadi, kan tidak ikhlas namanya, dan dalam agama kita (Islam) mengajarkan bahwa perbuatan yang tidak dilandasai dengan keikhlasan karena Allah SWT. tapi hanya semata untuk mendapatkan sesuatu dan atau karena untuk memenuhi pencapaian duniawi, maka perbuatan itu termasuk perbuatan yang Ria. Dan perbuatan Ria sangat dilarang oleh agama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali (2003;544) dengan mengatakan : “Ketahuilah, bahwa Ria itu haram. Dan orang yang berbuat Ria itu terkutuk pada sisi Allah” Pernyataan Imam Ghazali ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala dalam kitab Al Qur’an S. Al-Ma’un, ayat 4-5-6, yang artinya : “Sebab itu, celaka untuk orang-orang yang bersembahyang. Yang lalai dari sembahyangnya. Yang mengerjakan (kebajikan) untuk dilihat orang”. Dalam sebuah hadits nabi Muhammad Rasulullah SAW. yang dirawikan oleh Ahmad dan Al-Baihaqi dari Mamud bin Lubaid, disebutkan : Nabi s.a.w. bersabda : “ Sesungguhnya yang paling aku takuti padamu, ialah : “syirik kecil”. Lalu para sahabat bertanya : “Apakah syirik kecil itu, wahai Rasulullah ?” Nabi s.a.w. menjawab “ Ria ! ” Allah ‘Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat, apabila ia memberi balasan kepada hamba-hambaNya dengan amal mereka :”Pergilah kepada mereka, dimana kamu mengerjakan amalmu, untuk diperlihatkan kepada mereka (berbuat ria) di dunia !. Maka lihatlah, adakah kamu memperoleh balasan dar mereka ?”
Karena itu itu sebelum membulatkan niat untuk bertarung dalam Pilkada, hendaknya betul-betul difikirkan dengan matang dampak dari tindakan dan perbuatan yang akan dilakukan baik materiel maupun non materiel, agar betul-betul siap mental, jasmani dan rohani untuk menerima segala akibat yang akan menimpa, termasuk siap dan ikhlas untuk menerima kekalahan. Kalau belum siap menerima kekalahan dan menanggung segala akibat politik itu, lebih baik tidak usah ikut bermain politik, tidak usah mengatakan bahwa politik itu kotor dan menjijikkan. Ingat, bahwa politik menyangkut dalam segala asfek kehidupan manusia dan pada dasarnya tidak kotor, tapi yang kotor dan menjijikkan adalah para pemain politik yang melakoni politik itu dengan hal-hal yang kotor dan menjijikkan, dan inilah yang umum terjadi, sehingga makna politik yang sebenarnya tergeser ke dalam pengertian yang tidak baik. Sama halnya dengan asumsi sebagian masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini, khususnya di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat tercinta ini, yang menyatakan bahwa jika seorang Tuan Guru (Ulama) berkecimpung dalam dunia politik, maka akan rusaklah Tuan Guru (Ulama) tersebut. Asumsi ini salah besar kalau kita berpijak pada arti dan makna serta pengertian yang terkandung dalam kata Politik itu, bahkan Masykuri Abdillah dalam tulisannya yang berjudul Kiprah Ulama dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara Dewasa ini (2004) mengatakan : Adalah suatu keharusan bahwa semua elite politik maupun masyarakat umum memegang teguh etika politik. Hanya para ulama, terutama yang terlibat dalam politik praktis, memiliki tanggung jawab ganda untuk membudayakan etika politik ini, karena dengan kedudukan mereka sangat terkait dengan pembinaan akhlak atau moralitas umat/bangsa. Sementara itu para ulama yang tidak terlibat dalam politik praktis tetap memiliki peran politis dalam bentuk pendidikan politik rakyat, sebagai perwujudan dari peran pencerahan mereka terhadap umat. Peran ini sebenarnya sudah lama dilakukan oleh para ulama, tetapi belum optimal. Mereka juga bisa melakukan tindakan politik meski dengan jalan non politik (political action in the nonpolitical way), yang dilakukan dalam kerangka melakukan amr ma’ruf nahy munkar (mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dengan komitmen pada penegakan etika moral, mereka bisa menjadi pihak independen dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah serta proses dan aktivitas politik yang berlangsung. Dalam konteks ini mereka juga sekaligus ikut berperan dalam memperkuat masyarakat madani (civil society) yang memang menjadi salah satu prasyarat bagi terwujudnya sistem demokrasi, demikian ungkat Masykuri. Dalam kaitan dengan hal ini tentunya akan sangat tergantung pada sampai sejauhmana kekuatan iman para ulama (Tuan Guru) dalam menjalani pergelutannya dengan dunia politik, apakah ia bisa seperti yang dikatakan oleh Masykuri Abdillah di atas, atau sebaliknya, bahkan dia yang menjadi korban politik kotor orang-orang atau para elit politik lain yang sudah terbiasa melakoni politik kotor itu.

Pengkaburan arti dan makna ketentuan Undang-undang dan peraturan lainnya.
Salah satu bukti riel berkaitan dengan adanya kekotoran permainan politik di negara kita ini, terutama di Bumi kita tercinta Nusa Tenggara Barat ini, yakni ketika proses politik dalam pelaksanaan Pilkada 2008 sedang berlangsung yang diawali dengan proses penjaringan bakal calon kepala daerah, adalah dengan adanya pengkaburan arti dan makna yang termuat dalam ketentuan Undang-undang dan atau peraturan lainnya. Dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut :
Ayat (3) : Partai Politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.
Ayat (4) : Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
Kemudian dalam penjelasan pasal 59 ayat (3) UU nO. 32 Tahun 2004 di atas ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “mekanisme yang demokratis dan transparan” dalam ketentuan ini adalah mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan proses penyelenggaraan serta keputusannya dapat diakses oleh publik.

Demikian pula halnya ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah.
Dalam Pasal 37 PP No. 6 Tahun 2005 ini dinyatakan sebagai berikut :
Ayat (3) : Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum menetapkan pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan sebagai bakal calon;
Ayat (5) : Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau gabungan Partai Politik ;
Ayat (6) : Dalam proses penetapan pasangan calon, Partai Poltik atau Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
Kemudian dalam penjelasan pasal 37 Ayat (5) PP No. 6 Tahun 2006 disebutkan ; yang dimaksud dengan mekanisme yang demokratis dan transparan adalah mekanaisme yang berlaku dalam partai politik dan gabungan partai politik yang mencalonkan dan proses penyelenggaraan serta keputusannya dapat diakses oleh publik.

Dalam kedua ketentuan di atas yakni yang berkaitan dengan mekanisme yang demokratis dan transparan, yang mana dimaksudkan disini adalah mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan dan proses penyelenggaraan serta keputusannya dapat diakses oleh publik. Kata-kata “mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik” inilah yang membuka peluang untuk memberikan penafsiran yang berbeda-beda bagi diri masing-masing kita. Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, bisa saja kata-kata mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, itu dijadikan dasar dan landasan untuk mencantumkan persyaratan kepada setiap bakal calon Kepala Daerah untuk membayar sejumlah uang kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, bila calon Kepala Daerah itu akan menggunakan Partai Politik atau Gabunga Partai Politik tertentu sebagai kendaraan politiknya, sehingga apa yang kita lihat dan dengar saat ini, bahwa beberapa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengharuskan calon Kepala Daerah yang akan di usung untuk membayar sejumlah uang, dan informasinya dengan jumlah yang amat menggiurkan, puluhan milyard rupiah, ada benarnya. Kondisi ini tentunya bagi orang yang tidak setuju dengan ulah polah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut akan memberikan penafsiran yang berbeda, dengan tidak membenarkan cara-cara seperti ini (calon Kepala Daerah membayar sejumlah uang kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik).
Ada satu cerita menarik, ketika salah seorang bakal calon Kepala Daerah NTB. beberapa waktu lalu datang menemui Bapak Tuan Guru H.Moh.Sibawaihi Mutawalli di Jerowaru, minta dukungan. Ketika itu Bapak Tuan Guru memberikan masukan kepada sang bakal calon. Begini... ungkap beliau, kalau punya uang misalnya 30 Milyard, pakai saja beli sapi yang harganya sekitar 3,5 juta atau taruhlah yang harganya 3.750 ribu. Dengan uang 30 M akan dapat kita beli sapi sebanyak 8.000 ekor sapi. Ke 8.000 ekor sapi itu diserahkan pemeliharaannya kepada masyarakat tani/peternak. Dalam jangka 2 tahun sapi yang 8.000 ekor itu akan menjadi 16 ribu ekor, tahun ketiga akan menjadi 32 ribu ekor, tahun keempat akan menjadi 72 ribu ekor, atau taruhlah selama 5 tahun sapi itu akan menjadi 72 ribu ekor, berarti minimal dengan 72 ribu ekor itu kita sudah pegang suara 72 ribu kali minimal 3 orang (satu pemelihara sapi mencakup satu keluarga sebanyak 3 orang), berarti kita sudah dapat suara 216 ribu. Nah kalu mau nyalon 5 tahun yang akan datang orang-orang inilah yang akan mensosialisasikan dan mengkampanyekan pencalonan kita dengan modal suara, betapa besarnya perhatian kita pada masyarakat kecil dan Insya Allah menang, ungkap beliau. Saya ikut nimbrug angkat bicara, bagaimna Pak, kalau para pemelihara sapi itu tidak jujur, nanti dibilang sapinya mati atau hilang, ungkap saya. Beliau bilang, kita cari sih orang yang jujur, atau kalau toh kita temukan seperti itu, masa semuanya akan mati atau hilang, taruhlah misalnya 25 % yang begitu berarti kita masih memiliki 75 persen atau sebanyak 54 ribu ekor sapi, kan masih untung. Dengan demikian, maka jika kita akan ikut Pilkada, kita tidak akan mengeluarkan biaya banyak, sapi masih tetap utuh dan tidak akan rugi, kalau saja kita jual sapi-sapi itu dengan harga 1 ekor 3 juta rupiah, maka kita akan dapat uang sejumlah kurang lebih 162 Milyard. Dari uang ini taruhlah setengangahnya kita gunakan untuk biaya ikut Pilkada, kan pasti kita menang, tidak rugi.... lagi... ungkap beliau. Dengan komentar Bapak Tuan Guru itu, akhirnya sang bakal calon tadi jadi salah tingkah. Memang, kalau kita pikir secara akal sehat, anjuran Bapak Tuan Guru itu benar adanya. Nah, kenapa orang-orang berduit yang mau jadi Kepala Daerah itu, tidak berfikir demikian ? Tapi, kita juga tidak menyalahkan, kita tidak bisa berharap seperti itu, karena masing-masing kita punya watak, karakter, pemikiran dan prinsip yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bagi seseorang, bisa saja menerima saran dan pendapat orang lain, tapi bagi orang lain belum tentu.


Demokrasi dan Etika Politik
Joko J.Prihatmoko (2005;10) mengatakan : “Pilkada langsung dinilai sebagai jalan masuk (passport) bagi demokratisasi politik di daerah karena dapat mengeliminasi atau mengikis politik uang (money politics), memperkecil peluang intervensi pengurus partai politik, dan memberikan kesempatan rakyat memilih pimpinan daerah secara obyektif”
Sedangkan Kastorius Sinaga dalam Abdul Gaffar Karim (2004) mengatakan : “Pilkada langsung sebagai euphoria demokrasi. Euphoria ini semakin mendapatkan tempat di wacana publik karena memang ada berbagai penyimpangan dalam Pilkada lalu. Penyimpangan timbul karena dihasilkan oleh ketidak sempurnaan mekanisme sistem pilkada selama ini sekaligus karena praktek politik uang yang melibatkan anggota DPRD. Artinya, rendahnya kualitas DPRD menjadi inti dari merebaknya persoalan yang bermuara pada kekecewaan masyarakat”. Dalam sebuah buku yang berjudul Surga Para Koruptor yang diterbitkan oleh Kompas (2004) Doddy Wisnu Pribadi dkk mengatakan : Tuduhan dan isu suap di DPRD mencerminkan ketidakpercayaan yang tinggi dan sama kualitasnya dengan era Orde Baru. Kalaupun ada yang berbeda di era Reformasi, adalah penyebarannya merata, peluangnya lebih terbuka dan terang-terangan”
Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah : Apakah Pilkada Langsung akan dapat mencerminkan pelaksanaan Demokrasi secara benar dan sungguh-sungguh sesuai makna azas Demokrasi yang sebenarnya ?
Melihat realita yang ada sekarang, kita berani mengatakan bahwa demokrasi belum berjalan, Kenapa ? Salah satu contohnya adalah pelaksanaan dari ketentuan Undang-pasal 59 Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan ketentuan dalam Pasal 37 PP No. 6 Tahun 2005, yang intinya mengatakan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Sudahkah ini dilakukan oleh semua Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, khususnya Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang ada dan sedang melakukan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Nusa Tenggara Barat? Jawabnya belum. Buktinya masih ada beberapa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang sudah dengan tegas menetapkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. masa bhkati 2008-2013, tanpa terlebih dahulu melakukan penjaringan pada masyarakat, tanpa ada pengumuman terlebih dahulu, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Ini berarti bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut telah melanggar ketentuan yang ada dalam kedua peraturan di atas. Tanpa melalui proses memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengajukan Bakal Calon Gubernu/Wakil Gubernur, tiba-tiba saja Partai Politik dan Gabungan Partai Politik tersebut sudah menetapkan Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB. Ada pula beberapa Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang melakukan penjaringan melalui proses pengumuman pendaftaran di mass media, tetapi yakinkah kita bahwa dalam proses penentuan akhir Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur tersebut dilakukan secara demokratis dan transparan ? Wallahu a’lam....... Kalau dari awal, pelanggaran ketentuan seperti ini dibiarkan tanpa ada sanksi hukum yang jelas, apakah mungkin hasil akhir dari proses Pilkada Langsung itu akan menghasilkan Gubernur/Wakil Gubernur yang berkualitas ? Tidak mungkin. Lalu... apa yang menyebabkan terjadinya keadaan seperti di atas ? Menurut pemikiran saya, penyebabnya adalah karena kurangnya etika moral para pelaku dan para elit politik dalam melakoni proses politik dalam pelaksanaan Pilkada. Di negara kita tercinta ini termasuk daerah Bumi Gora Nusa Tenggara Barat, setiap pelaksanaan kegiatan politik selalu dibarengi dengan politik kotor dan atau abu-abu, tidak sesuai dengan koridor politik yang sesungguhnya. Benny Susetyo (2004) mengatakan : Penyakit bangsa ini sebenarnya sudah terlalu parah. Terutama penyakit dalam memandang kekuasaan politik sebagai “tuhan” atau “agama”, di mana pembelaan atasnya harus dilakukan sehidup semati. Agama kekuasaan” ini membuat orang lupa diri, tidak sadar bahwa seharusnya lebih baik ia tidak memegang kendali kekuasaan. Barangkali saja dulu kita lupa untuk membuatkan aturan tegas (aturan hukum) bahwa koruptor/orang yang didakwa koruptor tidak boleh memimpin organisasi-organisasi negara, karena bersangkut paut dengan diri publik” demikian menurut Benny. Dalam tulisan lainnya Benny Susetyo mengatakan : “Sayangnya, kebanyakan elit politik kita sudah membalik logika. Bagi mereka, lebih baik tak punya nama baik jika demi nama baik itu justru kehilangan jabatan sebagai pemimpin. Mereka berlomba-lomba menjadi pemimpin, padahal mereka tak layah jadi pemimpin. Dengan menjadi pemimpin, bagi mereka tentu uang gampang dicari, rakyat gampang dikelabui dan seterusnya. Itulah mungkin yang pernah dikatakan Thomas Hobbes ribuan tahun lalu, bahwa manusia cendrung mau menguasai manusia lainnya, yakni dengan mengubah dirinya menjadi srigala yang menerkam sana sini”.
Berbicara masalah aturan hukum dalam penindakan para koruptor, kalau saja kita betul-betul mau memberantas tuntas, kenapa kita tidak belajar dari negara tetangga kita Thailand atau Cina ? Di Thailand, dibawah Konstitusi Thailand yang diberlakukan sejak tahun 1977, mekanaisme akuntabilitas publik bagi mereka yang menduduki jabatan politik dan pejabat tinggi yang diatur secara luar biasa (extra ordinary). Dengan konstitusi ini para pejabat politik dan pejabat tinggi publik, dengan mudah bisa dicopot dari jabatannya. Selain dengan mudah dapat dicopot dari jabatannya, juga ada proses peradilan khusus (satu tahap) untuk pejabat tinggi atau politik korup. Perubahan radikal itu merupakan bagian gerakan sosial roformasi konstitusi yang selama tujuh tahun atau sejak awal tahun 1990 terus berjuang mengakhiri sistem pemerintahan otoriter menuju pemerintahan demokratis. Selama 60 tahun di bawah pemerintahan otoriter, ditandai korupsi yang merajalela dan sistem perencanaan terpusat yang mengabaikan partisipasi masyarakat dan kepentingan kebijakan publik. Sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat itu menjadi alat kekuasaan pemerintah yang dahsyat untuk mengatur dan merepresi masyarakat. (Klein, 1998). Di negara ini para pejabat politik dan pejabat tinggi yang dianggap menyelewengkan jabatannya, melanaggar hukum atau memiliki kekayaan yang tidak wajar, tidak segan-segan dicopot dari jabatannya, dan tidak hanya dicopot tapi juga dilarang menduduki jabatan politik atau jabatan pemerintahan apapun untuk lima tahun mendatang. Sedangkan di Cina, dikenal ada istilah peti mati untuk para koruptor. Bila seseorang terbukti korupsi di negeri tembok bertele-tele itu, maka tidak lain, hukuman mati lah ganjarannya. “ Untuk melenyapkan korupsi, saya menyiapkan 100 peti mati”, demikian sabda terkenal Perdana Menteri Cina Zhu Rongji pada pelantikannya bulan Maret 1998. “Sembilan puluh sembilan untuk para koruptor dan satu untuk saya bila saya berbuat sama” ungkap Perdana Menteri Zhu Rongji. (Salomo Simanungkalit,2004). Ungkapan PM Zhu Rongji itu, tidak hanya sebatas gertak sambal, tidak hanya semboyan dan janji politik, tapi ada bukti nyata realisasi ucapannya itu. Pada bulan Maret 2000, Wakil Gubernur Provinsi Jiangxi, Hu Chang-ging, kebagian peti mati karena ia dihukum mati setelah di pengadilan terbukti menerima suap bernilai lebih dari 600.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp.5,1 milyar. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Deputi Walikota Leshan, Li Yushu, pada tanggal 16 Januari 2002 karena terbukti menerima suap senilai 1 juta dollar AS, dua mobil mewah dan sebuah jam tangan Rolex. Kedua orang ini hanya contoh atau bagian dari 4.300 orang yang menjalani hukuman mati di Cina karena terbukti telah melakukan korupsi dan kejahatan lainnya. Bagaimana hal dengan negara hukum Indonesia ? Menurut Salomo Simanungkalit (2004), Reformasi di Indonesia dengan wacana tanpa tindakan merupakan operator terhadap transformasi antimodern Indonesia yang tanpa arah. Wacana tanpa tindakan dalam konteks korupsi di Indonesia setidaknya, menurut buku Indonesia dalam Krisis 1997-2002, terbitan Penerbit Kompas (2002), dimulai pada tahun 1952 ketika Perdana Menteri Wilopo mengajukan ajakan hidup sederhana dalam program kabinet. Gatot Subroto di tahun 1960-an mencetuskan larangan terhadap anggota ABRI menginap di hotel. Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang beberapa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan kesederhanaan hidup. Di zaman reformasi saat Presiden Megawati Soekarnoputri berkuasa tahun 2001 mengajak “dicanangkannya kembali pola hidup sederhana yang dimulai dari para pemimpin” Sebagai tindak lanjut ajakan ini, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada waktu itu mengeluarkan surat edaran Nomor 357/M-PAN/12/2001 tentang langkah-langkah efisiensi dan penghematan serta hidup sederhana di lingkungan aparat negara, dan sampai dengan Pemerintahan dibawah kendali Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini, kita sudah tidak bisa hitung lagi berapa banyak ketentuan aturan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi kenyataan hasilnya ? Penanganan masalah korupsi di Indonesia, tentunya termasuk di Bumi Gora kita ini, pada awalnya heboh menjadi berita di berbagai mass media, tapi lambat laun secara berangsur-angsur sepi dan lenyap tanpa berita tanpa ada kejelasan akhirnya, dan kapan korupsi di Indonesia ini akan ditangani seperti halnya di negara Thailand atau negeri Cina ?. “ Korupsi di Indonesia saat ini seperti penyakit kanker pada stadium yang tidak bisa disembuhkan. Kita tinggal menunggu matinya sang penderita : Republik Indonesia, ungkap Syahrir, dalam tulisannya yang diberi judul “Korupsi di Indonesia, Kanker Terminal” (2004).
Semua hal seperti yang sempat terungkap di atas, disebabkan karena matinya demokrasi di Indonesia dan kurangnya etika moral politik para elit politik yang mengendalikan negara ini. Tapi sebagai bangsa yang beradab,dan sangat menghargai para pendiri bangsa ini yang telah mengorbankan segala yang ia miliki termasuk mengorbankan nyawanya, demi terciptanya negara kesatuan Republik Indonesia kita harus tetap tegar, tidak boleh berputus asa menghadapi berbagai tantangan cobaan itu, dan melalui kesempatan ini saya mengajak kita semua, khususnya masyarakat Bumi Gora Nusa Tenggara Barat yang sebentar lagi akan melaksanakan demokrasi melalui Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur untuk masa bhakti 2008-2013, untuk tetap dan selalu berdoa kehadhirat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha SegalanNya, semoga Pilkada yang akan berlangsung bulan Juni 2008 mendatang benar-benar terlaksana secara demokratis dengan etika politik yang mumpuni, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berkarakter yang bisa dipercaya, yaitu mereka yang memiliki iman, dan dalam iman itu mereka akan melahirkan karakter kemanusiawian,ketulusan,keterbukaan,kepedulian dan keteguhan. Amien......................

Mataram, 02 Februari 2008.

DR. H.MUSA SHOFIANDY
Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan.




Kamis, 18 Desember 2008

MENOREH DAMAI DI GUMI SELAPARANG

MENOREH DAMAI DI GUMI SELAPARANG
Oleh : DR. Drs.H.Musa Shofiandy,SH.MM.

Bagi penulis, menggunakan kata dan istilah Gumi Selaparang untuk Kabupaten Lombok Timur, rasanya lebih afdhol dan lebih bermakna dari pada menggunakan istilah lain, termasuk istilah Patuh Karya, karena menurut salah satu tulisan sejarah Lombok, Selaparang memiliki arti sejarah yang tak akan kita lupakan, karena disini dulu kita kenal adanya kerajaan Selaparang dibawah kendali raja yang bernama A.Rare, yang kemudian bergelar Dewe Meraje Selaparang. Dari sinilah dimulai awal penyebaran masyarakat ke pelbagai tempat di pulau Lombok seperti, Bayan, Jerowaru, Pejanggik, Batukliang, Kuripan dan berbagai tempat lainnya, sampai dengan ke Alas dan Taliwang di Sumbawa dan daerah lainnya. Atas dasar tulisan sejarah inilah yang mendasari penulis untuk lebih berkenan dan terkesan menggunakan istilah atau sebutan Gumi Selaparang. Tapi bagi orang lain.... ndk tahu..... dan terserahlah mau menggunakan istilah atau sebutan lain, silahkan sepanjang tidak diskriminatif.

Pertemuan Silaturrahmi yang penuh makna.
Penulis terinspirasi untuk membuat tulisan dengan judul di atas, setelah membaca harian NTB Post terbitan hari Jumat tanggal 1 Februari 2008, di halaman 1 dengan berita yang berjudul “Kandidat Sepakat Tak Saling Jegal”. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa empat Bakal Calon Bupati Lombok Timur, yakni, L.Heri Prihatin, HM.Nur Asikin Amin, Dr.Ikhsan dan HL.Ahmad Wahyan. Ke empat kandidat yang akan ikut memperebutkan Calon Bupati Lombok Timur melalui konvensi Partai Golkar tersebut penulis kenal betul dan cukup dekat dengan ke empat sosok pemimpin ini (Penulis menyebutnya pemimpin, karena sebetulnya beliau-beliau ini semuanya telah menjadi pemimpin, Cuma yang belum adalah menjadi Pemimpin Masyarakat Kabupatem Lombok Timur (Bupati Lombok Timur). Lalu Heri Prihatin telah menjadi pemimpin (Ketua Kadin NTB), Wakil Ketua DPD I Partai Golkar NTB. dan menjadi pemimpin di beberapa perusahaan yang dimiliki serta di beberapa tempat/organisasi; HM.Nur Asikin Amin telah menjadi pemimpin di beberapa Dinas lingkup Provinsi NTB. dan sekarang beliau adalah Ketua Bawasda Provinsi NTB; Dr. M.Ikhsan, selain beliau adalah Dosen di Unram, juga telah menjadi pemimpin di beberapa tempat/organisasi, dan beliau telah lama memegang kendali salah satu wadah pembangunan daerah di salah satu daerah di NTB. yakni KAPET (Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu) Kabupaten Bima; dan HL.Ahmad Wahyan, beliau ini sudah malang melintang di dunia Birokrasi dan aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan. Jadi menurut penulis, beliau-beliau ini telah memiliki kelayakan untuk memimpin Gumi Selaparang, walaupun sudah pasti masing-masing beliau ini memiliki kekurangan-kekurangan. Kelebihan dan kekurangan bagi setiap insan manusia adalah sudah merupakan sifat hakiki manusia.
Sedangkan dua orang Balon Bupati yang ikut konpensi Golkar dan tidak ikut dalam pertemuan ini, yakni Haerul Warisin dan Sukisman Hazmi, selama ini memang penulis belum kenal betul. Haerul Warisin, walaupun beliau adalah salah satu pejabat di Pemerintahan Provinsi NTB, tapi penulis belum kenal betul, demikian juga dengan Sukisman Hazmi, beliau ini (Sukisman Hazmi) cuma pernah penulis ketemu di Mekkah, tepatnya di Mina pada Desember 2005, pada saat penulis menunaikan rukun Islam ke lima yakni Haji. Pada saat itu saudara Sukisman Hazmi adalah wakil pemerintah Indonesia yang meninjau kesiapan pemondokan jamaah haji Indonesia di Mina. Namun walaupun penulis belum kenal betul dengan kedua Balon Bupati Lotim ini, tapi Insya Allah penulis yakin bahwa beliau-beliau ini telah mempersiapkan diri dengan betul untuk menjadi pemimpin masyarakat Lombok Timur, mudah-mudahan dugaan ini betul.
Pertemuan yang dilakukan oleh ke empat Balon Bupati Lotim, sebagaimana diberitakan melalui NTB Post tersebut, patut kita acungi jempol dengan rasa salut dan bangga, karena beliau-beliau memiliki hati nurani yang suci,bersih dan mendalam untuk bagaimana menciptakan kedamaian di Gumi Selaparang, makanya penulis juga heran dan sangat menyayangkan,kenapa dua Bakal Calon lainnya tidak menghadiri pertemuan yang sangat berarti itu. Kalau menurut penulis, bagaimanapun sibuknya, kalau kita benar-benar ikhlas ingin mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat Lombok Timur dan ingin agar Pilkada di Lombok Timur dapat berjalan baik, aman dan damai berdasarkan azas demokrasi, pertemuan semacam itu harus kita hadiri, kecuali kalau berhalangan karena sakit (sakit benar), tapi kalau karena ada acara lain yang digunakan sebagai alasan, bagi penulis sendiri merasa kurang dapat diterima, karena makna dan manfaat serta nilai hakiki yang dihasilkan dalam pertemuan itu sangat besar pengaruhnya terhadap kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Gumi Selaparang. Mudah-mudahan pemikiran penulis ini juga dapat diterima saudara-saudara kami lainnya di Gumi Selaparang. Mari kita lihat komitmen yang beliau-beliau bangun dalam forum silaturrahmi itu, mereka sepakat untuk menggelar Pilkada secara damai, berjanji all out dan mendukung siapapun yang ditetapkan Golkar Lotim menjadi Calon Bupati usungan Golkar.L.Hery Prihatin mengatakan “Silaturrahmi ini untuk menjaga kedamaian dan kondusivitas di tengah masyarakat” ungkapnya, sementara Dr.M.Ikhsan menyatakan “Kita sepakat, kompak untuk menjaga kondisi. Kami diantara figur semua ingin menang, tapi kita tidak bersaing, namun akan sama-sama berbuat untuk masyarakat siapapun yang diusung nantinya” juga menurut Ikhsan pertemuan silaturrahmi itu tidak hanya membuat komitmen tapi juga adalah pembelajaran demokrasi yang baik pada masyarakat. Mudah-mudahan semua bakal calon Bupati Lombok Timur, termasuk bakal calon yang diusung partai lain memahami secara mendalam arti dan makna demokrasi yang sesungguhnya. Demikian pula ungkapan saudara HL.Ahmad Wahyan yang mengatakan : Semuanya punya komitmen merubah Lombok Timur lebih baik, mulai dari ekonomi, pemerintahan dan pembangunan. Ungkapan ini adalah merupakan harapan kita semua masyarakat Lombok Timur. Mudah-mudahan apa yang beliau-beliau cetuskan dan ungkapkan dalam pertemuan itu, tidak hanya sekedar ungkapan pengisi acara yang setelah pertemuan selesai, segala ungkapan itu juga ikut menghilang, tapi penulis yakin dengan apa yang beliau-beliau ungkap itu adalah murni keluar dari lubuk hati yang dalam yang akan dipertanggung jawabkan selama dan sesudah Pilkada berlangsung, kalau tidak, Insya Allah akan mendapatkan sanksi, minimal sanksi moral dari masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan kita sekarang, bagaimana dengan bakal calon yang lainnya ? baik dari Golkar maupun bakal calon dari partai lain ? Akankah memiliki hati nurani seperti itu. Kalaupun ya... tapi karena tidak diucapkan dalam satu forum silaturrahmi bersama dengan kandidat lainnya, kita belum bisa yakin sepenuhnya, karena tidak tercetus dalam pertemuan yang dihadiri semua kandidat calon atau bakal calon, sehingga kalau nantinya mereka akan kalah dalam pertarungan Pilkada, akankah mereka lakukan seperti yang diucapkan ke empat kandidat yang telah melakukan pertemuan dan membuat komitmen itu ? Kalau nanti ia kalah, lalu mengeluarkan ucapan dan melakukan tindakan yang bisa memancing ketersinggungan pihak lain atau masyarakat, atau tidak mendukung calon terpilih, kan tidak ada dasar untuk mereka kita tuntut, karena tidak ada komitmen yang pernah mereka buat. Untuk itu, kiranya sangat perlu untuk dilakukan pertemuan silaturrahmi antar semua kandidat bakal calon Bupati Lombok Timur atau minimal pertemuan itu dilakukan nanti setelah ada ketetapan KPU tentang calon tetap Bupati Lombok Timur. Kalau ternyata nanti dilakukan pertemuan yang mengharuskan para calon hadir, kemudian tanpa ada alasan yang jelas dan bisa diterima akal sehat dia tidak hadir, masyarakat Lombok Timur tidak usah memilihnya.

Sepenggal harapan masyarakat Lombok Timur Bagian Selatan.
Penulis hanya berani mengatasnamakan masyarakat Lombok Timur bagian Selatan, karena untuk sementara ini, hanya masyarakat Lombok Selatanlah yang dapat penulis rangkum untuk dapat mengetahui perasaan dan keinginannya untuk dapat diperlakukan sama dengan masyarakat Lombok Timur lainnya oleh pemimpinnya. Mungkin saja keadaan seperti ini dirasakan oleh masyarakat Lombok Timur bagian Utara, namun penulis belum berani untuk mengungkapkan dan mengatasnamakan masyarakat Lombok Timur bagian Utara.
Tidak banyak yang diinginkan oleh masyarakat Lombok Timur bagian selatan, hanya berharap dan menginginkan agar pemimpin masyarakat Lombok Timur (Bupati) hendaknya orang yang ikhlas, amanah, berkualitas dan bijaksana dalam menjalankan kepemimpinannya. Ikhlas dalam arti bahwa dia benar-benar ikhlas menjadi pemimpin (Bupati) Lombok Timur semata-mata karena ingin mengabdikan segala kemampuan yang ia miliki untuk kemajuan masyarakat Lombok Timur secara keseluruhan, ia ikhlas untuk mengorbankan outcome atau cost politik yang telah dikeluarkan selama ia menjalani proses untuk menjadi pemimpin (Bupati), artinya ia tidak akan mencari ganti rugi atas cost politik yang telah dikeluarkan dengan memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya, ia tidak akan menempatkan orang-orangnya dalam jabatan di Birokrasi pemerintahan hanya berdasarkan atas kemauan dan kebutuhannya tapi penempatan pejabat akan selalu didasarkan atas kemampuan dan kualitas profesioanlisme yang dimiliki oleh masing-masing pejabat. Kalau ini tidak dilakukan, maka adalah mustahil ia akan menjalankan kepemimpinannya dengan baik dan jujur, akibatnya korupsi, korupsi dan nepotisme akan merajalela di Gumi Selaparang. Amanah dalam artian bahwa selaku pemimpin masyarakat, ia akan melaksanakan segala amanah rakyat yang diembannya, tanpa mengharapkan sesuatu dari masyarakatnya, tapi hanya karena Allah semata. Ia tidak akan melupakan rakyatnya dalam berbuat dan bertindak serta dalam mengambil kebijakan dan keputusan dalam kepemimpinan pemerintahan dan pembangunan, ia akan tetap peduli dengan rakyat di segala lapisan, akan memperhatikan rakyat kecil yang menderita, dengan memberikan perhatian dan bantuan, sebagaimana halnya kepemimpinan Imam Ja’far Shadiq dimasa kehalifhannya. Imam Ja’far Shadiq adalah Imam ke enam setelah wafatnya Muhammad Rasulullah s.a.w. Ia terlahir di Madinah pada tanggal 17 Rabiul Awwal, tahun 83 Hijriah, anak dari Imam Muhammad Baqir dan ibunya bernama Fatimah Ummu Farwah, putri Qasim bin Muhammad. Menurut Ibrahim Amini (2005), dengan mengutip pernyataan dari Hasyim bin Salim “Kebiasaan Imam Ja’far Shadiq adalah memikul kantung yang berisikan roti, daging, dan uang di kegelapan malam ke rumah-rumah orang miskin di Madinah dan membagikannya kepada mereka, padahal mereka tidak mengenalnya. Sepeninggal Imam Shadiq, mereka baru menyadari bahwa yang berbuat baik itu adalah Imam Ja’far Shadiq”.
Mu’li bin Hunais mengatakan,”Di malam yang hujan, aku melihat Imam Ja’far sedang bergerak ke perkampungan Bani Saidah. Maka, aku mengikutinya dari kejauhan. Tiba-tiba apa yang ada di pundaknya itu terjatuh. Imam mengatakan, “Dengan nama Allah, ya Allah, kembalikan kepada kami.” Aku mendekat dan mengucapkan salam. Setelah menjawab salam, Imam mengatakan, “Wahai Mu’li bin Hunais ! Upayakanlah untuk mengembalikan apa yang jatuh dari pundakku kepadaku.” Di kegelapan malam itu, aku mencari yang jatuh itu. Ternyata ada roti yang tercerai berai. Lalu aku juga menemukan kantung. Aku berkata,”Izinkanlah aku untuk membawakannya untukmu.” Imam menolak tawaranku itu dan berkata.”Aku sendiri lebih pantas untuk membawanya.” Itulah kebiasaan yang dilakukan oleh salah satu Imam (pemimpin ummat) kepada rakyatnya. Mungkin, kita tidak akan menjumpai lagi Imam (pemimpin) seperti ini, tapi minimal kita bisa dapatkan pemimpin yang sangat memperhatikan rakyatnya. Berkualitas, artinya bahwa pemimpin masyarakat Lombok Timur (Bupati) hendaknya benar-benar memiliki kualitas yang mumpuni sebagai seorang pemimpin. Ia harus memiliki kemampuan yang lebih dari orang atau masyarakat yang dipimpinnya. Menurut beberapa ahli kepemimpinan yang penulis rangkum, ada beberapa kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpim (birokrat) yakni :

1. Kemampuan Terkait Dengan Pengetahuan dan Keilmuan.
Ø Menguasai ilmu secara detil di bidangnya.
Ø Mengetahui secara global ilmu yang terkait di bidanganya.
Ø Tahu hukum terkait dengan bidang yang ditekuni.
Ø Mengetahui Ilmu Ekonomi secara makro
Ø Menguasai Ilmu Pemerintahan secara garis besar.
Ø Memahami Undang-undang dan atauran yang terkait dengan bidangnya.
Ø Mengikuti perkembangan Teknologi
Ø Mampu Menyerap ilmu dan informasi secara efektif.
Ø Menguasai Undang-undang tentang Otonomi Daerah.

2. Kemamapuan Terkait dengan Kepemimpinan.
Ø Mampu berperilaku sebagai teladan.
Ø Mampu mempengaruhi orang lain.
Ø Mampu menggerakkan kegiatan.
Ø Memiliki kemampuan berkoordinasi.
Ø Mampu berpidato secara menarik.
Ø Mampu memberikan perintah secara bijak.
Ø Mampu memberikan teguran secara menyenangkan.
Ø Mampu memotivasi anak buah.
Ø Mampu menjadi mediator.
Ø Memiliki kecendrungan berfikir untuk orang lain.
Ø Mampu mengajak masyarakat kearah perilaku yang terpuji.
Ø Mampu meredam gejolak masa

Kemampuan Terkait dengan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Ø Memiliki kesadaran bahwa tugas utamanya adalah melayani masyarakat.
Ø Memiliki bekal pengetahuan bagaimana memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Ø Mampu menggerakkan diri berperilaku prima dalama melayani masyarakat.
Ø Mampu memilah dana memilih aspirasi masyarakat.
Ø Memiliki kesabaran dan ketelatenan dalam melayani masyarakat.
Ø Mampu bersikap adil dan proporsional.
Ø Memiliki kepedulian dan kepekaan yang tinggi.
Ø Mampu mengendalikan diri untuk tidak mengambil keuntungan dalam memberikan pelayanan.
Ø Mampu menyadarkan diri bahwa kepuasan masyarakat menjadi sasaran utamanya.
Ø Mampu menjadi contoh dan teladan bawahan dalam melayani masyarakat.

Kemampuan Dibidang Manajerial.
Ø Memiliki visi dan misi yang jelas.
Ø Mampu mewujudkan visi dan misi.
Ø Mampu merancang kegiatan secara aplikatif.
Ø Mampu mendistribusikan tugas secara tepat.
Ø Mampu mengkoordinasikan kegiatan.
Ø Mampu melakukan pengawasan secara efektif.
Ø Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Ø Mampu merumuskan tujuan dan sasaran.
Ø Mampu membuat strategi untuk mencapai sasaran.
Ø Mampu membuat skala prioritas.
Ø Mampu merasakan kelebihan dan kekurangan instansi yang dipimpin.
Ø Mampu melihat ancaman dan peluang dimasa depan.
Ø Mampu menilai kinerja bawahan secara adil.

Kemampuan Dalam Mengendalikan Diri.
Ø Mampu mengendalikan emosi.
Ø Mampu menyikapi perubahan secara positif.
Ø Mampu mengendalikan sikap aji mumpung.
Ø Mampu untuk tidak melakukan korupsi. dalam bentuk apapun.
Ø Mampu mengendalaikan perasaan iri dan dengki.
Ø Mampu mengendalikan hidup konsumtif.
Ø Mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang tidak pantas.
Ø Mampu mengendalikan diri dari keputusasaan.
Ø Mampu memaafkan kesalahan orang lain.
Ø mampu berendah hati dalam kesalahan.
Ø Mampu berkorban.
Ø Mampu menyeimbangkan antara hak dana kewajiban.
Ø Mampu mensyukuri nikmat.
Ø Mampu meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan.
Dan masih banyak lagi kelebihan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, bila ia ingin sukses menjadi seorang pemimpin yang dikagumi masyarakatnya. Walaupun pada dasarnya setiap manusia pasti memiliki kekurangan dan kelemahan, tetapi hendaknya janganlah hal ini dijadikan landasan dan atau alasan untuk tidak dapat melaksanakan fungsi-sungsi kepemimpinan dengan baik. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini, terutama bagi seorang Kepala Daerah adalah dengan menggandeng pasangan (wakil) yang mumpuni, bisa diandalkan untuk menutupi kelemahan dan atau kekurangan sang pemimpin. Karena itu untuk para bakal calon Kepala Daerah, kususnya bakal calon Kepala Daerah Gumi Selaparang Lombok Timur, hendaknya berfikir matang dengan hati jernih untuk memilih calon pendampingnya (wakilnya), jangan hanya karena dia kaya, karena dia anak seorang tokoh, karena wibawa dan kharisma yang dimiliki orang tuanya, atau karena adanya deal atau tekanan politik dari partai pendukungnya, tapi hendaknya benar-benar didasarkan atas kredibilitas, kemampuan dan profesionalisme pribadi yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Harapan terakhir adalah bijaksana, dalam kaitan dengan hal ini, ada baiknya kita simak salah satu syair yang dibuat oleh salah seorang penyair besar Islam, yang dikutip oleh Majdi Asy-Syahari dalam bukunya “Pesan-pesan Bijak Lukmanul Hakim .”(2005) yang berbunyi :

“Wahai orang yang memberi pengajaran dan nasihat kepada orang lain, hendaklah kamu menasehati dirimu sendiri.”
“Kamun memberi resep obat kepada orang yang sedang sakit, agar bisa sembuh, namun justru dirimu sendiri sakit.”
“Kami melihat kamu berusaha memperbaiki akal kami dengan memberi petunjuk, namun ketahuilah bahwa usahamu tersebut tidak akan berhasil, karena dirimu sendiri sebenarnya jauh dari petunjuk tersebut.”
“Mulailah dari dirimu sendiri, cegahlah dirimu dari perilakunya yang menyimpang, jika dirimu telah sadar dan meninggalkan perilaku yang menyimpang tersebut, maka kamu adalah orang yang bijaksana.”
“Jika kamu telah berhasil mencegah dirimu dari perilaku yang menyimpang, maka baru kamu bisa diterima untuk memberikan nasihat, serta ucapan dan ajaran kamu layak untuk diikuti.”
“Jangan sekali-kali kamu mencegah suatu perbuatan, padahal kamu sendiri malah melakukannya. Merupakan aib yang teramat besar jika kamu melakukan hal itu.”

Syair di atas ini patut kiranya dicerna, disimak, direnungkan kemudian diaktualisasikan dalam realita oleh kita semua, terutama oleh sang bakal calon dan calon pemimpin (Bupati) Gumi Selaparang Lombok Timur.

Akhirnya melalui tulisan singkat ini, penulis menyampaikan harapan kepada para calon pemimpin, semua elit politik dan elit Birokrasi, Akademisi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, pengurus dan pengelola LSM, pimpinan dan segenap pengurus dan anggota Pamswakarsa, kepada saudara-saudaraku masyarakat Gumi Selaparang Lombok Timur, mari kita laksanakan Pilkada Bupati Lombok Timur ini dengan menerapkan azas demokrasi yang sebenarnya, penuh kejujuran dan keadilan, dengan hati tenang dan sejuk, penuh rasa persaudaraan dan kedamaian, karena bagaimanapun dan apapun akibat yang akan ditimbulkan dengan pelaksanaan Pilkada ini, semuanya akan dirasakan oleh kita semua, kita masyarakat Gumi Selaparang Lombok Timur.
“Mari kita Menoreh Damai di Bumi Kita, Gumi Selaparang”
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala, melindungi dan memberkahi....Amin.......

Mataram, 13 Februari 2008.

Penulis adalah Anak Gumi Selaparang
Yang terlahir di Mendana-Keruak, Lombok Timur,
Pemerhati masalah Sosial Kemasyarakatan.

SURAT UNTUK TOGAMA

TOGAMA
Rakyat Bumi Gora Membutuhkanmu
Oleh
H. Musa Shofiandy

(Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan,
Kandidat Doktor pada Program Pascasarjana UNTAG Surabaya)

Indonesia bersedih……..! itulah ungkapan kata yang kiranya patut disandang Bangsa Indonesia saat ini, dikala sedang menghadapi berbagai musibah dan bencana di berbagai segi kehidupan masyarakat Indonesia yang kita semua tidak tahu pasti kapan akan berakhir, dan hanya DIA Yang Maha Kuasa lah yang tahu ………..
Musibah itu tidak hanya berkaitan dengan bencana alam yang langung dapat dirasakan akibatnya secara fisik, tapi yang lebih parah lagi adalah musibah dan bencana keterpurukan moral bangsa akibat dari tingkah laku berbagai komponen masyarakat, mulai dari Pimpinan yang hanya mengejar kekayaan duniawi, sampai dengan masyarakat kelas bawah, yang hanya semata berbuat penyimpangan dan penyelewengan karena kebutuhan sesuap nasi. Namun aneh tapi nyata, realita aktual menunjukkan bahwa kata “Hukum” yang melekat pada “Indonesia adalah Negara Hukum” hanyalah merupakan simbul pelengkap dalam kalimat “Indonesia adalah Negara Hukum” Hukum di negara kita, benar-benar tidak ditegakkan, masyarakat kecil yang melakukan tindak pidana atau perdata dalam skala kecil terus diburu dan dijerat dengan hukuman berat, sementara para koruptor banyak yang masih berkeliaran menikmati kemewahan hidup dengan bekal harta dan kekayaan rakyat yang dirampasnya secara halus dan kasar. Demikian juga halnya dengan para pejabat yang melakukan Kolusi dan Nepotisme manakala ia memegang kendali dan kewenangan, sama sekali tak tersentuh hukum dunia. Berbagai komentar rakyat tentang hal ini, hanyalah merupakan konsumsi mass media untuk diberitakan ke masyarakat luas, tanpa ada penyelesaian kongkrit. Hal ini adalah merupakan akibat dari tidak adanya kemauan moriel para Pemimpin kita yang memiliki hak dan kewenangan untuk menumpas tuntas masalah korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut, tidak adanya realita kebenaran terhadap apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan. Keadaan ini rupanya telah membudaya di negeri kita tercinta ini. Sementara para pemuka agama (dalam Islam disebut Ulama) belum menampakkan andilnya dalam memberikan kontribusi kepada Umara (Pemerintah) untuk membasmi berbagai penyakit masyarakat yang sangat membahayakan itu. Padahal peran Ulama dalam masyarakat sangatlah besar, sebagaimana dikemiukakan oleh Nanang Tahqiq dalam bukunya Politik Islam (2004) yang mengatakan : Dalam ajaran Islam ulama memang memiliki kedudukan tinggi dan peran penting dalam kehidupan ummat, karena mereka merupakan pewaris paranabi (al-‘ulama’ waratsah al-anbiya’). Dalam bahasa lain peran ini juga disebut amr ma’ruf nahy munkar, yang riciannya mliputi tugas untuk : (1) menyebarkan dan mempertahankan ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama, (2) melakukan kontrol dala masyarakat (social control), (3) memecahkan problem terjadi dalam masyarakat, dan (4) menjadi agent perubahan sosial (agent of social change)………….. Peran ini meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, baik aspek sosial budaya, politik maupun ekonomi; Demikian menurut Nanang Tahqiq.

Akankah keadaan ini, (merajalelanya korupsi, kolusi dana nepotisme) juga akan kita biarkan hidup berkembang biak di daerah kita Bumi Gora Nusa Tenggara Barat ini ?

Terhadap pertanyaan ini, siapapun masyarakat Bumi Gora, yang akan kita tanya, jawabannya sudah pasti dan wajib akan menjawab “TIDAK” walaupun jawaban itu hanya sebatas pemanis kata yang keluar dari mulut, tidak keluar dari hati nurani yang mendalam.
Adalah saat yang paling tepat saat ini untuk kita berbuat, manakala segenap lapisan masyarakat Bumi Gora akan melakukan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) yang merupakan Pemimpin Formal tertinggi dan terdepan dalam kepemerintahan daerah Provinsi. Walaupun Pilkada Provinsi NTB. itu masih setahun lagi, tapi hingar bingar tentang siapa yang cocok dan pantas untuk memimpin NTB. lima tahun kedepan sudah mulai mendominasi berita di berbagai media. Ulah para elit politik, birokrat dan berbagai komponen masyarakat, telah mulai melempar bola panas tentang berbagai kriteria calon Gubernur/Wakil Gubernur yang Pantas untuk masyarakat Bumi Gora.
Beberapa tokoh agama pun telah terkontaminasi dalam arena politik yang tidak menentu., lebih-lebih lagi para elit politik, berbagai komponen dan lembaga masyarakat seperti LSM ikut ambil bagian meyemarakkan perbincangan tentang Pilgub NTB yang masih setahun lagi ini. Bahkan tidak tanggung-tanggung, ada yang dengan tegas-tegas telah mengklaim bahwa lebih dari 50 persen rakyat Bumi Gora telah dikuasainya dan bisa di arahkan untuk memilih calon yang dikehendakinya. Masya Allah……, dalam hati dan otak kami terlintas pertanyaan, Apa iya…? Apa yang bersangkutan telah dapat membaca iisi hati nurani yang paling dalam dari setiap individu masyarakat Nusa Tenggara Barat ? Sebab realita yang kami lihat dan dengar dari masyarakat kita sekarang ini, tidak usah masyarakat yang berpendidikan tinggi dan punya kedudukan, tapi masyarakat kecil, petani di pelosok desa, para kaum buruh kecil dan pedagang bakulan di pasar, jelas-jelas telah mampu mengatakan “Nani, uah mulai Bapak-Bapak sak mele jari Gubernur nton jok masyarakat jauk oleh-oleh, sumbangan, daet sak lain-lain, laguk nani jak… ape-ape sak te beng te, tebait doang pire-pire, kance ape-ape ruenn, laguk lemak papah te sak milik jak, mbe jak angente” ungkapnya dalam bahasa Sasak kesehariannya. (Artinya : Sekarang sudah mulai Bapak-Bapak yang mau jadi Gubernur, turun ke masyarakat bawa oleh-oleh, sumbangan dan lain-lainnya, tapi sekarang ini, apa saja yang diberikan, kita ambil saja, berapa saja dan apa saja bentuknya, tapi nanti pada saat pemilihan, mana yang sesuai dengan hati nurani kita).
Secara sadar, keadaan ini dapat kita katakan bahwa masyarakat kita juga telah terjangkit penyakit moral yang dapat membahayakan kehidupan bermasyarakat, namun kita tidak dapat memastikan, siapa yang salah dalam hal ini, dan kita juga tidak bisa memastikan bahwa tindakan dan perbuatan itu masuk tindak pidana/ perdata atau tidak, dapat dituntut atau tidak,….. Wallaahu ‘alam Bissawab… karena realita pelaksanaan hukum di negara kita ini masih amburadul.

Dalam renungan kegelisahan itu, dan terdorong keinginan untuk bisa mendapatkan Pemimpin Bumi Gora yang betul-betul Pemimpin Yang Benar, dan berpihak pada masyarakat banyak, terlintas pemikiran kami, kenapa kita tidak memerankan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat ( TOGAMA ) ? karena kita maklumi bersama bahwa masyarakat kita di Nusa Tenggara Barat ini, amat taat pada Tokoh Agama (Tuan Guru) dan tokoh Masyarakat yang dapat dijadikan panutan. Kalau TOGAMA yang mereka kagumi itu mengatakan pilih si A, maka ia akan pilih A, pilih B, maka ia akan pilih si B. tanpa ada keterikatan dengan apa yang telah ia terima (ambil) dari calon lainnya. Tapi yang sulit kita temukan sekarang ini adalah TOGAMA yang betul-betul TOGAMA, tidak atau belum terkontaminasi plotik praktis.
Dalam suatu kesempatan, kami konsultasi dengan beberapa orang TOGA (Tokoh Agama/Tuan Guru) di Lombok, tentang keinginan kami untuk dapat melahirkan Pemimpin Formal (Gubernur, Bupati/Walikota) yang Benar dan berpihak pada masyarakat banyak, yakni dengan mengumpulkan semua TOGAMA yang ada di Bumi Gora ini, untuk menyatu dalam satu kesatuan guna mewujudkan kebersamaan hati yang tulus ikhlas demi kepentingan masyarakat banyak, lalu para TOGAMA itu melakukan Sholat Istiharah bagi pemeluk Agama Islam dan cara lain bagi pemeluk agama lainnya. Sholat Istiharah itu hendaknya dilakukan dengan baik dan benar serta betul-betul khusyu’ memohon keridhoan Allah SWT agar menunjukkan jalan yang lurus dan benar, siapa kira-kira sosok individu masyarakat Bumi Gora yang di ridhoi-Nya untuk menjadi pemimpin (Gubernur,Bupati/Walikota). Hasil istiharah itu lalu dimusyawarahkan/ dipadukan dengan hasil Istiharah TOGAMA yang lain. (Insya Allah, kalau niat Sholat Istiharah itu, dilakukan dengan niat baik, ikhlas dan tulus serta dengan mengikuti kaidah-kaidah agama, hasil yang akan didapatkan oleh para TOGAMA itu tidak akan jauh beda).
Dari hasil kesepakatan berdasarkan hasil Istiharah itu, lalu para TOGAMA mengundang Calon yang masuk dalam kesepakatan itu, untuk diminta kesanggupannya bila nantinya terpilih, untuk membuat perjanjian moral, yakni sanggup untuk menjadi Pemimpin Yang Benar, berpihak pada masyarakat banyak, jika tidak maka si calon bersedia dan sanggup untuk dilengserkan. Dengan demikian, maka nantinya dalam melaksanakan kepemimpinannya, yang bersangkutan akan tetap dipantau oleh para TOGAMA tadi. Ini berarti pula, bahwa peran dan kerjasama Ulama dan Umara akan terjalin dengan baik, dan terlaksana/terwujudlah peran Ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Nanang Tahqiq di atas.

Niat ikhlas kami tersebut direspon positif oleh beberapa TOGAMA, namun dari beberapa TOGA (Tokoh Agama) Ulama/Tuan Guru ada yang mengatakan ; Niat itu sungguh baik dan perlu ditindaklanjuti, tapi apa ia semua Tuan Guru, khususnya yang ada di Lombok ini memiliki hati dan pikiran seperti itu, karena sekarang ini jarang kita temukan Tuan Guru yang betul-betul memperhatikan kemaslahatan ummat, padahal saat ini di masing-masing Desa bahkan Dusun kita temukan ada Tuan Guru, tapi kenapa justru kemaksiatan merajalela di seluruh pelosok Kota dan Desa ? Kalau benar-benar para Tuan Guru itu menyadari akan keberadaannya sebagai Tuan Guru, yakni Tokoh Agama (Islam) yang harus menjalankan segala perintah Allah dan Rasul Allah, maka tidak akan terjadi kondisi seperti sekarang ini, ungkap beberapa TOGA meyakinkan. Salah seorang Tuan Guru, malah mengatakan, sekarang ini ada beberapa Tuan Guru yanag justru diperalat oleh Pejabat Pemerintah untuk maksud dan tujuan yang kurang baik, terjerumus dalam dunia politik yang serba tidak menentu, tidak ada pembatas antara yang hak dengan yang bathil, antara yang benar dan salah, dan ia tidak sadar bahwa hal itu justru akan menjerumuskan dirinya, ungkapnya.

Masya Allah…………, sejauh itukah keadaan sebagian Tuan Guru kita yang semestinya menjadi panutan masyarakat ?

Kalau kita fikir dan renungkan secara mendalam, apa yang dikatakan oleh beberapa TOGAMA itu memang ada benarnya, buktinya berbagai kesesatan,khurafat, perilaku tercela, tersebarnya kezaliman, riba, zina, kecurangan, penipuan, ghibah, adu domba, hasad, kekejian, kebohoingan dan penghianatan telah merebak sedemikian rupa di negara kita Indonesia tercintaini termasuk di daerah kita Nusa Tenggara Barat ini. Fenomena kehidupan kita umumnya telah begitu jauh dari ajaran agama. Akibat dari itu semua,kita pun terjebak dalam kerendahan,kelemahan, keterpecahan, kebimbangan dan berbagai penyakit lainnya. Padahal Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Hasyir:19 yang artinya : “Dan janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang melupakan Allah, maka Allah pun membuat merekaa melupakan diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yangfasik”.

Atas dasar hal di atas, maka betapa perlunya kita untuk melihat kembai diri kita dan melakukan introspeksi yang sangat ketat terhadap diri kita ditengah keadaan yang serba rusak ini, sebab tidak ada keselamatan bagi kita dari kejahatan dan kehancuran kecuali dengan merasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta dengan selalu menghadirkan pengawasan-Nya.

Disinilah letak tugas, fungsi dan kewajiban dari para Tokoh Agama, Aim Ulama dan Tuan Guru kita, untuk memberikan pencerahan hati dan jiwa kepada ummat manusia yang memang memiliki tabiat selalu dan selalu mlakukan kesalahan, sebagaimana Sabda Rasulullah Muhammad SAW, yang artinya : “Setiap anak cucu Adam itu selalu melakuka kesalahan, dan sebaik-baik orang yang sing mlakukan kesalahan adalah mereka yang bertaubat”.

Kebanyakan kita lupa dengan berbagai kesenangan dan kenikmatan hidup yang kita peroleh, bahwa hal itu adalah merupakan cobaan dan ujian dari Yang Maha Kuasa, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-An’am:44-45, yang artinya : “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada amereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka ; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dngan sekonyong-konyong, maka aketika itu mereka terdiam berputus asa. Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”.
Rasulullah Muhammad SAW, juga bersabda : “Jika Allah menghendaki kebinasaan suatu kaum, maka Allah akan membukakan untuk mereka pintu kemurahan-Nya, hingga akhirnya ketika mereka begitu bergebira dnga karunia itu, tiba-tiba Allah merenggutnya hingga mereka tidak lagi memiliki harapan terhadap kebaikan”

Atas dasar hal-hal di atas ini, maka sebelum tanah air kita Bumi Gora Nusa Tenggara Barat ini, mengalami dan menerima azab Allah SWT sebagaimana halnya daerah-daerah lainnya, maka melalui kesempatan ini kami berharap kepada TOGA yang ada di Bumi Gora Nua Tenggara Barat ini untuk berfikir dan merenung akan tugas dan kewajiban untuk membina dan membimbing ummat manusia kejalan urus, jalan yang di ridhoi Allah SWT.
Nanang Tahqiq (2004) mengatakan : “Dalam ajaran Islam, ulama memang memiliki kedudukan tinggi dan peran penting dalam kehidupan umat, karena mereka merupakan pewaris para nabi (al-‘ulama’ waratsah al-anbiya’ ) Secara garis besar peran ini berupa tugas pencerahan bagi umat”.

Sebagaiman telah disebutkan di muka bahwa. TOGAMA, khususnya para Tuan Guru di Bumi Gora tercinta ini, memiliki peran yanag sangat penting dan menentukan, sebab pemerintahan di negara kita ini, benar-benar telah menempatkan rakyat sebagai pemegang kendali, dengan diberlakukannya sistem pemilihan (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) di seluruh persada tanah air Indonesia secara laangsung oleh rakyat. Dengan sistem ini, masyarakat Bumi Gora Nusa Tenggara Barat, yang masih sangat taat dan patuh kepada TOGAMA, malah lebih patuh dan taat dari pada ketaatannya kepada pmimpin formal yang ada di daerahnya. Umunya, apa yang dikatakan oleh Pemimpin Agama sebagai panutannya, maka masyarakat tidak akan pernah mengingkarinya. Atas dasar realita ini, maka sebenarnya daerah kita, para pejabat kita, pemerintahan kita serta masyarakat kita tidak akan pernah terjerumus kedalam jurang kesesatan, jika saja semua Ulama (Tuan Guru)yang ada di daerah kita ini, benar-benar menjadi Ulama (Tuan Guru) sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Hadits, ulama adalah mereka yang memiliki ilmu pengetahuan (ilmuwan) serta bertaqwa kepada Allah (innama yakhsya Allah min ibadih al-‘ulama’; QS.Fathir/35;28).

Para Ulama dan tuan Guru kami di Bumi Gora tercinta…………………
Daerah kita saat ini, telah dan sedang mengalami berbagai krisis, mulai dari krisis moral dan krisis di berbagai sendi kehidupan masyarakatnya, para pejabat pemerintahan lebih banyak mengutamakan kepentingan dunia, kepentingan kelompok dan kepentingan pribadinya, jarang ada yang berfikir dan berbuat untuk kepentnga keseluruhan masyarakat Bumi Gora, walaupun kata yang keluar dari mulut, apa yang dilakukan hanya semata untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi dalam kenyatannya, bisa kita lihat dan buktian sendiri. Kebanyakan mereka telah pandai dan cekatan dalam merangka kata pembenar yang sebenarnya tidak benar, Sadarkanlah masyarakatmu……… wahai…… para Tuan Gruuku……………. Jangan biarkan kami dan mereka terlarut dalam rangkulan kehidupan syetan yang menyesatkan, karena azab yang nantinya akan ditimpakan kepada kami dan kepada mereka, justru akan dialami dan dirasakan pula oleh masyarakat fakir miskin, yatim piatu yang tidak berdosa, sebagaimana halnya yang terjadi di daerah lainnya di Inonesia……………………..
Para Ulama dan Tuan Guru kami di Bumi Gora tercinta
Jangan engkau terlena dalam tidurmu, dan atau terdiam membisu melihat dan menyaksikan penderitaan rakyat, karena ulah para elit politik dan elit birokrat yang sudah sangat menyimpang dari ajaran Ilahi Robbi…….
Jangan biarkan dirimu terbuai dalam kancah permainan dunia singgahan kita sementara ini dalam iming-iming permainan para elit yang mempermainkanmu dan malah membuatmu jadi main-mainan, karena akibatnya nanti akan menjadi mainan masyarakat banyak………
Jangan biarkan para pemimpin kami, hanyut dalam permainan kesesatan dunia dan melupakan kematian yang setiap saat akan menjemputnya……
Jangan biarkan kami dan masyarakatmu di Bumi Gora ini tertidur dan tertipu dengan permainan mereka dan permainan dunia lainnya yang menyesatkan……………
Dalam QS. Al-Hadid : 20, Allah berfirman : Kethuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan daan suatu yang melalaikan,perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudiaantanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudiana menjadi hancur. Dan di akherat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan keidupan dunia ini tidk lain hanyalah kesenangan yang menipu”.

Seorang penyair Islam, mengatakan :
“Berlalulah siang dan malam sementara dosa terus terjadi,
Utusan pencabut nyawa pun datang sementara hati masih lalai,
Nikmatmu di dunia adalah ketertipuan dan kesedihan,
Abadimu di dunia adalah mustahil dan tidak mungkin”

Sadar, dan bersatulah serta satukanlah kami dalam satu kesatuan hati, pikiran dan jiwa yang utuh……dengan mengharap Ridho dan Rakhmat Allah Sang Pencipta dan Penguasa Jagad raya Dunia wal Aakhirah……… Kembalilah kepada hittahmu, sebagai pewaris para Nabi dan Rasul Allah yang bertindak sebagai pengayom, pembimbing, pembina, dan penyejuk iman dan akhlak ummat…………….

Masyarakat Bumi Gora Nusa Tenggara Barat, menanti realisasi tanggung jawabmu sebagai pemimpin ummat beragama………………….

Masyarakat Bumi Gora Nusa Tenggara Barat, membangunkan ketertiduranmu untuk bersama-sama berupaya dijalan Allah dalam memilih dan menghadirkan kepada kami Sosok Pemimpin (Gubernur, Bupati/Walikota) yang selalu ingat kematian………… karena seseorang yang selalu ingat kematiannya, Insya Allah adalah orang yang dekat dengan-Nya. Amien,………………………………………..


Mataram, 23 April 2007.

ULANG TAHUN EMAS BUMI GORA NTB

Ulang Tahun Emas Bumi Gora
Nasib Tergantung Bajang
Oleh
DR.Drs.H.Musa Shofiandy,SH,MM.

Selasa pagi tanggal 2 Desember 2008 ketika saya membuka dan membaca harian umum Lombok Post, dihalaman pertama termuat tulisan dengan judul “Menuju NTB Emas, Apa yang telah dan Akan Diperbuat Gubernur-Wagub BARU?” dengan sub judul “Tata Birokrasi, Berantas Korupsi, Tingkatkan Kinerja Aparatur” suatu harapan yang sungguh memberikan kesejukan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat, khususnya aparat Birokrasi lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena ketiga masalah tersebut (Birokrasi, Korupsi dan Kinerja Aparatur) masing-masing masih terkena penyakit Patologi.
Patologi, adalah suatu istilah yang di adopsi dari bidang medis adalah penyakit yang biasa menyerang setiap orang dari keadaan sehat menjadi sakit. Seseorang yang dalam keadaan sakit sukar diharapkan menghasilkan produk yang tinggi, lebih-lebih di era persaingan dunia yang amat ketat, antar lembaga dengan lembaga, antar negara dengan negara, antar bangsa, patologi sangat merugikan karena dapat menyebabkan menurunnya posisi tawar.
Demikianlah halnya dengan Birokrasi, apabila kena patologi akan menjadi lembaga yang tidak sehat, yang sukar untuk diharapkan menghasilkan kinerja yang optimal. Antara Birokrasi dengan tingkat kinerja aparatur sangat berkaitan erat. Kalau birokrasi sudah kena penyakit patologi, maka jangan berharap kinerja aparatur akan baik/meningkat.
Masalah Birokrasi terutama dalam hal penempatan Pejabat sebagai pembantu Gubernur dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di daerah kita tercinta ini, selama ini masih sangat jauh dari apa dan bagaimana yang seharusnya seorang pejabat itu ditempatkan. Penempatan pejabat tidak berdasarkan atas aturan kepegawaian yang ada (PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002) jelas-jelas telah diatur tentang Syarat-syarat pengangangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural.
Selama ini penempatan pejabat lebih banyak didasarkan atas jalinan hubungan patron client (jalinan hubungan antar keluarga dan kerabat, antara kawula dengan gusti, atau jalinan hubungan antara majikan dengan kacung/jongos). Karena itu, seorang pegawai negeri yang telah memenuhi syarat jabatan, jangan terlalu banyak menghayal untuk menjadi pejabat, apalagi ditempat yang empuk (basah) kalau tidak punya keluarga atau kerabat dekat yang menempati posisi dekat dengan penentu kebijakan (penentu penempatan pejabat), atau kalau tidak memiliki sifat pintar Carmuk (cari muka) kepada penentu kebijakan. Jangan dan jangan banyak berharap untuk menduduki satu jabatan.
Seringkali juga kita tidak tau alasan yang jelas, kenapa penentu kebijakan merekrut pejabat dari Kabupaten/Kota, padahal di Pemerintah Provinsi, maunya yang bagaimana yang tidak akan kalah saing dengan pejabat yang direkrut dari Kabupaten/Kota. Kita mau bilang bahwa pejabat yang direkrut dari Kabupaten/Kota, punya kinerja bagus, punya keahlian khusus, punya prestasi dan berbagai kelebihan lainnya, juga tidak, dan boleh dibuktikan dan atau bisa adu kompetensi dengan pegawai/pejabat yang ada di Provinsi. Karena keadaan ini, maka seringkali juga kita buktikan bahwa banyak pejabat di Pemerintah Provinsi jadi korban Nepotisme, mereka yang memenuhi syarat-syarat jabatan tidak dapat tempat, bahkan mereka yang sudah dapat (memangku jabatan) pun di Non Jobkan tanpa alasan yang jelas, tanpa proses hukum yang jelas, karena bagimanapun juga dan alasan apapun juga tidak akan bisa diterima akal sehat kalau seorang pejabat di Non Job kan tanpa proses hukum yang jelas, karena me Non Job kan pejabat adalah merupakan hukuman bagi pejabat yang bersangkutan, dan akibatnya akan ditanggung rentang bersama dengan istri, anak serta keluarganya.
Akibat ketidak taatan penentu kebijakan dalam penempatan pejabat ini, mengakibatkan tugas pekerjaan tidak dapat terselesaikan dengan baik, karena banyak diantara pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pejabat tersebut dan kita semua sudah pasti tahu bahwa mereka yang memegang jabatan tidak sesuai dengan tingkat keahlian dan kemampuannya akan bekerja apa adanya, mendingan kalau pejabat tersebut mau belajar untuk memahami tugas pokok dan fungsinya, tapi yang saya tahu selama ini, mereka hanya bersikap pasif saja, merasa gengsi untuk belajar dan bertanya kepada orang lain apalagi bawahannya, karena itu seringkali kalau ada rapat koordinasi dan atau pertemuan lainnya yang akan membahas masalah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta bagaimana program kerja yang akan dan harus dilakukan, seringkali pejabat tersebut mewakilkan kepada bawahannya, dengan berbagai alasan yang kadang-kadang dibuat-buat dan tidak masuk akal.
Akankah keadaan seperti ini akan berlanjut terus, dan sampai kapan ? dan apakah plesetan sebagian kecil masyarakat dengan singkatan NTB (Nasib Tidak Baik) akan terus berlanjut? Wallua’lam Bissawab............ Hanya Allah Yang tahu............................
Kita masyarakat Nusa Tenggr Barat hanya bisa berharap, berupaya dan berdoa, semoga masyarakat NTB punya Nasib Tetap Bahagia, dan untuk 5 (lima) tahun kedepan, seluruh masyarkat Nusa Tenggra Barat, Nasib Tergantung Bajang ( Bajang adalah sebutan untuk Tuan Guru Bajang, Gubernur NTB masa bhakti 2008-2013).
Dibawah kepemimpinan Tuan Guru Bajang selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat, Insya Allah, tanda-tanda akan adanya perubahan dari Nasib Tidak Baik ke Nasib Tetap Bahagia akan bisa terwujud walaupun hanya sebagiannya. Untuk mewujudkan hal itu, tentunya kita tidak bisa hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Tuan Guru Bajang selaku Gubernur walau pada akhirnya beliaulah yang menentukan segala kebijakan, tapi pada dasarnya semua komponen masyarakatlah yang harus ikut serta mengambil peran dalam pelaksanaan segala kebijakan itu, lebih-lebih bagi seorang Birokrat (Pegawai Negeri Sipil) lingkup Pemerintah Provinsi NTB, sebagai pembantu utama Gubernur dalam merealisasikan pelaksanaan tugas dan kewajibannya selaku Gubernur, pemimpin terdepan di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat ini. Karena itu adalah sangat tepat kalau program Penataan Birokrasi, Pemberantasan Korupsi dan Peningkatan Kinerja Aparatur dijadikan program utama Gubernur terutama dalam seratus hari kepemimpinan beliau.
Dalam hal Penataan Birokrasi Pemerintahan, sejak Gubernur dilantik tanggal 1 September 2008 lalu, baru sekali Gubernur melakukan mutasi pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Mutasi tersebut tidak lepas dari tanggapan pro dan kontra berbagai kalangan.
Ada yang mengomentari mutasi tersebut sudah sesuai dengan kehendak aturan berdasarkan kompetensi yang dimiliki masing-masing pejabat (komentar ini umumnya datang dari kalangan luar Birokrasi Pemda NTB) dan komentar agak pedaspun datang dari kalangan Birokrasi terutama dari pejabat yang di Non Job kan. Mereka menganggap mutasi itu sangat tidak prosedural, karena me Non Job kan kurang lebih 27 Pejabat Struktural eselon III dan II tanpa proses hukum mengawalinya, karena mereka beranggapan bahwa Non Job itu merupakan hukuman bagi mereka, akibatnya sempat pula kita baca di harian Lombok Post beberapa waktu lalu bahwa mereka-mereka yang kena tsunami Non Job itu akan mem PTUN kan Gubernur NTB. tapi sampai saat ini kelanjutan rencana mereka itu belum jelas, kenapa ? kita tidak tahu, yang tahu adalah mereka-mereka yang punya niat untuk itu. Kedua tanggapan itu masing-masing merasa benar karena dilihat dari sudut kajian masing-masing Menurut hemat dan pemikiran penulis sendiri, yang sudah kurang lebih 29 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Provinsi NTB., mutasi yang telah dilakukan itu, memang sudah ada kemajuan dibanding masa lalu (sebelum Gubernur Tuan Guru Bajang) walaupun memang masih terdapat kekurangan dan kelemahannya. Kalau dilihat dari segi pemerataan keberadaan suku yang ada di daerah Bumi Gora ini, semua sudah terkaper dengan perbandingan yang sepadan dan dengan memperhatikan kompetensi yang dimiliki masing-masing pejabat yang diangkat walaupun ada beberapa yang masih dipertanyakan. Sisi negatifnya karena banyaknya pejabat eselon III dan II yang di Non Job kan tanpa alasan dan pertimbangan hukum yang jelas. Beberapa diantara pejabat yang kena Non Job itu adalah pejabat karier yang memiliki kinerja dan prestasi baik tapi di Non Job kan, dan memang ada pula pejabat Non Job itu, yang selama ini terkesan Nepotisme dan belum menunjukkan prestasi yang dapat dibanggakan. Selain itu yang masih menjadi tanda tanya sebagian pegawai adalah adanya pejabat yang diambil (dimutasi) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, padahal di Provinsi sendiri masih banyak kader-kader yang kinerja dan pemikirannya tidak kalah dengan pejabat yang diambil dari Kabupaten/Kota.
Mungkin dengan adanya riak-riak tanggapan seperti disebutkan ini, makanya mutasi jilid kedua yang semula akan dilakukan awal November 2008 lalu belum dilaksanakan, karena Gubernur NTB. merespons positif tanggpan negatif tersebut. Kita semua hanya bisa berdo’a semoga dalam menempatkan pejabat Bapak Gubernur betul-betul didasarkan atas kompetensi dan aturan kepegawaian yang berlaku, dengan tetap dan terus mengabaikan saran masukan yang menyalahi aturan yang ada.
Dalam mutasi jilid pertama beberapa waktu lalu, Bapak Gubernur memang telah melakukan terobosan dengan memanggil pejabat yang akan dilantik, sebelum acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan (Ini khusus untuk esselon II). Untuk diminta komitment dan kesanggupannya dalam mengemban tugas kewajiban yang akan dipangkunya. Sebagai saran dan masukan untuk Bapak Gubernur, menurut hemat penulis, khusus untuk jabatan esselon II, sebelum dilantik dan diambil sumpahnya, hendaknya terlebih dahulu dilakukan Fit and profer test bagi masing-masing calon pejabat. Kepada pejabat yang dicalonkan, hendaknya terlebih dahulu di uji kemampuan dan pengetahuan mereka, kepada masing-masing mereka diminta untuk membuat program kerja dan dibarengi dengan langkah-langkah konkrit dan realistis yang akan dilakukan, apabila ia dipercaya memangku jabatan tersebut, dan akhir dari kegiatan ini adalah dengan melakukan uji kemampuan (lisan dan tertulis) terhadap masing-masing calon. Uji kemampuan (lisan dan tertulis) ini sangat diperlukan untuk dapat mengetahui, apakah program kegiatan dan design langkah kegiatan yang telah dibuat itu betul-betul ia kuasai atau tidak, jangan-jangan program kerja dan langkah kegiatan itu dibuatkan orang lain. Dengan hasil akhir dari fit and profer test inilah baru kepada mereka diminta untuk menandatangani konrak kesanggupannya, artinya jika dalam beberapa waktu ia tidak bisa melaksanakan program kerja yang sudah dijabarkan, maka ia harus mengundurkan diri sebelum di undurkan. Insya Allah kalau dengan cara ini, pejabat yang akan menduduki jabatan di tingkat esselon II akan benar-benar terjaring pejabat yang punya kompetensi dan daya saing, dan akibat lebih lanjut dari hal ini adalah bahwa kinerja masing-masing SKPD akan menunjukkan kinerja yang patut dibanggakan dan pada akhirnya akan dapat merubah posisi keberadaan IPM Nusa Tenggara Barat dari posisi nomor 32 ke peringkat yang lebih atas.
Beberapa waktu lalu, harian umum Lombok Post telah memaparkan program kerja masing-masing Kepala SKPD yang merupakan hasil mutasi jilid pertama (Kabinet Baru). Mengikuti pemaparan program kerja para Kepala SKPD tersebut, bagi penulis sendiri, terasa masih kurang, terutama bagi SKPD yang mengelola Pendapatan Asli Daerah, sebab yang dipaparkan dalam program kerja tersebut hanyalah program kerja yang memerlukan pembiayaan, tidak memaparkan program kerja yang berkaitan dengan bagaimana upaya masing-masing Kepala SKPD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang menjadi sumber utama untuk membiayai program kerja yang akan dilakukan. Kalau hanya memaparkan program kerja yang menghabiskan dana, tidaklah sulit, tapi bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah melalui upaya-upaya riel adalah pekerjaan yang memerlukan pemikiran dan terobosan jitu.
Sebagai bahan analisis kita, tidak ada salahnya kalau kita melihat sepintas, bagaimana kondisi riel PAD kita selama ini.
Secara umum, kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, dari tahun ke tahun tetap berkisar antara 35 %, dan sisanya sebesar 65 % dari APBD adalah berasal dari Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Syah. Untuk jelasnya penulis sajikan gambaran Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2008 sebagai berikut.
Total Anggaran Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2008 setelah perubahan adalah sebesar Rp.1.083.333.680.130.- Dari total Anggaran Pendapatan Daerah tersebut, bersumber dari :
1. Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 387.245.728.925.-
Terdiri dari :
a. Pajak Daerah sebesar Rp. 294.298.461.219.-
b. Retribusi Daerah sebesar Rp. 43.250.958.619.-
c. Hasil Pengelolaan keka-
Yaan Daerah Yang di –
Pisahkan sebesar Rp. 19.449.000.000.-
d. Lain-lain PAD yang syah Rp. 30.247.309.087.-
2. Dana Perimbangan sebesar ....................................... Rp. 691.087.951.205.-
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Syah sebesar ..... Rp. 5.000.000.000.-

Dari gambaran ini nampak bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) terhadap Anggaran Pendapatan Daerah adalah sebesar 35,746 %, dan sisanya, sebesar 64,254 % berasal dari Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Syah. Dengan melihat realita ini, maka betapa masih kecilnya kontribusi PAD terhadap APBD Provinsi NTB, dan ini berarti bahwa masyarakat dan daerah Nusa Tenggara Barat masih memiliki ketergantungan yang amat besar pada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan dana yang akan dipergunakan untuk membiayai aktivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah kita Nusa Tenggara Barat ini, padahal sebenarnya potensi yang dimiliki cukup menjanjikan untuk dapat menghasilkan dana yang dibutuhkan, namun karena pengelolaannya yang belum maksimal sehingga potensi potensi tersebut belum terjamah.
Dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 387.245.728.925.- sebagian besar, atau Rp.294.298.461.219,- (75,998 % ) berasal dari Pajak Daerah dan sisanya masing-masing sebesar 11,169 % berasal dari Retribusi daerah, 5,022 % dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan 7,811 % berasal dari Lain-lain PAD Yang Syah.

Mataram, 04 Desember 2008

Penulis adalah
Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakat NTB.

Selasa, 16 Desember 2008

SEJARAH KELAHIRAN RAMENDS

SEJARAH KELAHIRAN RAMENDS
DR.DRS.H.MUSA SHOFIANDY, SH.MM.

A. PENDAHULUAN.

Kala itu, tahun 1978 aku baru saja menyelesaikan kuliahku di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Mataram, Jadi aku memiliki waktu yang cukup luang untuk tinggal bersama keluargaku di kampong halaman tempat kelahiranku Mendana, Desa Selebung Ketangga KecamatanKeruak Kabupaten Lombok Timur. Satu kampong yang tergolong daerah terpencil di daerah kritis Lombok Selatan, wlaupun letak kampungku berada di pinggir jalan Negara jurusan Pancor-Keruak.
Namun, walaupun aku punya banyak waktu luang, aku tidak selamanya tinggal di kampung, tapi aku masih harus bolak balik ke Mataram, tempatku kulih dulu karena masa-masa itu aku harus menunggu panggilan dari Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, karena setiap lulusan APDN secara otomatis akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil karena APDN adalah merupakan lembaga pendidikan kedinasan milik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ketika waktu-waktu itu, anak-anak kampung terutama kampungku Mendana masih bisa dihitung dengan jari anak-anak yang bersekolah terutama yang melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tingga. Jelasnya dari kampungku Mendana saat itu yang mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Cuma 3 (tiga) orang yang aku sendiri, Supardi dan Fihiruddin. Aku sendiri waktu itu kuliah di APDN Mataram, sementara dua orang yang masih keluargaku kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram. Sementara anak-anak dan remaja yang lainnya ada beberapa orang yang sedang mengikuti pendidikan di SLTA dan SLTP baik sekolah umum maupun sekolah agama.
Karena aku sudah menempuh pendidikan di perguruan Tinggi, dan sudah tergolong dewasa (umurku ketika itu 22 tahun, karena lahir tahun 1956 (10-11-1956), maka sedikit tidak pola pikirku sedikit sudah berubah dalam artian sudah bisa dan mampu untuk berfikir tentang masa kini dan masa depan.
Aku mulai berfikir tentang kampungku yang masih jauh tertinggal, anak-anak dan remaja seusiaku waktu itu banyak yang tidak sekolah dan hanya membantu orang tua kerja disawah sebagai petani. Aku berfikir, kalau keadaan ini akan terus berlanjut, maka mustahil kampungku akan mengalami kemajuan seperti kampung dan atau daerah lainnya. Akupun mulai berfikir tentang hal ini, apa yang harus aku perbuat untuk kemajuan kampung dan daerahku. Gejolak pikiran seperti itu selalu muncul ketika aku berada di kampung, karena setiap aku pulang dan tinggal beberapa hari di kampung, kebanyakan aku ngumpul sama teman-teman di Masjid Nurul Falah Mendana, tidurpun selama itu, bahkan sejak aku SMP kebanyakan tidurnya di Masjid, apalagi setelah aku di SMA, setiap pulang kampung aku selalu tidur di Masjid bersama teman-teman, siang maupun malam.
Setelah lama pemikiranku tentang bagaimana aku harus berbuat agar kampungku maju dan berkembang, suatu malam, aku ingat waktu itu adalah awal bulan Rabiul Awal Tahun 1399 Hijriah, bulan kelahiran Nabi Besar Kita Muhammad SAW. ketika aku merebahkan badanku untuk tidur di Masjid, ditengah hayalanku muncul seketika satu isyarat bahwa untuk memajukan kampungku aku harus membuat suatu perkumpulan atau organisasi sebagai alat untuk mempersatukan niat dan tekad kami terutama diantara teman-teman segenerasi, untuk sama-sama memajukan kampung, dan salah satu hal yang harus dilakukan adalah dengan memberikan semangat kepada teman-teman agar terus bersekolah dan melanjutkan pendidikannya, dan untuk bisa tercapai hal ini tentunya peran serta orang tua sangat penting dan menentukan.
Kilas buah pikiran ini aku sampaikan kepada teman-temanku bergaul dikampung, ketika aku ngumpul-ngumpul di Masjid Nurul Falah Mendana, dan yang pertama kali aku ajak bicara tentang hal ini adalah adik Supardi, karena boleh dibilang aku tidak pernah pisah sama dia. Di Mataram pun aku pernah aku satu kost dengannya, apalagi di kampung, aku selalu bersama dengannya disamping teman-teman lainnya, seperti Muh. Rajin (Amaq Rehanah), Abdul Hamid, Muh. Ali Fihiruddin, Kardim dan lainnya.
Diskusi tentang wacana inipun terus kami lakukan ketika kami sama-sama ngumpul di Masjid. Salah satu inti pokok yang terpikir waktu itu adalah apa nama perkumpulan (organisasi) itu dan bergerak dibidang apa saja ? Beberapa malam setelah tercetusnya pemikiran untuk membuat perkumpulan (organisasi) itu dan setelah aku diskusikan dengan teman-temanku, kembali pada suatu malam, kurang lebih sekitar jam 00.30 wita ketika aku merebahkan badan untuk tidur di Masjid Nurul Falah Mendana (sudah biasa aku dengan teman-teman, tidurnya pasti jauh malam, karena sebelum tidur aku dan teman-teman pasti ngobrol dan main-main dulu baru tidur, terkadang sudah tidurpun kami masih sempat saling ganggu, hingga untuk tidur nyenak pasti sudah larut malam), kembali terlintas dalam pikiranku bahwa perkumpulan (orgaanisasi) yang akan kami buat harus aku beri nama yang membawa dan melambangkan kampung halamanku “ Mendana”. Ku coba bolak balik pikiranku untuk mencari nama itu, dengan tetap berfikir nama Mendana walaupun harus disingkat, harus tetap ada untuk memberikan ingatan kepada kami dan masyarakat Mendana bahwa perkumpulan (organisasi) itu dibuat dan didirikan oleh anak-anak (putra-putri) Mendana. Karena waktu itu aku masih tergolong remaja, maka terlintas pemikiran untuk memberikan nama perkumpulan (organisasi) itu “Remaja Mendana” yang kemudian disingkat “RAMEND”. Esok harinya buah pemikiran itu pertama kali aku sampaikan kepada adik Supardi dan kemudian kepada teman-teman lainnya. Adik Supardi dan teman-teman lainnyapun setuju dengan nama itu. Berikut, karena dari awal aku hajatkan tujuan untuk membentuk perkumpulan (organisasi) itu adalah untuk memajukan kampung dan daerah, maka yang pertama kali harus mendapat perhatian adalah masalah pendidikan. Karena itu maka perkumpulan (organisasi) yang akan kami bentuk itu akan bergerak dibidang “pendidikan”, upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memajukan pendidikan bagi anak-anak, putra-putri Mendana.
Diskusi tentang hal inipun terus aku lakukan dengan teman-teman setiap aku ngumpul di Masjid, dan setelah nama dan bergerak dibidang apa kami sepakati, langkah beriktut yang aku diskusikan adalah kapan kita akan bentuk dan resmikan berdirinya perkumpulan (organisasi) itu dan siapa-siapa yang akan kita undang.
Hal ini tidak panjang lebar kami diskusikan, karena aku berfikir, karena pemikiran dan gagasan itu muncul tepat pada awal bulan Rabiul Awal Tahun 1399 H. bulan kelahiran Nabi Besar kita Muhammad SAW. Nabi Allah yang telah membawa Ummat manusia ke jalan yang baik dan benar atas Rahmat Allah SWT Sang Pencipta Alam dengan segala isinya, maka akupun usulkan kepada teman-teman agar pertemuan untuk mendeklarasikan berdirinya perkumpulan (organisasi) itu dilakukan bertepatan dengan tanggal kelahiran Nabi kita Muhammad SAW. Yakni tanggal 12 Rabiul Awal, dengan dasar pertimbangan, mudah-mudahan dengan terbentuknya organisasi itu pada tanggal 12 Rabiul Awal, akan memberikan makna dan barkah kepada kita, sejalan dengan semangat perjuangan Nabi Besar kita Muhammad SAW dalam mengemban amanah dari Allah SWT. (Untuk sekedar dimaklumi oleh adik-adik generasi yang hidup dan berjuang setelah keberadaan generasi kami, bahwa di kampung kita Mendana, selama ini, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Yakni hari dan tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tidak pernah dilakukan tepat pada tanggal 12 Rabiul Awal, tapi pasti mundur, artinya peringatan Maulid Nabi dilakukan setelah tanggal 12 Rabiul Awal). Karena itulah maka, acara untuk mendeklarasikan berdirinya perkumpulan (organisasi) itu kami sepakati untuk dilakukan tepat tanggal 12 Rabiul Awal, malam hari dan bertempat di Masjid Nurul Falah Mendana, dengan mengundang semua pemuka masyarakat, pemuka agama dan seluruh orang tua (kepala keluarga) yang ada di Mendana.


B. PEMBENTUKAN “ RAMENDS”

Sesuai rencana yang telah kami sepakati bersama, maka pada hari Ahad (malam Senen) tanggal 12 Rabiul Awal 1398 H. bertepatan dengan hari Ahad tanggal 19 Februari 1978 M, pukul 20.00 Wita, bertempat di Masjid Nurul Falah Mendana, Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, musyawarah pembentukan dan pendeklarasian berdirinya RAMEND kami langsungkan, dihadiri oleh semua remaja, tokoh masyarakat, tokoh agama, para orang tua (Kepala Keluarga) yang ada di Mendana.
Pertemuan dilakukan dengan semangat kekeluargaa, musyawarah dan mufakat, tidak dengan acara formal yang tersusun rapi. Pertemuan diawali dengan menjelaskan kepada semua hadirin maksud diadakannya pertemuan musyawarah tersebut. Secara panjang lebar aku sendiri yang menjelaskan, dasar pemikiran, maksud dan tujuan perlunya dibentuk sebuah perkumpulan (organisasi), seta manfaat yang dapat diperoleh/didapatkan bila perkumpulan (organisasi) itu telah ada, serta beberapa kegiatan yang akan dilakukan. Dalam penjelasan itu disampaikan pula bahwa organisasi yang akan dibentuk ini akan bergerak dibidang pendidikan, dalam artian bahwa organisasi ini akan berupaya maksimal agar anak-anak dan atau putra-putri dari keluarga yang ada di Mendana dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga pada akhirnya nanti akan membawa pengaruh positip terhadap pengembangan kemajuan kampung dan daerah kita. Setelah penjelasan selesai aku sampaikan, dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab dengan musyawirin. Setelah acara diskusi dan tanya jawab selesai dan rupanya peserta musyawarah sangat antusias dan sangat setuju untuk membentuk perkumpulan (organisasi) tersebut. Berikut setelah ada kesepakatan semua musyawirin untuk membentuk organisasi tersebut, barulan aku jelaskan nama organisasi yang akan dibentuk, dengan mengatakan bahwa rencana saya dan teman-teman, organisasi itu akan kami beri nama “RAMEND” singkatan dari “Remaja Mendana”. Ketika nama itu aku sebut, berbagai pertanyaan, usul dan saran bermunculan. Masalah nama tidak terlalu banyak dipertanyakan, tapi justru kepanjangan dari singkatan itu yang banyak dipertanyakan, kenapa harus “Remaja Mendana” kenapa tidak “Putra Mendana” atau “Rakyat Mendana” atau “Masyarakat Mendana” dan lain sebagainya. Aku mencoba sedikt menjelaskan, kenapa Ramend itu merupakan singkatan dari Remaja Mendana, karena yang menggagas dan membentuknya adalah para “Remaja yang ada di Mendana”. Penjelasanku itu tidak dapat diterima semua pihak dengan alasan dan pertimbangan bahwa, kalau akan menggunakan kata Remaja Mendana, bagaimana dengan bukan Remaja, misalnya yang anak-anak atau yang sudah dewasa, padahal mereka juga butuh pendidikan, ungkap beberapa teman dan tokoh masyarakat. Alasan itu masuk akal dan tidak aku bantah, juga teman-teman yang lain yang sering aku ajak rembuk dan diskusi sebelumnya juga sepakat untuk tidak menggunakan Remaja Mendana.
Adalagi pertanyaan, kenapa tidak menggunakan kata Rakyat Mendana saja ? supaya umum, katanya. Aku sedikit menjelaskan bahwa kalau akan menggunakan kata Rakyat Mendana, terlalu umum, nanti kalau orang luar yang kita tidak tahu asal usulnya tinggal di Mendana, bagaimana, bisa ndak kita pertanggung jawabkan? Aku balik bertanya, dan terhadap pertanyaanku ini tidak ada yang bisa menjelaskan.
Setelah melalui diskusi yang agak panjang akhirnya kita semua sepakat untuk menggunakan kata “putRA MENDana” dengan sedikit penjelasan bahwa dengan menyebut kata Putra, sudah merupakan kebiasaan bagi mmasyarakat banyak bahwa dengan kata Putra, sudah inklusip, apakah ia laki-laki atau perempuan. Jadi dengan kata Putra Mendana, berarti yang laki-laki dan perempuan. Yang berasal dari keluarga Mendana.
Belum selesai sampai disitu, muncul pula pertanyaan dan atau berupa saran dari beberapa teman dan tokoh masyarakat, bagaimana dengan keluarga yang tidak tinggal di Mendana, misalnya yang di Senyiur, Dasan Baru, Kecerit dan di kampung lainnya, padahal mereka juga merupakan keluarga dekat dengan kita yang ada di Mendana ini? Kenapa mereka tidak diikutkan? Ungkap mereka. Akupun baru ingat tentang hal ini, dan aku meminta tanggapan, saran dan masukan dari teman-teman yang lainnya, dan mereka semua pada prinsipnya berpendapat sama, artinya keluarga-keluarga yang tinggal di luar Mendana harus diikut sertakan dalam organisasi tersebut. Agar tidak lagi memperdebatkan hal ini, artinya jangan sampai dengan mengikut sertakan keluarga-keluarga yang tidak tinggal berumah di Mendana, lalu kita akan merubah nama dan singkatan yang sudah kita sepakati yakni “RAMEND” maka aku usulkan untuk menambah huruf “S” dibelakang kata ‘RAMEND” sehingga menjadi “RAMENDS” yang merupakan bentuk jamak dari Ramend.
Dengan “RAMENDS” berarti bahwa semua keluarga yang satu silsilah keturunan dengan keluarga Mendana seperti Senyiur, Dasan Baru, Kecerit, Lingkuk Lamun, Tambun, Tampeng, Penendem dan lain-lainnya sudah termasuk didalamnya.
Rupanya usulku itu masuk akal para musyawirin, dan akhirnya disepakatilah organisasi yang akan dibentuk itu diberi nama “RAMENDS” Dan dengan memanjatkan Puji Syukur kehadhirat Allah Yang Maha Kuasa dan Maha SegalanNya, maka kami bersama semua musyawirin meresmikan berdirinya organisasi “RAMENDS” yang untuk selanjutnya dikenal dengan sebutan “Rumpun Keluarga RAMENDS” pada malam itu juga yakni Hari Ahad (malam Senen) tanggal 12 Rabiul Awal 1398 H. bertepatan dengan hari Ahad tanggal 19 Februari 1978 M, pukul 20.00 Wita.
Setelah RAMENDS terbentuk (berdiri) dan ketika aku membuka dan membaca beberapa buku yang berkaitan dengan masalah agama, salah satunya adalah buku berjudul “Rahasia Dibalik Tujuh Nama Hari” karangan “Syekh Abi Nasrun Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamdany” dikatakan bahwa ternyata hari Ahad memiliki keistimewaan-keistimewaan, khususnya bagi Ummat Islam.
Dalam buku tersebut (pada Bab 2) dinyatakan :
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a ia berkata : Rasulullah pernah ditanya oleh sahabat tentang hari Ahad, maka beliau menjawab : “Hari Ahad adalah hari tanam dan meramaikan”. Para sahabat lalu bertanya : “Ya Rasulullah, bagaimana sampai hari Ahad itu disebut sebagai hari tanam dan meramaikan?”. Rasulullah menjawab : “:Karena pada hari itu Allah memulai menciptakan dunia dan meramaikan (isi)nya”.
Sebagian para ulama berkata : Sesungguhnya Dzat Yang Membuat dan Yang Menciptakan telah memberikan banyak anugerahNya dan pemberianNya mengenai kesempurnaan DztatNya. Allah telah menciptakan tujuh perkara pada makhlukNya, dan setiap satu dari tujuh perkara tadi Allah menciptakan tujuh perkara yang lain, diantaranya adalah :
Allah menciptakan Falak (tempat perjalanan binatang) berputar ;
Allah menciptakan bintang (atau planet) yang berjalan ;
Allah menciptakan neraka dan tingkatannya ;
Allah menciptakan bumi ;
Allah menciptakan lautan ;
Allah menciptakan anggota tubuh anak Adam ;
Allah menciptakan masa (atau zaman).

Kuasa Allah SWT atas Limpahan Rahmat dan petunjuknya yang telah diberikan kepada kami untuk mendirikan Rumpun Keluarga RAMENDS pada hari Ahad, hari yang penuh makna. Semoga RakhmatNya itu akan menjadikan RAMENDS sebuah organisasi yang memberikan kemaslahatan Ummat Manusia, hamba Ciptaan Allah.

Setalah kami sama-sama meresmikan pembentukan (pendirian) “RAMENDS” acara dilanjutkan dengan penyusunan kepengurusan. Untuk kepengrusan RAMENDS selengkapnya ,untuk masa bhakti pertama kali dibentuk pada saat itu, aku sendiri lupa-lupa ingat, tapi yang masih sedikit menjadi ingatanku adalah Pendiri, Pembina, Ketua dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut :

- Pendiri : MUSA SHOFIANDY.
S U P A R D I

- Pembina : 1. H. MAS’UD.
2. MUH. RAJIN (AMAQ RAEHANAH)
3. MUH. ALI FIHIRUDDIN.
4. K A R D I M

- Ketua : ABDUL HAMID.
- Sekretaris : ABDUL JABAR.


C. LAMBANG ( LOGO )

Untuk pertama kalinya, Lambang atau Logo Rumpun Keluarga RAMENDS adalah sebagai berikut :










MAKNA LAMBANG :
Ikatan Rantai Bundar yang tidak terputus mengandung makna bahwa semua keluarga Ramends tanpa terkecuali, TERIKAT dalam satu ikatan persaudaraan dan kekeluargaan YANG SATU dan yang tak akan pernah terputus sepanjang zaman. RAMENDS akan terus ada dibalik bundaran dunia yang fana.
Tanda Bintang mengandung 2 makna :
1. Lambang Ketuhanan Yang Maha Esa.
Segala giat dan aktifitas RAMENDS, selalu didasarkan atas kaidah-kaidah suci agama Islam yang dibawa dan diajarkan melalui Nabi dan Rasul kita, Muhammad SAW.
2. Cita dan Cinta Keluarga RAMENDS selalu terpencar menyemangati perjuangannya untuk kemaslahatan ummat.







Padi dan Kapas yang berada di atas tungku RAMENDS mengandung makna, bahwa tujuan akhir RAMENDS adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran Keluarga Besar RAMENDS dalam bingkai pemerataan dan kebersamaan yang hakiki tanpa diskriminasi, dan tetap dalam bingkai kesatuan dan persatuan yang utuh.
Buku dan alat tulis (Polpen/pensil) menggambarkan bahwa tujuan utama terbentuknya RAMENDS adalah memajukan pendidikan bagi seluruh Keluarga RAMENDS. Dengan pendidikan kita akan memperoleh ilmu pengetahuan, dan dengan ilmu pengetahuan kita akan dapat menjelajah dunia kehidupan diberbagai segi kehidupan, Kehidupan yang di Ridhoi Allah Yang Maha SegalaNYA....................



D. AKTIFITAS KEGIATAN.

Setelah peresmian terbentuknya “Rumpun Keluarga RAMENDS” kami, terutama para pengurus kembali disibukkan dengan aktifitas kegiatan lainnya ditempat yang saling berjauhan. Saya sendiri kembali disubukkan dengan aktifitas kegiatan di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat Mataram, adik Supardi dan M.Ali Fihiruddin juga disibukkan dengan penyelesaian kuliahnya di IAIN Mataram, juga adik Abdul Jabar selaku Sekretaris yang melanjutkan sekolah (SLTA) nya di Mataram, sementara pengurus lainnya juga demikian. Akibat dari keadaan ini, Rumpun Keluarga RAMENDS tidak dapat melakukan program kegiatan secara aktif dan berkesinambungan. Namun, dibalik itu nama RAMENDS terus disosialisasikan dikalangan keluarga dan masyarakat, sehingga nama RAMENDS sampai sekarang tetap dikenal dan dikenang oleh masyarakat Mendana dan sekitarnya, bahkan masyarakat luas., bahkan adik-adik dan anak-anak kami yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Dasar pun saat ini mengenal RAMENDS walaupun secara detiel belum mengenal apa dan bagaimana sebenarnya RAMENDS dan apa maksud dan tujuan pembentukannya. RAMENDS memang mengalami pasang surut, baik keaktifan pengurusnya maupun dalam melaksanakan programnya.
Pada tahun 2004 lalu, Rumpun Keluarga RAMENDS telah berupaya aktif, dengan menyusun kepengurusan baru, dan terpilih sebagai Pengurus inti yakni :

K e t u a : TEDDY PRAKASA SHOFIAN, SH.
Sekretaris : TRIA SUMARENDA RIANA, A.Md.
Bendahara : MARNI RIANINGSIH, A.Md.

( Dilengkapi dengan beberapa pengurus lainnya )

Kepengrusan ini sempat melakukan beberapa kegiatan, antara lain melakukan pertemuan rutin setiap bulannya, dan sekaligus mengadakan arisan dalam pertemuan itu, Namun kegiatan ini hanya sempat berjalan selama kurang lebih dua tahun yakni sampai dengan tahun 2005.
Kami sangat bersyukur dengan keadaan ini, untuk itu setelah kurang lebih 30 tahun terbentuknya RAMENDS saat ini (2008) , dan dengan telah semakin maju dan berkembangnya pendidikan dikalangan keluarga RAMENDS, dimana sudah banyak yang menyandang gelar Sarjana di berbagai bidang ilmu, masih banyak pula yang sedang mengikuti pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, sudah banyak yang berstatus Pegawai Negeri dan tersebar di berbagai tempat, maka untuk menumbuh kembangkan lagi rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta untuk menghindari berkurang dan lenyapnya ikatan tali persaudaraan antar sesama keluarga RAMENDS, kami dan saya pribadi sangat berharap kepada adik-adik dan anak-anak kami Generasi Muda RAMENDS untuk membangkitkan kembali semangat RAMENDS sesuai azas dan tujuan terbentuknya pada 12 Rabiul Awal 1398 H. Dan kepada generasi kami yang sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, baik sebagai pegawai negeri maupun swasta, kami sangat berharap untuk dapat memberikan sumbangsihnya kepada adik-adik dan anak-anak Rumpun Keluarga RAMENDS sehingga masyarakat dan daerah kita dapat setara dengan masyarakat dan daerah lain yang sudah maju di berbagai segi kehidupan.

Sekali lagi melalui kesempatan ini, saya berharap kepada adik-adik dan anak-anak kami Keluarga Besar RAMENDS untuk mengaktifkan kembali keberadaan RAMENDS baik kepengrusannya maupun program kegiatan yang dilakukan, karena masih terlalu banyak hal yang harus kita perbuat untuk kemajuan masyarakat dan daerah kelahiran kita tercinta.
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala Selalu Memberkahi Kita Semua........Amien.........

Mataram, 04 Desember 2008.

Pendiri,


DR.Drs. H.MUSA SHOFIANDY,SH.MM.

Alamat Rumah :
1. Jln. Adi Sucipto. Gg.Keluarga No. 04. 2. Jln.Panji Anom II No. 10.
Pelembak - Ampenan. Kekalik Indah-Ampenan.
Kota Mataram - NTB. Kota Matatam – NTB.
Telp. (0370) 631 857. Telp. (0370) 648 597.

HP. 0818 0379 1956, 0813 3993 1956 ; FLEXI : 0370 660 1956.
E-mail : emsho_ramends@yahoo.co.id
http://www.geocities.com/emsho_ramends/shofian.html

Senin, 15 Desember 2008

HIDUP adalah PENGABDIAN

dengarlah, hai hatiku,
jangan pernah berharap kepada manusia
berharaplah kepada Tuhan
karena Dia tidak pernah berdusta
berharaplah kepada Tuhan
karena Dia tidak memiliki batas kekuasaan
berharaplah kepada Tuhan
karena Dia yang menciptakan pengharapan
berharaplah hanya kepada Allah,
karena Dia Tuhan yang penuh harapan,